Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Samda Irawan Alias Apip Bin Wawan Mardiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1457 /M.2.33/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Samda Irawan als Apip bin Wawan Murdiaman, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Karang Anyar RT.003 RW.005 Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 Terdakwa sedang berjalan di daerah Kp. Karang Anyar RT.003 RW.005 Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya. Pada sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam, No. Pol T 6173 yang terparkir di halaman rumah saksi Abil Durrohmat bin Alo Mulyana, dengan kondisi kunci menggantung di sepeda motor tersebut;
  • Melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, Terdakwa langsung menghampiri sepeda motor tersebut, kemudian mendorongnya sejauh kurang lebih 5 (lima) meter, lalu Terdakwa menaiki dan menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor ke daerah Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya;
  • Sesampainya di daerah Pagerageung Terdakwa membuka plat nomor dari sepeda motor dan membuangnya, kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk sehari-hari, hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 19.15 Wib saksi Abil Durrohmat bin Alo Mulyana melihat Terdakwa sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam miliknya di sekitar daerah Jalan Perjuangan, Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian saksi Abil Durrohmat bin Alo Mulyana mengejar Terdakwa dan menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor yang sedang Terdakwa gunakan, sehingga Terdakwa terjatuh, lalu diamankan oleh warga sekitar;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan izin dari saksi Abil Durrohmat bin Alo Mulyana untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam, No. Pol T 6173 miliknya, dan saksi Abil Durrohmat bin Alu Mulyana juga tidak mengetahui dan tidak mengendaki Terdakwa berada di rumah tersebut.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke– 3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya