INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 22/Pdt.P/2026/PN Tsm | Dede Irpan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.P/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-04022026KVP | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk merubah dan memperbaiki Tahun Lahir anak Pemohon pada kutipan akta kelahiran anak Pemohon nomor 1783/KST/2012 atas nama :
DEVAN DASTA PUTRA lahir di TASIKMALAYA pada tanggal 28 Nopember 2011, anak ke dua laki-laki dari suami Dede Irpan dan isteri Astri Anjani dirubah dan diperbaiki menjadi :
DEVAN DASTA PUTRA lahir di TASIKMALAYA pada tanggal 28 Nopember 2013, anak ke dua laki-laki dari suami Dede Irpan dan isteri Astri Anjani;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan hasil penetapan perubahan pada Tahun Lahir, pada kutipan akta kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 1783/KST/2012 semula tercantum DEVAN DASTA PUTRA lahir di TASIKMALAYA pada tanggal 28 Nopember 2011, anak ke dua laki-laki dari suami Dede Irpan dan isteri Astri Anjani dirubah dan diperbaiki menjadi DEVAN DASTA PUTRA lahir di TASIKMALAYA pada tanggal 28 Nopember 2013;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
