Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
367/Pid.B/2017/PN Tsm I MADE DEADY PERMANA PUTRA, SH. EDWAN SOPIAN Bin ASEP MUHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 367/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-981/0.2.37/Epp.2/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa  EDWAN SOPIAN Bin ASEP MUHTAR pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017  bertempat di Jl. Raya Singaparna – Garut Kp. Rancamaya RT.005 / RW. 009 Desa Cikunten Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dengan cara-cara sebagai berikut :-

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa EDWAN SOPIAN  berangkat dari Indihiang Kota. Tasikmalaya dengan maksud akan ke daerah Rancak Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan sepeda motor miliknya Merk YAMAHA MIO warna putih – biru, Tahun 2010 Nopol : Z-3010-L , namun diperjalanan Jln. Raya Singaparna - Garut tepatnya di Kp. Rancamaya RT. 005 / RW. 009 Ds. Cikunten Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, terdakwa EDWAN SOPIAN kemudian berhenti di depan Bengkel onderdil sepeda motor milik Saksi H. YAYAN yang menyatu dengan rumahnya, selanjutnya terdakwa EDWAN SOPIAN menanyakan harga onderdil sepeda motor karena onderdil sepeda motor yang terdakwa EDWAN SOPIAN gunakan mengalami kerusakan, setelah terdakwa EDWAN SOPIAN  menanyakan harga onderdil sepeda motor kepada saksi YANA MUHAMAD FAUJI, kemudian terdakwa EDWAN SOPIAN  berjalan ke samping kiri bengkel tersebut sambil berpura-pura menelepon lalu terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu rumah yang sedang terbuka selanjutnya terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah HP (Hand Phone) Merk Samsung J 1, warna gold dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 1. (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Saksi YANA MUHAMAD, 1. (satu) buah NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak) atas nama Saksi YANA MUHAMAD, 1. (satu) buah SIM A, SIM C atas nama Saksi YANA MUHAMAD, 1. (satu) buah Kartu ATM Bank BRI milik Saksi YANA MUHAMAD yang saat itu diletakkan diatas meja di dalam rumah tersebut dengan menggunakan tangan kanannya lalu memasukkannya ke dalam saku celana jeans warna biru lalu membawanya sampai ke depan rumah tersebut dimana sepeda motor milikmya diparkir.
Bahwa perbuatan terdakwa EDWAN SOPIAN  mengambil 1 (satu) buah HP (Hand Phone) Merk : Samsung J 1, warna gold dan 1 (satu) buah dompet warna hitam diatas meja di dalam rumah tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi YANA MUHAMAD FAUJI sehingga saksi YANA MUHAMAD FAUJI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362   KUHP.-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya