| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Ipal Als Ripol Als Ipol Bin Entis (Alm) bersama-sama dengan Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 11 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di depan Toko Ramzi di Kp. Cimawate RT. 004 RW. 003 Desa Tarunajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 11 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan dan menyuruh Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan untuk datang ke kosan Terdakwa yang berada di pangkalan daerah Cicariang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya dan Terdakwa mengatakan bahwa ada kerjaan (melakukan pencurian), lalu Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan pergi ke kosan Terdakwa;
- Bahwa setelah Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan di kosan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan pergi dari kosan Terdakwa dan berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dengan posisi Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan yang mengendarai sepeda motor tersebut, sambil Terdakwa membawa 1 (satu) buah kunci T dengan mata kunci yang sudah di lancipkan, pada saat di perjalanan Terdakwa memberitahukan Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan untuk menuju daerah Cimawate dan Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan langsung mengendarai sepeda motor ke arah Cimawate;
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan berkeliling untuk mencari target sepeda motor di daerah Cimawate, lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan berhenti di depan Toko Ramzi di Kp. Cimawate RT. 004 RW. 003 Desa Tarunajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya dan Terdakwa langsung turun dari sepeda motor yang Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan kendarai untuk mengambil 1 (satu) unit Unit Sepeda Motor Merk HONDA Beat/D1B02N26L2, No. Pol. Z-6658-PX, Tahun 2016, Warna Hitam, No. Ka. MH1JFZ110GK227230, No Sin. JFZ1E1222303, a.n. STNK/BPKB Hj. SUMIATI milik Saksi Hj. Sumiati Binti Alm. Sodikun yang dipinjamkan kepada Saksi Yusuf Afandi Bin Alm. Sumadi yang sedang terparkir tanpa terkunci stang di depan Toko Ramzi, sedangkan Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan mengawasi Terdakwa yang sedang mengambil sepeda motor tersebut dari jarak + 50 meter, tidak lama kemudian Terdakwa membawa sepeda motor HONDA Beat No. Pol. Z-6658-PX, Tahun 2016, Warna Hitam tersebut ke pinggir jalan raya tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni Saksi Hj. Sumiati Binti Alm. Sodikun, lalu Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan menghampiri Terdakwa dan Terdakwa menyuruh Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan untuk mendorong sepeda motor yang telah Terdakwa bawa tersebut dengan cara menstep/mendorong dengan salah satu kaki Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan sambil mengendarai sepeda motor yang Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan kendarai sebelumnya, setelah jarak + 1 Kilometer Terdakwa menepi ke pinggir/bahu jalan dengan maksud untuk merusak/menjebol kunci kontak 1 (satu) unit Unit Sepeda Motor Merk HONDA Beat/D1B02N26L2, No. Pol. Z-6658-PX, Tahun 2016, Warna Hitam, No. Ka. MH1JFZ110GK227230, No Sin. JFZ1E1222303, a.n. STNK/BPKB Hj. SUMIATI milik Saksi Hj. Sumiati Binti Alm. Sodikun menggunakan 1 (satu) buah kunci T dengan mata kunci yang sudah di lancipkan dan pada saat itu Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan terus berjalan menggunakan sepeda motor yang Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan bawa, tidak lama kemudian Terdakwa berhasil menyalakan sepeda motor HONDA Beat No. Pol. Z-6658-PX, Tahun 2016, Warna Hitam tersebut dan menyusul Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 Terdakwa menyuruh Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan untuk menawarkan 1 (satu) unit Unit Sepeda Motor Merk HONDA Beat/D1B02N26L2, No. Pol. Z-6658-PX, Tahun 2016, Warna Hitam, No. Ka. MH1JFZ110GK227230, No Sin. JFZ1E1222303, a.n. STNK/BPKB Hj. SUMIATI tersebut di Facebook dan Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan menemukan seseorang dari Facebook yang tidak ada identitasnya (akun palsu) yang akan membeli sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang dari Facebook di daerah Cipatujah seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah melakukan transaksi Terdakwa dan Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan kembali pulang ke kosan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan bagian uang hasil menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Kiki Kurnia Bin Darmawan tersebut Saksi Hj. Sumiati Binti Alm. Sodikun mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------- |