| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa YOGGA GUNTARA Bin UUS ROLISTIONO pada hari Jumat tanggal 12 bulan Desember Tahun 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan Desember pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN yang beralamat di Perum Asri Residence Cintaraja Blok L 89 Jl. Malabar Desa Cintaraja Kecamatan Cintaraja Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN untuk memberitahukan Terdakwa akan datang berkunjung ke rumah Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN di Perum Asri Residence Cintaraja Blok L 89 Jl. Malabar Ds. Cintaraja Kec. Cintaraja Kab. Tasikmalaya. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi lalu masuk ke dalam rumah dan mengobrol dengan Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN di ruang tengah. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa mengatakan kepada Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN ingin menginap tetapi Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN melarang Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk pulang. Setelah itu, Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN masuk ke kamar sementara Terdakwa tetap berada di ruang tamu.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa yang masih berada di rumah Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN membuat Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN marah dan beradu mulut dengan Terdakwa. Lalu, pada saat Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN hendak masuk kembali ke kamar, Terdakwa mengikuti Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN ke dalam kamar dan terjadi pertengkaran. Selanjutnya Terdakwa menarik Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN hingga terduduk dan mendorong Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN sampai terjatuh terlentang di kasur. Setelah itu, Terdakwa duduk di atas perut Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN dan Terdakwa menahan bagian dada Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa memukul pipi kiri Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan memukul bahu kanan Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN sebanyak 1 (satu) kali. Lalu Terdakwa mencekik leher Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN menggunakan tangan kanan hingga Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN batuk dan kesulitan bernapas dan kemudian Terdakwa melepaskannya. Setelah itu, Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN berlari ke ruang tengah dengan maksud untuk keluar rumah dan meminta pertolongan sambil berteriak dengan berkata “TOLONG”, namun Terdakwa mengejar Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN dan Terdakwa membekap mulut Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN dengan tangan kanan supaya Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN tidak dapat berteriak. Kemudian, Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN kembali berusaha melarikan diri ke arah jendela untuk meminta pertolongan tetapi Terdakwa menarik dan menjambak rambut Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN dan mendorong badan Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN hingga terjatuh terlentang di lantai bagian tengah rumah. Setelah itu, Terdakwa kembali menduduki perut Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN lalu mencekik dan membekap Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN hingga Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN batuk dan kemudian Terdakwa melepaskan cekikannya. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa meninggalkan rumah Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN.
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN mengalami luka ringan sampai dengan sedang dan dapat mengganggu aktivitas untuk sementara.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/114/XII/RSUDKHZ/2025 yang ditandatangani oleh dr. RAKHA RIZQUNA VIERZADI selaku dokter yang memeriksa Saksi JENNY AYU FITRI dengan hasil pemeriksaan luar bahwa tampak beberapa luka lecet dan memar pada area sekitar wajah dengan ukuran terbesar 5,5 cm x 1 cm dan ukuran terkecil 1 cm x 2 cm; tampak luka memar dan bengkak pada area sekitar pipi kiri; tampak luka lecet dan kemerahan pada area sekitar leher dengan ukuran kurang lebih 5,5 cm x 1 cm; dan tampak luka lecet pada area sekitar bahu kanan dengan ukuran kurang lebih 3 cm x 1 cm dengan kesimpulan luka yang dialami tergolong luka ringan sampai dengan sedang dan dapat mengganggu aktivitas untuk sementara.
- Bahwa berdasarkan Akta Cerai Nomor : 0417/AC/2024/PA.Tmk tanggal 22 April 2024 Jo. Putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor 375/Pdt.G/2024/PA.Tmk tanggal 4 April 2024 menerangkan telah terjadi perceraian antara JENNY AYU FITRIA Binti HOLIL SISWAN dengan YOGGA GUNTARA Bin UUS ROLISTIONO.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---- |