| Dakwaan |
Pertama :
--------- Bahwa ia terdakwa, LILI ELIANSYAH A bin ENDING, pada hari RABU Tanggal 19 Pebruari 2014 dan pada tanggal 14 Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di depan Bank BJB Jl. Mayor Utarya Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang yaitu saksi Dr.HC.AB BAGARIANG, SE, MBA bin ELON SIBAGARIANG dan LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO supaya memberikan sesuatu barang berupa uang tunai Rp.8.800.000,- (Delapan Juta delapan ratus ribu rupiah) dan kedua uang tunai sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Dr.HC.AB BAGARIANG, SE, MBA bin ELON SIBAGARIANG dan LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO untuk membuat utang ataupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa LILI ELIANSYAH A bin ENDING, selaku PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kantor Pemerintah Desa Cipari bagian Pelaksanaan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang merupakan nasabah di Bank BJB Jl. Mayor Utarya Kota Tasikmalaya, kemudian terdakwa LILI ELIANSYAH A bin ENDING di depan Bank BJB Jl. Mayor Utarya Kota Tasikmalaya dengan kata-kata bohong dan tipu muslihatnya kemudian dengan iming-iming bahwa terdakwa sedang mengamprahkan atau mengajukan kredit dengan menjaminkan SK PNS kepihak bank Jabar dan berkas diterima tanggal 19 Februari 2014 dan setelah cair terdakwa akan mengembalikannya dan untuk meyakinkan saksi Dr.HC.AB BAGARIANG, SE, MBA bin ELON SIBAGARIANG, terdakwa berkata “ kalau tidak percaya ini bukti pengajuan pinjaman Saya ke bank sambil memberikan resi, dua buah KTP, buku tabungan dan akan memberikan tambahan uang sejumlah Rp.1.800.000,- dengan dalih tersebut terdakwa memnjam uang kepada saksi Dr.HC.AB BAGARIANG, SE, MBA bin ELON SIBAGARIANG sejumlah uang tunai Rp.8.800.000,- (Delapan Juta delapan ratus ribu rupiah) bahwa kemudian setelah pinjaman terdakwa cair, terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi Dr.HC.AB BAGARIANG, SE, MBA bin ELON SIBAGARIANG malah tidak memberikan uang tersebut sama sekali dan untuk digunakan keperluannya.
- Bahwa terdakwa LILI ELIANSYAH A bin ENDING, selaku PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kantor Pemerintah Desa Cipari bagian Pelaksanaan pada Tanggal 14 Maret 2014 pada tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa untuk yang kedua kalinya dengan kata-kata bohong dan tipu muslihatnya kemudian terdakwa dengan kata-kata bohongnya meyakinkan saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO yang merupakan nasabah di Bank BJB Jl. Mayor Utarya Kota Tasikmalaya, terdakwa dengan kata-kata bohongnya menerangkan bahwa pencairan direalisasikan pada tanggal 07 Maret 2014 di bank Jabar/BJB Ranca Bango tidak bisa cair, lalu terdakwa meminjam lagi kepada saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO tanggal 14 Maret 2014, dengan mengatakan bahwa pencairan akan cair di Bank Jabar/BJB Cikurubuk, kemudian saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO memberikan uang tunai sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan mencantumkan di kwitansi terdahulu, bahwa untuk meyakinkan saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO terdakwa memberikan tabungan kedua nomor rek. 0057533031101 atas nama LILI ELIANSYAH dan diberikan kepada saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO dan buku tersebut diperoleh dari Kantor Cabang Pasar Cikurubuk, yang dijanjikan nanti pengambilannya akan diambil terdakwa bersama-sama saksi Dr.HC.AB BAGARIANG, SE, MBA bin ELON SIBAGARIANG dan hal tersebut hanyalah kata-kata bohong dari terdakwa, karena ternyata pencairan dari pinjaman terdakwa tersebut telah dicairkan oleh terdakwa sendiri tanpa memberitahukan kepada saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO. Bahwa terdakwa tidak ada membayar untuk yang dijanjikan kepada saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO dan uang pencairan tersebut digunakan terdakwa untuk keperluannya sendiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa LILI ELIANSYAH A bin ENDING dengan berpura –pura dan dengan kata-kata bohong akan membayarkan pinjaman apabila pinjaman pencairan di bank Jabar/ BJB Cair telah mengakibatkan saksi Dr.HC.AB BAGARIANG, SE, MBA bin ELON SIBAGARIANG dan saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO menderita kerugian sejumlah Rp.9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,-
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 65 (1) KUHP.
Atau
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa, LILI ELIANSYAH A bin ENDING, pada waktu - waktu hari RABU Tanggal 19 Pebruari 2014 dan pada tanggal 14 Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di depan Bank BJB Jl. Mayor Utarya Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa uang tunai Rp.8.800.000,- (Delapan Juta delapan ratus ribu rupiah) dan kedua uang tunai sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari pencairan di bank Jabar/BJB Cikurubuk Kota Tasikmalaya yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi Dr.HC.AB BAGARIANG, SE, MBA bin ELON SIBAGARIANG dan LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa LILI ELIANSYAH A bin ENDING, selaku PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kantor Pemerintah Desa Cipari bagian Pelaksanaan pada hari RABU Tanggal 19 Pebruari 2014 pada tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang merupakan nasabah di Bank BJB Jl. Mayor Utarya Kota Tasikmalaya, kemudian terdakwa LILI ELIANSYAH A bin ENDING di depan Bank BJB Jl. Mayor Utarya Kota Tasikmalaya dengan kata-kata bohong dan tipu muslihatnya kemudian dengan iming-iming bahwa terdakwa sedang mengamprahkan atau mengajukan kredit dengan menjaminkan SK PNS kepihak bank Jabar dan berkas diterima tanggal 19 Februari 2014 dan setelah cair terdakwa akan mengembalikannya dan untuk meyakinkan saksi Dr.HC.AB BAGARIANG, SE, MBA bin ELON SIBAGARIANG, terdakwa berkata “ kalau tidak percaya ini bukti pengajuan pinjaman Saya ke bank sambil memberikan resi, dua buah KTP, buku tabungan dan akan memberikan tambahan uang sejumlah Rp.1.800.000,- dengan dalih tersebut terdakwa memnjam uang kepada saksi Dr.HC.AB BAGARIANG, SE, MBA bin ELON SIBAGARIANG sejumlah uang tunai Rp.8.800.000,- (Delapan Juta delapan ratus ribu rupiah) bahwa kemudian setelah pinjaman terdakwa cair, terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi Dr.HC.AB BAGARIANG, SE, MBA bin ELON SIBAGARIANG malah tidak memberikan uang tersebut sama sekali dan untuk digunakan keperluannya.
- Bahwa terdakwa LILI ELIANSYAH A bin ENDING, selaku PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kantor Pemerintah Desa Cipari bagian Pelaksanaan pada Tanggal 14 Maret 2014 pada tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa untuk yang kedua kalinya dengan kata-kata bohong dan tipu muslihatnya kemudian terdakwa dengan kata-kata bohongnya meyakinkan saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO yang merupakan nasabah di Bank BJB Jl. Mayor Utarya Kota Tasikmalaya, terdakwa dengan kata-kata bohongnya menerangkan bahwa pencairan direalisasikan pada tanggal 07 Maret 2014 di bank Jabar/BJB Ranca Bango tidak bisa cair, lalu terdakwa meminjam lagi kepada saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO tanggal 14 Maret 2014, dengan mengatakan bahwa pencairan akan cair di Bank Jabar/BJB Cikurubuk, kemudian saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO memberikan uang tunai sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan mencantumkan di kwitansi terdahulu, bahwa untuk meyakinkan saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO terdakwa memberikan tabungan kedua nomor rek. 0057533031101 atas nama LILI ELIANSYAH dan diberikan kepada saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO dan buku tersebut diperoleh dari Kantor Cabang Pasar Cikurubuk, yang dijanjikan nanti pengambilannya akan diambil terdakwa bersama-sama saksi Dr.HC.AB BAGARIANG, SE, MBA bin ELON SIBAGARIANG dan hal tersebut tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pencairan ke bank atau untuk menutup ke bank melainkan uang pinjaman tersebut untuk keperluan terdakwa sendiri. Bahwa terdakwa tidak ada membayar untuk yang dijanjikan kepada saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO dan uang pencairan tersebut digunakan terdakwa untuk keperluannya sendiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa LILI ELIANSYAH A bin ENDING dengan tidak membayarkan uang pinjaman untuk keperluan pinjaman pencairan di bank Jabar/ BJB telah mengakibatkan saksi Dr.HC.AB BAGARIANG, SE, MBA bin ELON SIBAGARIANG dan saksi LINDA RINA NAIBAHO bin E NAIBAHO menderita kerugian sejumlah Rp.9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,-
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 65 (1) KUHP. |