| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu :
---------- Bahwa ia terdakwa UNDANG SASTRA Bin DANA SUMARNA, pada sekitar bulan Maret 2017 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jln. Suaka Cisumur Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016 saksi WANDI SUWANDI Bin WASIDIN (korban) karena ingin membeli mobil, maka saksi WANDI SUWANDI Bin WASIDIN datang kepada terdakwa untuk dicarikan mobil merk SUZUKI CARRY dengan kisaran harga sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan pada waktu itu terdakwa pun menyanggupinya, lalu korban menyatakan akan membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya akan di bayar setelah mobil tersebut ada. Karena dengan kata-kata yang meyakinkan dari terdakwa, maka akhirnnya korban tergerak hatinya untuk menyerahkan uang muka terlebih dahulu tersebut, dimana dibayar sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dulu dan sisanya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di bayar keesokan harinya pada tanggal 7 Desember 2016 dengan dibuatkan Kwitansi pembayaran tertanggal 6 Desember 2016.
- Bahwa karena alasan mobil merk SUZUKI CARRY yang dicari belum ada, maka terdakwa menyerahkan mobil Suzuki Carry tahun 2005 warna abu metallic terlebih dahulu kepada korban sebagai jaminan, namun baru saja sekitar 3 (tiga) minggu mobil tersebut dipakai oleh terdakwa, terdakwa menelepon korban menyuruh mengembalikan mobil mobil Suzuki Carry tahun 2005 warna abu metallic tersebut kepada terdakwa karena posisinya sudah ada yang beli, kemudian terdakwa menyerahkan kembali mobil merk Suzuki Futura tahun 2012 warna putih sebagai ganti jaminannya, namun sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa menelepon kembali korban agar mengembalikan lagi mobil merk Suzuki Futura tahun 2012 warna putih tersebut dengan alasan yang sama yakni mobil tersebut sudah ada yang membeli dan korban malah di suruh memakai kembali mobil Suzuki Carry tahun 2005 warna abu metallic yang telah di pakai sebelumnya.
- Bahwa korban telah menyerahkan uang total sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 06 Desember 2016 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 07 Desember 2016 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada bulan Maret 2017 sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa untuk membayar cicilan kredit kendaraan merk Suzuki Carry yang sedang dipakai korban.
- Pada bulan Maret 2017 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa karena katanya sedang membutuhkan uang.
- Pada bulan April 2017 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa karena terdakwa mangaku sedang berada di Bandung sedang mencarikan mobil Suzuki Carry pesanan korban.
- Pada bulan April 2017 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa dengan alasan terdakwa membutuhkan uang segera. ( pada posisi mobil starlet di jaminkan di korban)
- Pada bulan April 2017 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa yang katanya untuk perbaikan mobil starlet.
- Pada bulan April 2017 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa dengan alasan terdakwa membutuhkan uang segera.
- Bahwa karena mobil merk Suzuki Carry yang diinginkan korban tidak kunjung ada, maka korban menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah mobil tersebut sudah dapat atau belum, dan korban bertujuan akan menyerahkan mobil Suzuki Carry tahun 2005 warna abu metallic yang sedang di pakai korban kepada terdakwa, namun terdakwa malah menyarankan agar korban membeli mobil merk starlet tahun 1988 warna biru milik saksi YOSEP Alias ASEP dengan harga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), namun karena jumlah uang yang telah di serahkan kepada terdakwa baru sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) maka mobil tersebut baru dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja, sedangkan BPKB-nya masih di pegang oleh saksi YOSEP Alias ASEP dan terdakwa meyakinkan korban bahwa BPKB tersebut akan di serahkan apabila telah melunasi siasanya sebesar 6 juta rupiah, dan ternyata saksi YOSEP Alias ASEP belum menerima pembayaran apapun dari terdakwa
- Bahwa sekitar sebulan korban memakai mobil merk starlet tahun 1988 warna biru tersebut, karena korban merasa mobil tersebut bukan yang di inginkan dan bukan yang di pesan kepada terdakwa, akhirnya korban mengembalikan mobil tersebut kepada terdakwa dengan meminta kembali uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang sebelumnya telah di serahkan kepada terdakwa, dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut selama 1 ( satu) minggu kemudian, namun terdakwa malah kembali menjaminkan mobil Daihattsu Zebra tahun 1997 warna Silver, lalu setelah seminggu kemudian di tagih oleh korban, terdakwa tidak mengembalikannya dengan alasan uang hasil penjualan mobilnya belum ada, dan korban pun beberapa kali menagih kepada terdakwa, namun terdakwa dengan rangkaian kebohongan mengatakan sama alasannya bahwa uang hasil penjualan mobilnya belum ada, padahal sebenarnya uang tersebut oleh terdakwa di gunakan untuk membiayai usaha pertambangan di Padang Sumatera Barat bukannya untuk membayar mobil merk starlet tahun 1988 warna biru kepada saksi saksi YOSEP Alias ASEP, dan akhirnnya terdakwa membuat Surat Pernyataan kesanggupan membayar utang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) kepada korban tertanggal 22 Mei 2017, dengan kesanggupan membayar pada tangaal 24 Mei 2017, namun sampai waktu yang di tentukan bahkan sampai saat ini uang tersebut belum di bayar oleh terdakwa bahkan terdakwa sulit di hubungi dan tidak berada di tempatnya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi WANDI SUWANDI Bin WASIDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa UNDANG SASTRA Bin DANA SUMARNA, pada sekitar bulan Maret 2017 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jln. Suaka Cisumur Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016 saksi WANDI SUWANDI Bin WASIDIN (korban) karena ingin membeli mobil, maka saksi WANDI SUWANDI Bin WASIDIN datang kepada terdakwa untuk dicarikan mobil merk SUZUKI CARRY dengan kisaran harga sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan pada waktu itu terdakwa pun menyanggupinya, lalu korban menyatakan akan membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya akan di bayar setelah mobil tersebut ada. Karena dengan kata-kata yang meyakinkan dari terdakwa, maka akhirnnya korban tergerak hatinya untuk menyerahkan uang muka terlebih dahulu tersebut, dimana dibayar sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dulu dan sisanya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di bayar keesokan harinya pada tanggal 7 Desember 2016 dengan dibuatkan Kwitansi pembayaran tertanggal 6 Desember 2016.
- Bahwa karena alasan mobil merk SUZUKI CARRY yang dicari belum ada, maka terdakwa menyerahkan mobil Suzuki Carry tahun 2005 warna abu metallic terlebih dahulu kepada korban sebagai jaminan, namun baru saja sekitar 3 (tiga) minggu mobil tersebut dipakai oleh terdakwa, terdakwa menelepon korban menyuruh mengembalikan mobil mobil Suzuki Carry tahun 2005 warna abu metallic tersebut kepada terdakwa karena posisinya sudah ada yang beli, kemudian terdakwa menyerahkan kembali mobil merk Suzuki Futura tahun 2012 warna putih sebagai ganti jaminannya, namun sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa menelepon kembali korban agar mengembalikan lagi mobil merk Suzuki Futura tahun 2012 warna putih tersebut dengan alasan yang sama yakni mobil tersebut sudah ada yang membeli dan korban malah di suruh memakai kembali mobil Suzuki Carry tahun 2005 warna abu metallic yang telah di pakai sebelumnya.
- Bahwa korban telah menyerahkan uang total sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 06 Desember 2016 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 07 Desember 2016 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada bulan Maret 2017 sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa untuk membayar cicilan kredit kendaraan merk Suzuki Carry yang sedang dipakai korban.
- Pada bulan Maret 2017 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa karena katanya sedang membutuhkan uang.
- Pada bulan April 2017 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa karena terdakwa mangaku sedang berada di Bandung sedang mencarikan mobil Suzuki Carry pesanan korban.
- Pada bulan April 2017 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa dengan alasan terdakwa membutuhkan uang segera. ( pada posisi mobil starlet di jaminkan di korban)
- Pada bulan April 2017 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa yang katanya untuk perbaikan mobil starlet.
- Pada bulan April 2017 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa dengan alasan terdakwa membutuhkan uang segera.
- Bahwa karena mobil merk Suzuki Carry yang diinginkan korban tidak kunjung ada, maka korban menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah mobil tersebut sudah dapat atau belum, dan korban bertujuan akan menyerahkan mobil Suzuki Carry tahun 2005 warna abu metallic yang sedang di pakai korban kepada terdakwa, namun terdakwa malah menyarankan agar korban membeli mobil merk starlet tahun 1988 warna biru milik saksi YOSEP Alias ASEP dengan harga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), namun karena jumlah uang yang telah di serahkan kepada terdakwa baru sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) maka mobil tersebut baru dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja, sedangkan BPKB-nya masih di pegang oleh saksi YOSEP Alias ASEP dan terdakwa meyakinkan korban bahwa BPKB tersebut akan di serahkan apabila telah melunasi siasanya sebesar 6 juta rupiah, dan ternyata saksi YOSEP Alias ASEP belum menerima pembayaran apapun dari terdakwa
- Bahwa sekitar sebulan korban memakai mobil merk starlet tahun 1988 warna biru tersebut, karena korban merasa mobil tersebut bukan yang di inginkan dan bukan yang di pesan kepada terdakwa, akhirnya korban mengembaikan mobil tersebut kepada terdakwa dengan meminta kembali uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang sebelumnya telah di serahkan kepada terdakwa, dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut selama 1 ( satu) minggu kemudian, namun terdakwa malah kembali menjaminkan mobil Daihattsu Zebra tahun 1997 warna Silver, lalu setelah seminggu kemudian di tagih oleh korban, terdakwa tidak mengembalikannya dengan alasan uang hasil penjualan mobilnya belum ada, dan korban pun beberapa kali menagih kepada terdakwa, namun terdakwa dengan rangkaian kebohongan mengatakan sama alasannya bahwa uang hasil penjualan mobilnya belum ada, padahal sebenarnya uang tersebut oleh terdakwa di gunakan untuk membiayai usaha pertambangan di Padang Sumatera Barat bukannya untuk membayar mobil merk starlet tahun 1988 warna biru kepada saksi saksi YOSEP Alias ASEP, dan akhirnnya terdakwa membuat Surat Pernyataan kesanggupan membayar utang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) kepada korban tertanggal 22 Mei 2017, dengan kesanggupan membayar pada tangaal 24 Mei 2017, namun sampai waktu yang di tentukan bahkan sampai saat ini uang tersebut belum di bayar oleh terdakwa bahkan terdakwa sulit di hubungi dan tidak berada di tempatnya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi WANDI SUWANDI Bin WASIDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |