Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/PN Tsm Dede Irpan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat PN TSM-04022026KVP
Pemohon
NoNama
1Dede Irpan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Widi Mulia, S.H., M.H.Dede Irpan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk merubah dan memperbaiki Tahun Lahir anak Pemohon pada kutipan akta kelahiran anak Pemohon nomor 1783/KST/2012 atas nama :
DEVAN DASTA PUTRA lahir di TASIKMALAYA pada tanggal 28 Nopember 2011, anak ke dua laki-laki dari suami Dede Irpan dan isteri Astri Anjani dirubah dan diperbaiki menjadi :
DEVAN DASTA PUTRA lahir di TASIKMALAYA pada tanggal 28 Nopember 2013, anak ke dua laki-laki dari suami Dede Irpan dan isteri Astri Anjani;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan hasil penetapan perubahan pada Tahun Lahir, pada  kutipan akta kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 1783/KST/2012 semula tercantum DEVAN DASTA PUTRA lahir di TASIKMALAYA pada tanggal 28 Nopember 2011, anak ke dua laki-laki dari suami Dede Irpan dan isteri Astri Anjani dirubah dan diperbaiki menjadi DEVAN DASTA PUTRA lahir di TASIKMALAYA pada tanggal 28 Nopember 2013;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak