Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.Sus/2023/PN Tsm | Duddy Sudiharto, SH | ERDIS alias BOAS Bin TOHA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mar. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.Sus/2023/PN Tsm | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mar. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-522/M.2.16.3/ENZ.2/03/2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM III-12/TASIK/03/2023
III. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa ERDIS alias BOAS bin TOHA, bersama-sama dengan Saksi ARMAN OKTAVIAN bin YAMIN dan Saksi ARIYANTO bin ROHMANUDIN (alm.) (keduanya diajukan Penuntutannya dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Senin Tanggal 16 Januari 2023 sekitar Jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari Tahun 2023, bertempat di Pos Ronda Kampung Cipapagan RT 003 RW 005 Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 sekitar Jam 06.00 WIB bertempat di Pos Ronda Kampung Cipapagan RT. 003 RW. 005 Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya Terdakwa bersama Saksi ARMAN OKTAVIAN bin YAMIN dan Saksi ARIYANTO bin ROHMANUDIN (Alm.), mau membeli pil kuning berlogo mf kepada
teman Terdakwa yang bernama RIZAL FADILAH (dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) karena kebetulan RIZAL FADILAH pun sedang berada di tempat itu, lalu Terdakwa bersama Saksi ARMAN OKTAVIAN bin YAMIN dan Saksi ARIYANTO bin ROHMANUDIN (Alm.) patungan mengumpulkan uang masing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah terkumpul di Saksi ARIYANTO bin ROHMANUDIN (Alm.) sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lalu oleh Saksi ARIYANTO bin ROHMANUDIN (Alm.) uang tersebut diserahkan kepada RIZAL FADILAH, selanjutnya RIZAL FADILAH berangkat entah kemana dengan janji akan mengambil dulu pil yang dipesan Terdakwa, Saksi ARMAN OKTAVIAN dan Saksi ARIYANTO, sampai kemudian pada sekitar Jam 22.00 WIB Saksi RIZAL FADILAH datang kembali ke Pos Ronda dengan membawa 1(satu) pot plastik putih berisikan 1.000 (seribu) tablet pil kuning berlogo mf, lalu pot plastik berisi pil kuning tersebut diserahkan oleh RIZAL FADILAH dan diterima oleh Saksi ARMAN OKTAVIAN, selanjutnya pot plastik tersebut dibuka dan isinya berupa pil-pil kuning yang bertulisakan mf oleh Saksi ARMAN OKTAVIAN dibagikan kepada Terdakwa, Saksi ARIYANTO dan Saksi ARMAN OKTAVIAN yang masing-masing mendapat bagian sebanyak 300 (tiga ratus) tablet pil kuning dan sisanya sebanyak 100(seratus) tablet oleh Saksi ARMAN OKTAVIAN diserahkan kepada RIZAL FADILAH, lalu pot plastiknya disimpan di dalam pos Ronda, setelah itu Terdakwa memasukan 300(tiga ratus) tablet pil kuning bagiannya ke dalam bungkus plastik klip bening dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam filter, kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam Pos Ronda tersebut, lalu Terdakwa menjual sebagian pil-pil tersebut kepada orang lain dan sebagian lagi dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri, sampai akhirnya Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman, diantaranya Saksi AGUS SUPRIYADI dan Saksi AGUNG MAULANA bersama pil warna kuning bertuliskan “mf” sebanyak 261 (dua ratus enam puluh satu) tablet yang dibungkus plastik klip bening dalam bungkus rokok gudang garam filter yang kemudian disita guna dijadikan barang bukti dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |