INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
157/Pdt.P/2024/PN Tsm | Pradhita Ayu Perdani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan | ||||
Nomor Perkara | 157/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-11102024HJB | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Adik Pemohon, RIZKY ARI ASTUTI diletakan dibawah Pengampuan pemohon;
3. Menetapkan bahwa Pemohon PRADHITA AYU PERDANI sebagai Wali Pengampu (Kurator) dari Adik kandung Pemohon yang bernama RIZKY ARI ASTUTI, untuk mewakili segala tindakan hukum keperdataan yang berkaitan dengan Adik kandung Pemohon;
4. Memberi izin/penetapan kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum sebagai wali, mewakili segala tindakan hukum kepentingan RIZKY ARI ASTUTI yang lahir di Bandung, tanggal 25 Mei 1988 khususnya untuk memindahtangankan, mengalihkan dan atau menjual sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2618 atas nama SARTONO yang terletak di Daerah Tingkat II Bandung Wilayah Ujung Berung Kecamatan Antapani Kelurahan Antapani Tengah Provinsi Jawa Barat;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |