| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa YOPI HAIDIR SUPRIYATMAN BIN MAMAN SUPARMAN pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Perum Winayajaya Blok F-1 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Sambongaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peratara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 16.00 wib terdakwa datang kerumah saksi Aang Herdiana, SH Bin Ohandi (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Perum Winayajaya Blok F-1 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Sambongjaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya lalu saksi Aang Herdiana, SH Bin Ohandi menawarkan untuk menempelkan narkotika jenis sabu namun terdakwa mengatakan akan pikir pikir terlebih dahulu karena terdakwa takut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 16.00 wib ketika terdakwa sedang bekerja sebagai tukang Ojek, saksi Aang Herdiana, SH menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk datang kerumah saksi Aang Herdiana, lalu terdakwa menuju rumah saksi Aang Herdiana, sesampainya di rumah saksi Aang Herdiana, saksi Aang Herdiana menawarkan kembali untuk menempelkan atau menyimpan narkotika jenis sabu, karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk menikah maka terdakwa menyetujui tawaran saksi Aang Herdiana, maka selanjutnya saksi Aang Herdiana menyerahkan narkotika jenis sabu yang di dalam plastik klip bening didalam sedotan putih, sedotan hitam dan sedotan bening seluruhnya sebanyak 27 paket, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa terima dan dimasukan kedalam tas Eiger warna hitam milik terdakwa, setelah itu saksi Aang Herdiana, meminta terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket terlebih dahulu di tempat yang dianggap sepi dan aman.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi : Z 4127 IE menuju ke daerah Bungursari Kota Tasikmalaya, kemudian terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket terlebih lalu setelah terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa foto lalu terdakwa membuat maps dari penempelan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa kirimkan kepada saksi Aang Herdiana, SH, sebagimana arahan saksi Aang Herdiana namun ketika terdakwa sedang mengetik dan mengirimkan foto penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa diamankan oleh pihak yang berwajib, karena pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB saksi Erwin Syamsul Abdulah dan rekan dari satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sering dijadikan transaksi narkotika maka dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam Tas Eiger warna hitam yang terdakwa gunakan didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan 15 (lima belas) sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) sedotan hitam yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) sedotan bening berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hijau Tosca yang sedang dipegang terdakwa, dimana HP tersebut merupakan sebagai alat komunikasi terdakwa dalam menempelkan narkotika jenis sabu dengan saksi Aang Herdiana, dan pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa telah menerima atau mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Aang Herdiana dan telah menempelkan narkotika jenis sabu di Depan Perum Bumi Asri Sukapura Kel. Sukajaya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, kemudian terdakwa dan petugas kepolisian mencari tempat penempelan narkotika jenis sabu tersebut dan ditemukan ditumpukan tanah Depan Perum Bumi Asri Sukapura Kel. Sukajaya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya yaitu 1 (satu) sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, selain itu ditemukan pula 1 (satu) Unit Motor jenis HONDA BEAT dengan Nomol Polisi : Z 4127 IE, Nomor Rangka : MH1JFZ19JK385362, Nomor Mesin : JFZ2E1385175, beserta STNK atas nama MAMAN SUPARMAN yang digunakan terdakwa sebagai sarana transportasi menempelkan narkotika jenis sabu tersebut, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal terdakwa menerima, menjadi peratara dalam jual beli, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengakui bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 031/13193.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti berupa 15 (lima belas)sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) sedotan hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) sedotan bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total seberat 4,84 gram adalah berat bersih, sedangkan berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0596/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan tanda tangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa berupa:
- 1 (satu) bungkus platik bening berisikan :
- 15 (lima belas) potongan sedotan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat seluruhnya 2,3589 gram, diberi nomor barang bukti 0323/2006/PF
- 10 (sepuluh) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7256 gram, diberi nomor barang bukti 0324/2006/PF
- 1 (satu) potongan sedotan bening berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1419 gram, diberik nomor barang bukti 0325/2026/PF
- 1 (satu) potongan sedotan warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih cengan berat netto 0,1486 gram, diberi nomor barang bukti 0326/2026/PF.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0323/2006/PF s/d 0326/2026/PF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa YOPI HAIDIR SUPRIYATMAN BIN MAMAN SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .----------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa YOPI HAIDIR SUPRIYATMAN BIN MAMAN SUPARMAN pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Depan Perum Bumi Asri Sukapura Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB saksi Erwin Syamsul Abdulah dan rekan dari satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sering dijadikan transaksi narkotika maka selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB saksi Erwin Syamsul Abdulah dan rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan terdakwa yang mengaku bernama YOPI HAIDIR SUPRIYATMAN BIN MAMAN SUPARMAN di Depan Perum Bumi Asri Sukapura Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam Tas Eiger warna hitam yang terdakwa gunakan didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan 15 (lima belas) sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) sedotan hitam yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) sedotan bening berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hijau Tosca yang sedang dipegang terdakwa yang merupakan sebagai alat komunikasi terdakwa dalam menempelkan narkotika jenis sabu dengan saksi Aang Herdiana, dan pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa telah menerima atau mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Aang Herdiana dan telah menempelkan narkotika jenis sabu di Depan Perum Bumi Asri Sukapura Kel. Sukajaya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, kemudian terdakwa dan petugas kepolisian mencari tempat penempelan narkotika jenis sabu tersebut dan ditemukan ditumpukan tanah Depan Perum Bumi Asri Sukapura Kel. Sukajaya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya yaitu 1 (satu) sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, selain itu ditemukan pula 1 (satu) Unit Motor jenis HONDA BEAT dengan Nomol Polisi : Z 4127 IE, Nomor Rangka : MH1JFZ19JK385362, Nomor Mesin : JFZ2E1385175, beserta STNK atas nama MAMAN SUPARMAN yang digunakan terdakwa sebagai sarana transportasi menempelkan narkotika jenis sabu tersebut, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang atau dari KEMENKES RI maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 031/13193.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti berupa 15 (lima belas)sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) sedotan hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) sedotan bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total seberat 4,84 gram adalah berat bersih, sedangkan berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0596/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan tanda tangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa berupa:
- 1 (satu) bungkus platik bening berisikan :
- 15 (lima belas) potongan sedotan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat seluruhnya 2,3589 gram, diberi nomor barang bukti 0323/2006/PF
- 10 (sepuluh) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7256 gram, diberi nomor barang bukti 0324/2006/PF
- 1 (satu) potongan sedotan bening berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1419 gram, diberik nomor barang bukti 0325/2026/PF
- 1 (satu) potongan sedotan warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih cengan berat netto 0,1486 gram, diberi nomor barang bukti 0326/2026/PF.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0323/2006/PF s/d 0326/2026/PF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa YOPI HAIDIR SUPRIYATMAN BIN MAMAN SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |