Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Tsm Agsyana, S.H.,M.H Cahya Sutandi Als Caca Bin Dayeng Juyan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 824 /M.2.33/ Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agsyana, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Cahya Sutandi Als Caca Bin Dayeng Juyan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Kesatu

     Bahwa Terdakwa Cahya Sutandi als Caca bin Dayeng Juyan, pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Simpang Kampung Citeureup RT. 024 RW. 005 Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan mengambil paket berisikan diduga Narkotika jenis Tembakau Sintesis di Agen Tiki di daerah Jl. Raya Simpang Kampung Citeureup Rt. 024 Rw. 005 Desa. Simpang Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya untuk disalahgunakan, kemudian atas informasi tersebut saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C berangkat menuju daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib  saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C melihat seorang laki-laki yang dicurigainya, yang diketahui adalah terdakwa Cahya Sutandi als Caca bin Dayeng Juyan, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Rima Nurmayanti dan ditemukan berupa 1 (satu) buah paket dari TIKI yang berbentuk kotak dus kemasan berwarna cokelat yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang kemudian dibungkus dengan lakban bening yang didepannya ditempel kertas putih bertuliskan penerima serta alamatnya dan pengirim serta alamatnya, yang didalamnya berisikan sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang tiap-tiap plastiknya diduga berisikan Diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan cara membeli dari Sdr. IPAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip bening seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke rekening milik Sdr. IPAN, dengan menggunakan dompet digital DANA milik terdakwa. Setelah uang terkirim ke rekening Sdr. IPAN, kemudian Sdr. IPAN mengirimkan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang tiap-tiap plastiknya diduga berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada terdakwa, dengan menggunakan jasa ekspedisi pengiriman TIKI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari pegadaian Nomor : 101/13223.00/2023 tanggal 30 November 2023 berupa penimbangan barang bukti Narkotika jenis Kristal / Sabu atas nama Cahya Sutandi Als Caca Bin Dayeng Juyan dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,29 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,10 gram)
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,04 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,05 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,11 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,18 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,20 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,23 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,09 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,12 gram)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab: 0307/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang diperiksa oleh Tri Widiastuti, S.Si., Apt., Kompol NRP 76030928 dan Dwi Hernanto, S.T., Pembina NIP 198505202008011001 dengan diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor Pahala Simanjuntak, S.I.K., Kombes Pol NRP 77010823 dengan hasil sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0139/2024/PF

MDMB-4en PINACA

 

Kesimpulan   : ------------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: ---------------------------------------------------------------------------------------

0139/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

Interpretasi Hasil : ------------------------------------------------------------------------------------------

MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 lampiran peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

Atau

Kedua

     Bahwa Terdakwa Cahya Sutandi als Caca bin Dayeng Juyan, pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Simpang Kampung Citeureup RT. 024 RW. 005 Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan mengambil paket berisikan diduga Narkotika jenis Tembakau Sintesis di Agen Tiki di daerah Jl. Raya Simpang Kampung Citeureup Rt. 024 Rw. 005 Desa. Simpang Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya untuk disalahgunakan, kemudian atas informasi tersebut saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C berangkat menuju daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib  saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C melihat seorang laki-laki yang dicurigainya, yang diketahui adalah terdakwa Cahya Sutandi als Caca bin Dayeng Juyan, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Rima Nurmayanti dan ditemukan berupa 1 (satu) buah paket dari TIKI yang berbentuk kotak dus kemasan berwarna cokelat yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang kemudian dibungkus dengan lakban bening yang didepannya ditempel kertas putih bertuliskan penerima serta alamatnya dan pengirim serta alamatnya, yang didalamnya berisikan sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang tiap-tiap plastiknya diduga berisikan Diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan cara membeli dari Sdr. IPAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip bening seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke rekening milik Sdr. IPAN, dengan menggunakan dompet digital DANA milik terdakwa. Setelah uang terkirim ke rekening Sdr. IPAN, kemudian Sdr. IPAN mengirimkan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang tiap-tiap plastiknya diduga berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada terdakwa, dengan menggunakan jasa ekspedisi pengiriman TIKI.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi oleh saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. IPAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira jam 19:00 Wib seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari pegadaian Nomor : 101/13223.00/2023 tanggal 30 November 2023 berupa penimbangan barang bukti Narkotika jenis Kristal / Sabu atas nama Cahya Sutandi Als Caca Bin Dayeng Juyan dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,29 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,10 gram)
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,04 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,05 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,11 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,18 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,20 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,23 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,09 gram) 
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis (Bruto : 1,12 gram)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab: 0307/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang diperiksa oleh Tri Widiastuti, S.Si., Apt., Kompol NRP 76030928 dan Dwi Hernanto, S.T., Pembina NIP 198505202008011001 dengan diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor Pahala Simanjuntak, S.I.K., Kombes Pol NRP 77010823 dengan hasil sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0139/2024/PF

MDMB-4en PINACA

 

Kesimpulan   : -----------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: ---------------------------------------------------------------------------------------

0139/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

Interpretasi Hasil : -----------------------------------------------------------------------------------------

MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 lampiran peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

     Bahwa Terdakwa Cahya Sutandi als Caca bin Dayeng Juyan, pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Simpang Kampung Citeureup RT. 024 RW. 005 Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menerima penyerahan psikotropika selain pengguna/pasien dan tanpa resep dokter, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa awalnya saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan mengambil paket berisikan diduga Narkotika jenis Tembakau Sintesis di Agen Tiki di daerah Jl. Raya Simpang Kampung Citeureup Rt. 024 Rw. 005 Desa. Simpang Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya untuk disalahgunakan, kemudian atas informasi tersebut saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C berangkat menuju daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib  saksi Firman Prasetya dan saksi Diki C melihat seorang laki-laki yang dicurigainya, yang diketahui adalah terdakwa Cahya Sutandi als Caca bin Dayeng Juyan, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Rima Nurmayanti dan ditemukan berupa 1 (satu) buah paket dari TIKI yang berbentuk kotak dus kemasan berwarna cokelat yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang kemudian dibungkus dengan lakban bening yang didepannya ditempel kertas putih bertuliskan penerima serta alamatnya dan pengirim serta alamatnya, yang didalamnya berisikan sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang tiap-tiap plastiknya diduga berisikan Diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan cara membeli dari Sdr. IPAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip bening seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan juga terdakwa mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Kampung Cipicung Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, terdakwa bertemu dengan Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang/DPO) Bahwa pada saat itu Sdr. ANGGA menawarkan kepada terdakwa obat jenis Alprazolam 1 Mg sebanyak 1 (satu) butir dan terdakwa menerima pemberian obat dari Sdr. ANGGA tersebut kemudian terdakwa langsung menggunakan obat tersebut, dengan cara menelannya.
  • Bahwa obat jenis Alprazolam 1 Mg merupakan Psikotropika yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 02 Lampiran Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urin dari Laboratorium Klinik Pertama No RM./No. LAB : MR-02-2311-1511/0223110850 tanggal 30 November 2023 terhadap terdakwa Cahyadi Sutandi als Caca bin Dayeng Juyan diperoleh hasil + (positif) mengandung Benzodiazepine.
  • Bahwa terdakwa bukan pengguna/pasien yang menerima penyerahan Psikotropika dari apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya