INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Tsm | H. Yusup Sufardi | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-20022025EWJ | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 14.200.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur atau konsumen yang beritikad baik;
3. Memerintahkan Tergugat memberikan perjanjian kredit beserta turunannya kepada Penggugat;
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menetapkan nilai limit lelang yang rendah terhadap aset jaminan Penggugat yang diunggah dilaman web Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan batal demi hukum;
5. Menyatakan Penggugat membayar cicilan secara pokok kepada Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan dan dimulai pembayarannya sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan putusan ini;
7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |