Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2025/PN Tsm Iwan Somantri, SH Apit Rohmat bin Dedih (alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -493/M.2.16.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Apit Rohmat bin Dedih (alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Apit Rohmat bin Dedih (alm) pada hari yang tidak diingat lagi oleh terdakwa bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 bertempat di rumah saksi Mulyana Sopyan di Kp. Ciiherang Rt.001/001 Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum  Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang.

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-------  Awalnya terdakwa saat itu masih menjadi menantu dari saksi Mulyana  Sopyan (mertua terdakwa) meminta supaya menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 00444/Kelurahan Ciherang an Mulyana Sopyan  kepada saksi Asep Yusup Tojirin sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) waktu itu terdakwa mengatakan kepada saksi  Mulyana Sopyan sebagai berikut :

  • Terdakwa Apit Rohmat  ; Pah, abi aya padamelan tilu sasiheun, bade nambut sertifikat bumi papah kanggo dijaminkeun tilu ratus juta (pah, saya ada pekerjaan selama 3 bulan,  mau pinjam sertifikat rumah untuk dijaminkan Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
  • Saksi Mulyana Sopyan ; dijaminkeun kamana ? (dijaminkan kemana ?)
  • Terdakwa Apit Rohmat ; aya pah ka rerencangan, Asep Tojirin (ada teman, Asep Tojirin)
  • Saksi Mulyana Sopyan ; kumaha bisi aya nanaon engkena (bagaimana kalau nanti ada apa-apa )
  • Terdakwa Apit Rohmat  ; moal pah da resmi, engke papah sareng mamah ngiring ka notaris kanggo nawis, janten serifikat mah aman, papah mah teu kenging seueur emutan, ke ku abdi dipasihan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tina hasilna kanggo papah sareng mamah (tidak akan pah, nanti papah sareng mamah ikut ke notaris untuk tanda tangan jadi sertifikat aman, papah jangan banyak pikiran, sama saya dikasih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Sertifikat akan dikembalikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Padahal perkataan yang diucapkan oleh terdakwa yaitu ada pekerjaan selama 3 (tiga) bulan, mau diberikan atau dikasih uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan Sertifikat akan dikembalikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan itu semuanya hanyalah akal-akalan atau perkataan–perkataan bohong atau keadaan bohong dari terdakwa  untuk memuluskan niat jahatnya saja sehingga saksi Mulyana Sopyan tidak merasa curiga. Kemudian  terdakwa meminta supaya saksi Mulyana Sopyan untuk memjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 00444/Kelurahan Ciherang an Mulyana Sopyan  kepada saksi Asep Yusup Tojirin sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sehingga saksi Mulyana Sopyan dengan terdakwa Apit Rohmat mendatangi saksi Asep Yusup Tojirin untuk menggadaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 00444/Kelurahan Ciherang an Mulyana Sopyan  dengan  uang sebesar Rp.300.000.000,- (tga ratus juta rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa namun uang yang diterima saksi Mulyana Sopyan hanya sebesar Rp. 261.000.000,- (dua ratus enam puluh satu juta rupiah) ke nomor rekening BNI an. Mulyana Sopyan dari saksi Asep Yusup Tojirin dengan perincian  pada tanggal 9 Juli 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan tanggal 10 Juli 2018 sebesar Rp.61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah), setelah menerima uang transferan tersebut kemudian saksi Mulyana Sopyan langsung menyerahkannya semuanya kepada terdakwa.

Tanpa sepengetahuan saksi Mulyana Sopyan, terdakwa Apit Rohmat meminta tambahan  pinjaman kepada saksi Asep Yusup Tojirin sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga total uang yang diberikan oleh saksi Asep Yusup Tojirin sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Setelah itu dibuatkan surat pengakuan utang nomor : 2 tanggal 07 Juli 2018 antara saksi Mulyana Sopyan dengan Asep Yusuf Tojirin  di hadapan Notaris Jusup Sulaeman, S.H, M.H, M.Kn.

Setelah jangka waktu yang dijanjikan oleh terdakwa yaitu selama 3 (tiga) bulan  Sertifikat Hak Milik nomor : 00444/Kelurahan Ciherang an Mulyana Sopyan, dan bahkan uang yang akan diberikan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak kunjung diberikan sehingga saksi Mulyana Sopyan mengalami kerugian karena Sertifikat Hak Milik nomor : 00444/Kelurahan Ciherang an Mulyana Sopyan tidak bisa dimiliki kembali oleh saksi Mulyana Sopyan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya