Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2023/PN Tsm Duddy Sudiharto, SH ERDIS alias BOAS Bin TOHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-522/M.2.16.3/ENZ.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Duddy Sudiharto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERDIS alias BOAS Bin TOHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yoga Noviyanto,S.ip,SHERDIS alias BOAS Bin TOHA
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM III-12/TASIK/03/2023

  1. DENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

ERDIS alias BOAS bin TOHA

Tempat lahir

:

Tasikmalaya

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 13 September 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Cilingga RT 004 RW 017 Kelurahan Linggajaya Kecamatan  Mangkubumi Kota Tasikmalaya

 

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Dasar

 

 

 

 

II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :  

                                                           

  1. Penangkapan                              :  Tanggal 16 Januari 2023.
  2. Penahanan                                  :

        - Oleh Penyidik                            :   sejak tanggal 17 Januari 2023  s/d 05 Februari 2023 jenis penahanan Rumah Tahanan Negara.

        - Perpanjangan Penahanan oleh 

          Jaksa Penuntut Umum        :  sejak Tanggal 06 Februari 2023 s/d 17 Maret 2023 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara;

 

        - Oleh Jaksa Penuntut Umum    :   Sejak Tanggal  16 Maret 2023 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara.

 

 

 

III. DAKWAAN :

    

Bahwa ia terdakwa ERDIS alias BOAS bin TOHA,  bersama-sama dengan Saksi ARMAN OKTAVIAN bin YAMIN dan Saksi ARIYANTO bin ROHMANUDIN (alm.) (keduanya diajukan Penuntutannya dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Senin Tanggal 16 Januari 2023 sekitar Jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari Tahun 2023, bertempat di Pos Ronda Kampung Cipapagan RT 003 RW 005 Kelurahan  Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

 

Bahwa pada   hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 sekitar Jam 06.00 WIB bertempat di  Pos Ronda Kampung Cipapagan RT. 003 RW. 005 Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya Terdakwa bersama Saksi ARMAN OKTAVIAN bin YAMIN dan Saksi ARIYANTO  bin ROHMANUDIN (Alm.), mau membeli pil kuning berlogo mf   kepada

 

 

 

 

 

 

 

 

  • 2 -

 

 

 

teman Terdakwa yang bernama  RIZAL FADILAH (dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) karena kebetulan RIZAL FADILAH pun sedang berada di tempat itu, lalu Terdakwa bersama Saksi ARMAN OKTAVIAN bin YAMIN dan Saksi ARIYANTO  bin ROHMANUDIN (Alm.) patungan mengumpulkan uang masing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah terkumpul di Saksi ARIYANTO bin ROHMANUDIN (Alm.) sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lalu oleh Saksi ARIYANTO bin ROHMANUDIN (Alm.) uang tersebut diserahkan kepada  RIZAL FADILAH, selanjutnya  RIZAL FADILAH berangkat entah kemana dengan janji akan mengambil dulu pil yang dipesan Terdakwa, Saksi ARMAN OKTAVIAN dan Saksi ARIYANTO, sampai  kemudian pada sekitar Jam 22.00 WIB  Saksi RIZAL FADILAH datang kembali ke Pos Ronda dengan membawa 1(satu) pot plastik putih berisikan 1.000 (seribu) tablet pil kuning berlogo mf, lalu pot plastik berisi pil kuning tersebut diserahkan oleh  RIZAL FADILAH dan diterima oleh Saksi ARMAN OKTAVIAN, selanjutnya pot plastik tersebut dibuka dan isinya  berupa pil-pil kuning yang bertulisakan mf oleh Saksi ARMAN OKTAVIAN dibagikan kepada Terdakwa,  Saksi ARIYANTO dan Saksi ARMAN OKTAVIAN yang masing-masing mendapat bagian sebanyak 300 (tiga ratus) tablet pil kuning dan sisanya sebanyak 100(seratus) tablet oleh Saksi ARMAN OKTAVIAN diserahkan kepada  RIZAL FADILAH, lalu pot plastiknya disimpan di dalam pos Ronda, setelah itu Terdakwa memasukan  300(tiga ratus) tablet pil kuning bagiannya ke dalam bungkus plastik klip bening dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam filter, kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam Pos Ronda  tersebut, lalu Terdakwa menjual sebagian pil-pil tersebut kepada orang lain dan sebagian lagi dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri, sampai akhirnya Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman, diantaranya Saksi AGUS SUPRIYADI dan Saksi AGUNG MAULANA bersama pil warna kuning bertuliskan “mf” sebanyak 261 (dua ratus enam puluh satu) tablet yang dibungkus plastik klip bening dalam bungkus rokok gudang garam filter yang kemudian disita guna dijadikan barang bukti dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sejak membeli, menjualnya kembali atau mengantarkan  kemudian menyimpan sisa semua pil warna kuning berlogo mf tersebut, tidak memenuhi Prosedur penjualan Obat Keras berupa tablet Kuning yang mengandung Trihexyphenidyl yaitu dari Pabrik ke distributor yang ditunjuk dan mempunyai Izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) kemudian dari PBF didistribusikan ke sarana Pelayanan Kefarmasian (Apotek, Klinik, Rumah sakit dan Puskesmas) selanjutnya dari sarana Pelayanan kefarmasian  ke Pasien berdasarkan resep dari Dokter;-------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang yang disita dari Terdakwa tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa benar tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis tengah berpotomngan, sisi lain tercetak "mf" ,   Diameter : 0,71 cm dan tebal  :  0,36cm, dengan hasil identifikasi : Trihexyphenizy positif tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang  dalam hal ini Departemen Kesehatan RI, sebagaimana laporan hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor Contoh :  23.093.11.17.05.0038.K Tanggal 27 Januari 2023, yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc. sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pengujian; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

 

 

                                                                                              

Tasikmalaya,  24 Maret 2023

Jaksa  Penuntut Umum,

 

 

 

Duddy Sudiharto, SH

Jaksa Madya NIP. 197103 11199703 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya