Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
81/Pdt.Bth/2022/PN Tsm | RINA ROSMIATIN | 1.Pemerintah RI Cq. Kementrian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya 2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk kantor Cabang Tasikmalaya |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.Bth/2022/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-122022K25 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH seluruhnya ; 2.Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar dan beri’tikad baik ; 3.Menetapkan kepada PEMBANTAH sebagai debitur untuk melunasi sisa pokok pinjaman kepada TERBANTAH II sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah); 4.Memerintahkan kepada TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan SHM Nomor: 00518, tercatat atas nama Rina Rosmiatin terletak di Blok Tanjung mulang Kelurahan Setiaratu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Jawa Barat sebelum ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 5.Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo ; Atau, Memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |