Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2025/PN Tsm YANI CAHYANI 1.PT. OCBC NISP, Tbk. Cabang Tasikmalaya
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dan Lelang Kantor Wilayah VII DKJN Bandung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat PN TSM-13012025KT1
Penggugat
NoNama
1YANI CAHYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H.Yani Cahyani
Tergugat
NoNama
1PT. OCBC NISP, Tbk. Cabang Tasikmalaya
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dan Lelang Kantor Wilayah VII DKJN Bandung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan Para Terlawan untuk menangguhkan lelang eksekusi dan/atau tindakan-tindakan hukum lainnya terhadap objek hak tanggungan berupa :
a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01125, Luas Tanah : 196 M?2;, berikut bangunan rumah tempat tinggal dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Pamulihan, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawabarat. Dikenal dengan Jl. Sukaratu, Kp. Pamulihan, Rt 04, Rw 07, tercatat atas nama Yani Cahyani;
b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01025, Luas Tanah : 1000 M?2;, berikut bangunan Gudang dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Nyalindung, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Dikenal dengan Jl. Mangin, Kp. Suka Jaya, Rt 04, Rw 06, tercatat atas nama Yani Cahyani;
 
2. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk tidak menerapkan bunga dan denda terhadap kredit Pelawan/Pembantah yang telah di kategorikan sebagai kredit macet.
 
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa penjualan lelang terhadap objek Hak Tanggungan tanpa viat Pengadilan Negeri setempat, yaitu berupa : 
a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01125, Luas Tanah : 196 M?2;, berikut bangunan rumah tempat tinggal dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Pamulihan, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawabarat. Dikenal dengan Jl. Sukaratu, Kp. Pamulihan, Rt 04, Rw 07, tercatat atas nama Yani Cahyani;
b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01025, Luas Tanah : 1000 M?2;, berikut bangunan Gudang dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Nyalindung, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Dikenal dengan Jl. Mangin, Kp. Suka Jaya, Rt 04, Rw 06, tercatat atas nama Yani Cahyani;
Yang akan dilaksanakan pada tanggal pada hari Selasa, Tanggal 21 Januari 2025, adalah tidak sah, batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa : 
a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01125, Luas Tanah : 196 M?2;, berikut bangunan rumah tempat tinggal dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Pamulihan, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawabarat. Dikenal dengan Jl. Sukaratu, Kp. Pamulihan, Rt 04, Rw 07, tercatat atas nama Yani Cahyani;
b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01025, Luas Tanah : 1000 M?2;, berikut bangunan Gudang dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Nyalindung, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Dikenal dengan Jl. Mangin, Kp. Suka Jaya, Rt 04, Rw 06, tercatat atas nama Yani Cahyani;
Sampai perkara ini mendapatkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menerima itikad baik penggugat untuk mebayar hutangnya tersebut dengan cara di bayar tunai bertahap selama  6 (enam) kali pembayaran selama 6 (enam) tahun sejumlah Rp. Rp. 196.801.805,00 (seratus sembilan enam juta delapan ratus satu ribu delapan ratus lima rupiah) / tahun yang pembayarannya di mulai terhitung sejak perkara ini telah mempunyai putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap.
6. Mebebankan biaya perkara kepada Terlawan;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
 
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak