Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
366/Pid.B/2017/PN Tsm IWAN RIDJWAN, SH UNDANG FATHUDIN bin INING JALALUDIN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 366/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-968/0.2.37/Epp.1/10/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:
------- Bahwa ia terdakwa  UNDANG FATHUDIN bin INING JALALUDIN (alm) pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Desember 2013 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013  bertempat di Depan Kantor Kredit Plus Kp. Borolong Desa Cilampung hilir Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,  ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”, dengan cara-cara sebagai berikut : ----

-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa UNDANG FATHUDIN mendatangi Saksi korban DEDE kemudian Terdakwa UNDANG FATHUDIN mengatakan Kepada Saksi DEDE “Pak ADE tolongin saya pinjamin uang karena ada kebutuhan mendesak kalau tidak ada uang saya pinjam BPKB untuk dijaminkan ke pegadaian, dan BPKB tersebut akan saya kembalikan selama 3 (tiga) bulan paling lambat 6 (enam) bulan”. Dikarenakan Saksi DEDE dan Terdakwa UNDANG FATHUDIN sudah saling mengenal lama lalu Saksi DEDE percaya karena menganggap bahwa Terdakwa UNDANG FATHUDIN dikenal Saksi DEDE adalah orang yang jujur. Kemudian Saksi DEDE dengan tujuan ingin menolong Terdakwa UNDANG FATHUDIN menyerahkan 1 (satu) buah BPKB kendaraan R4 Merk Toyota Kijang Super KF 50, warna abu metalik, tahun 1993, Nomor TNKB Z-1113-WT, Nomor rangka : KF5001147323, nomor mesin : 5K9180888, atas nama NANANG SUKAMANA alamat Dusun tonggoh Rt. 007 Rw. 002 Desa Sadananya Kec. Sadananya Kab. Ciamis. Yang Saksi DEDE ketahui bahwa BPKB tersebut akan dijaminkan oleh Terdakwa UNDANG FATHUDIN di kantor Kredit Plus yang beralamat di Borolong Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya.

-    Bahwa benar Terdakwa UNDANG FATHUDIN bersama Saksi ENDANG datang ke rumah Saksi DEDE 3 (tiga) hari setelah Terdakwa UNDANG FATHUDIN menerima BPKB kendaraan R4 dari Saksi DEDE dan memberitahukan Kepada Saksi DEDE pihak Kredit plus tidak memproses lanjut pengajuan jaminan yang Terdakwa UNDANG FATHUDIN ajukan. Kemudian Terdakwa UNDANG FATHUDIN memberitahukan kepada Saksi DEDE bahwa 1 (satu) buah BPKB kendaraan R4 milik Saksi DEDE tersebut akan di jaminkan di salah satu tempat penggadaian yang bernama ALIFAH yang beralamat di daerah dadaha kota Tasikmalaya. Kemudian Terdakwa UNDANG FATHUDIN mengatakan kepada Saksi DEDE dalam pengajuan peminjaman di kantor penggadaian ALIFAH terlebih dahulu harus menghadirkan kendaraan tersebut, kemudian karena percaya Saksi DEDE menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Toyota Kijang Super KF 50, warna abu metalik, tahun 1993, Nomor TNKB Z-1113-WT, Nomor rangka : KF5001147323, nomor mesin : 5K9180888, miliknya beserta kunci dan STNKnya untuk di check fisik kendaraan tersebut oleh pihak pemberi Pinjaman yaitu ALIFAH, yang di Saksikan oleh Saksi JUJU istri Saksi DEDE dan juga disaksikan oleh Saksi ENDANG. kemudianTerdakwa UNDANG FATHUDIN serta Saksi DEDE dan Saksi ENDANG bersama-sama berangkat menuju kantor penggadaian ALIFAH dengan menggunkan kendaraan R4 milik Saksi DEDE yang akan di jaminkan tersebut, kemudian setelah sampai di kantor penggadaian ALIFAH lalu Terdakwa UNDANG FATHUDIN masuk kedalam kantor penggadaian ALIFAH untuk proses peminjaman uang sedangkan Saksi DEDE dan Saksi ENDANG menunggu didepan kantor tersebut. Kemudian Terdakwa UNDANG FATHUDIN keluar dan mengatakan kepada Saksi DEDE akan menjaminkan BPKB namun kendaraan R4 milik Saksi DEDE tersebut sebelumnya akan dilakukan cek fisik terlebih dahulu di kantor penggadaian ALIFAH dan  Terdakwa UNDANG FATHUDIN mengatakan kepada Saksi DEDE bahwa mobil tersebut nanti bisa di ambil setelah dilakukan pengecekan fisik kendaraan R4, dan setelah itu Saksi DEDE pulang kerumah sendiri dengan menggunakan kendaraan umum.

-    Bahwa Terdakwa UNDANG FATHUDIN menerangakan kendaraan R4 berserta BPKB dan juga STNKnya milik Saksi DEDE tersebut dijaminkan oleh Terdakwa UNDANG FATHUDIN di kantor Pengadaian ALIFAH tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan, akan tetapi jarak waktu + 14 (empat belas hari) dari  Terdakwa UNDANG FATHUDIN menjaminkan kendaraan R4 berserta BPKB dan juga STNKnya tersebut kemudian Terdakwa UNDANG FATHUDIN bersama dengan Saksi ENDANG mendatangi kantor Pengadaian ALIFAH tersebut dengan tujuan Terdakwa UNDANG FATHUDIN akan menjual kendaraan R4 Merk Toyota Kijang Super KF 50, warna abu metalik, tahun 1993, Nomor TNKB Z-1113-WT, tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi DEDE dan tanpa sepengetahuan Saksi ENDANG yang hanya mengantar Terdakwa UNDANG FATHUDIN. Kemudian kendaraan R4 milik Saksi DEDE telah di jual oleh Terdakwa UNDANG FATHUDIN kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya didaerah DADAHA Kota Tasikmalaya dengan harga sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) transaksi penjualan tersebut tidak ada yang mengetahui selain Terdakwa UNDANG FATHUDIN dan pembelinya yaitu seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Kemudian setelah menerima uang hasil penjualan kendaraan R4 tersebut Terdakwa UNDANG FATHUDIN langsung datang ke kantor penggadaian ALIFAH dengan maksud untuk melunasi dan penutupan pinjaman kepada Saksi IDANG (Kepala Kantor Penggadaian ALIFAH) dan di Saksikan oleh salah satu karyawannya yaitu Saksi DEDI, Terdakwa UNDANG FATHUDIN melunasi pinjaman tersebut sebesar Rp. 17.250.000, (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu),- dengan rincian Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) adalah besaran jumlah pinjaman yang didapatkan Terdakwa UNDANG FATHUDIN sedangkan Rp 2,250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh). Adalah biaya Administrasi dari pinjaman ke kantor Penggadaian ALIFAH. Kemudian sisa uang dari hasil penjualan kendaraan R4 tersebut dipergunakan untuk keperluan Terdakwa UNDANG FATHUDIN sendiiri.

-    Bahwa Saksi DEDE menerangkan sebelumnya tidak mengetahui kalau Kendaraan R4 beserta BPKB dan STNKNya telah dijual oleh Terdakwa UNDANG FATHUDIN,  karena yang Saksi DEDE ketahui bahwa Terdakwa UNDANG FATHUDIN hanya meminjam BPKB kendaraan R4 miliknya untuk dijaminkan ke Pegadaian ALIFAH. Akan tetapi Saksi DEDE di beritahukan oleh Saksi ENDANG Bahwa kendaraan R4 miliknya telah dijual oleh Terdakwa UNDANG FATHUDIN, Saksi ENDANG mengetahui bahwa kendaraan R4 milik Saksi DEDE telah di jual diberitahukan oleh  Terdakwa UNDANG FATHUDIN dan setelah Saksi ENDANG menayakan kepada Terdakwa UNDANG FATHUDIN apakah Saksi DEDE sudah mengetahui penjualan kendaraan R4 tersebut, kemudian Terdakwa UNDANG FATHUDIN menjawab tidak memberitahukan Saksi DEDE. Setelah mengetahui kejadian Tersebut lalu Saksi ENDANG memberitahukan kepada Saksi DEDE dan setelah mendapatkan informasi yang lebih jelas kemudian Saksi DEDE melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

-    Bahwa benar kendaraan R4 Merk Toyota Kijang Super KF 50 warna abu-abu tersebut dijual oleh saksi Dadan Nugraha dari Showrom milik Sdr. Wawan (tidak diketahui alamatnya) kepada Saksi Engkus dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Saksi tidak mengetahui asal usul kendaraan tersebut, karena Saksi Dadan hanya mengantar Sdr. Wawan. Kendaraan R4 tersebut lengkap dengan STNK beserta BPKBnya yang asli.

-    Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa UNDANG FATHUDIN,  mengakibatkan Saksi DEDE mengalami kerugian materil sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP ------------------------------------


-Atau-

Kedua :

------- Bahwa ia terdakwa  UNDANG FATHUDIN bin INING JALALUDIN (alm) pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Desember 2013 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013  bertempat di Depan Kantor Kredit Plus Kp. Borolong Desa Cilampung hilir Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, akan tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dengan cara-cara sebagai berikut : ----

-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa UNDANG FATHUDIN mendatangi Saksi korban DEDE kemudian Terdakwa UNDANG FATHUDIN mengatakan Kepada Saksi DEDE “Pak ADE tolongin saya pinjamin uang karena ada kebutuhan mendesak kalau tidak ada uang saya pinjam BPKB untuk dijaminkan ke pegadaian, dan BPKB tersebut akan saya kembalikan selama 3 (tiga) bulan paling lambat 6 (enam) bulan”. Dikarenakan Saksi DEDE dan Terdakwa UNDANG FATHUDIN sudah saling mengenal lama lalu Saksi DEDE percaya karena menganggap bahwa Terdakwa UNDANG FATHUDIN dikenal Saksi DEDE adalah orang yang jujur. Kemudian Saksi DEDE dengan tujuan ingin menolong Terdakwa UNDANG FATHUDIN menyerahkan 1 (satu) buah BPKB kendaraan R4 Merk Toyota Kijang Super KF 50, warna abu metalik, tahun 1993, Nomor TNKB Z-1113-WT, Nomor rangka : KF5001147323, nomor mesin : 5K9180888, atas nama NANANG SUKAMANA alamat Dusun tonggoh Rt. 007 Rw. 002 Desa Sadananya Kec. Sadananya Kab. Ciamis. Yang Saksi DEDE ketahui bahwa BPKB tersebut akan dijaminkan oleh Terdakwa UNDANG FATHUDIN di kantor Kredit Plus yang beralamat di Borolong Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya.

-    Bahwa benar Terdakwa UNDANG FATHUDIN bersama Saksi ENDANG datang ke rumah Saksi DEDE 3 (tiga) hari setelah Terdakwa UNDANG FATHUDIN menerima BPKB kendaraan R4 dari Saksi DEDE dan memberitahukan Kepada Saksi DEDE pihak Kredit plus tidak memproses lanjut pengajuan jaminan yang Terdakwa UNDANG FATHUDIN ajukan. Kemudian Terdakwa UNDANG FATHUDIN memberitahukan kepada Saksi DEDE bahwa 1 (satu) buah BPKB kendaraan R4 milik Saksi DEDE tersebut akan di jaminkan di salah satu tempat penggadaian yang bernama ALIFAH yang beralamat di daerah dadaha kota Tasikmalaya. Kemudian Terdakwa UNDANG FATHUDIN mengatakan kepada Saksi DEDE dalam pengajuan peminjaman di kantor penggadaian ALIFAH terlebih dahulu harus menghadirkan kendaraan tersebut, kemudian karena percaya Saksi DEDE menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Toyota Kijang Super KF 50, warna abu metalik, tahun 1993, Nomor TNKB Z-1113-WT, Nomor rangka : KF5001147323, nomor mesin : 5K9180888, miliknya beserta kunci dan STNKnya untuk di check fisik kendaraan tersebut oleh pihak pemberi Pinjaman yaitu ALIFAH, yang di Saksikan oleh Saksi JUJU istri Saksi DEDE dan juga disaksikan oleh Saksi ENDANG. kemudianTerdakwa UNDANG FATHUDIN serta Saksi DEDE dan Saksi ENDANG bersama-sama berangkat menuju kantor penggadaian ALIFAH dengan menggunkan kendaraan R4 milik Saksi DEDE yang akan di jaminkan tersebut, kemudian setelah sampai di kantor penggadaian ALIFAH lalu Terdakwa UNDANG FATHUDIN masuk kedalam kantor penggadaian ALIFAH untuk proses peminjaman uang sedangkan Saksi DEDE dan Saksi ENDANG menunggu didepan kantor tersebut. Kemudian Terdakwa UNDANG FATHUDIN keluar dan mengatakan kepada Saksi DEDE akan menjaminkan BPKB namun kendaraan R4 milik Saksi DEDE tersebut sebelumnya akan dilakukan cek fisik terlebih dahulu di kantor penggadaian ALIFAH dan  Terdakwa UNDANG FATHUDIN mengatakan kepada Saksi DEDE bahwa mobil tersebut nanti bisa di ambil setelah dilakukan pengecekan fisik kendaraan R4, dan setelah itu Saksi DEDE pulang kerumah sendiri dengan menggunakan kendaraan umum.

-    Bahwa Terdakwa UNDANG FATHUDIN menerangakan kendaraan R4 berserta BPKB dan juga STNKnya milik Saksi DEDE tersebut dijaminkan oleh Terdakwa UNDANG FATHUDIN di kantor Pengadaian ALIFAH tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan, akan tetapi jarak waktu + 14 (empat belas hari) dari  Terdakwa UNDANG FATHUDIN menjaminkan kendaraan R4 berserta BPKB dan juga STNKnya tersebut kemudian Terdakwa UNDANG FATHUDIN bersama dengan Saksi ENDANG mendatangi kantor Pengadaian ALIFAH tersebut dengan tujuan Terdakwa UNDANG FATHUDIN akan menjual kendaraan R4 Merk Toyota Kijang Super KF 50, warna abu metalik, tahun 1993, Nomor TNKB Z-1113-WT, tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi DEDE dan tanpa sepengetahuan Saksi ENDANG yang hanya mengantar Terdakwa UNDANG FATHUDIN. Kemudian kendaraan R4 milik Saksi DEDE telah di jual oleh Terdakwa UNDANG FATHUDIN kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya didaerah DADAHA Kota Tasikmalaya dengan harga sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) transaksi penjualan tersebut tidak ada yang mengetahui selain Terdakwa UNDANG FATHUDIN dan pembelinya yaitu seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Kemudian setelah menerima uang hasil penjualan kendaraan R4 tersebut Terdakwa UNDANG FATHUDIN langsung datang ke kantor penggadaian ALIFAH dengan maksud untuk melunasi dan penutupan pinjaman kepada Saksi IDANG (Kepala Kantor Penggadaian ALIFAH) dan di Saksikan oleh salah satu karyawannya yaitu Saksi DEDI, Terdakwa UNDANG FATHUDIN melunasi pinjaman tersebut sebesar Rp. 17.250.000, (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu),- dengan rincian Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) adalah besaran jumlah pinjaman yang didapatkan Terdakwa UNDANG FATHUDIN sedangkan Rp 2,250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh). Adalah biaya Administrasi dari pinjaman ke kantor Penggadaian ALIFAH. Kemudian sisa uang dari hasil penjualan kendaraan R4 tersebut dipergunakan untuk keperluan Terdakwa UNDANG FATHUDIN sendiiri.

-    Bahwa Saksi DEDE menerangkan sebelumnya tidak mengetahui kalau Kendaraan R4 beserta BPKB dan STNKNya telah dijual oleh Terdakwa UNDANG FATHUDIN,  karena yang Saksi DEDE ketahui bahwa Terdakwa UNDANG FATHUDIN hanya meminjam BPKB kendaraan R4 miliknya untuk dijaminkan ke Pegadaian ALIFAH. Akan tetapi Saksi DEDE di beritahukan oleh Saksi ENDANG Bahwa kendaraan R4 miliknya telah dijual oleh Terdakwa UNDANG FATHUDIN, Saksi ENDANG mengetahui bahwa kendaraan R4 milik Saksi DEDE telah di jual diberitahukan oleh  Terdakwa UNDANG FATHUDIN dan setelah Saksi ENDANG menayakan kepada Terdakwa UNDANG FATHUDIN apakah Saksi DEDE sudah mengetahui penjualan kendaraan R4 tersebut, kemudian Terdakwa UNDANG FATHUDIN menjawab tidak memberitahukan Saksi DEDE. Setelah mengetahui kejadian Tersebut lalu Saksi ENDANG memberitahukan kepada Saksi DEDE dan setelah mendapatkan informasi yang lebih jelas kemudian Saksi DEDE melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

-    Bahwa benar kendaraan R4 Merk Toyota Kijang Super KF 50 warna abu-abu tersebut dijual oleh saksi Dadan Nugraha dari Showrom milik Sdr. Wawan (tidak diketahui alamatnya) kepada Saksi Engkus dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Saksi tidak mengetahui asal usul kendaraan tersebut, karena Saksi Dadan hanya mengantar Sdr. Wawan. Kendaraan R4 tersebut lengkap dengan STNK beserta BPKBnya yang asli.

-    Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa UNDANG FATHUDIN,  mengakibatkan Saksi DEDE mengalami kerugian materil sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya