Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2026/PN Tsm REZA FAHLEPHI RUDIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat PN TSM-080620265LJ
Penggugat
NoNama
1REZA FAHLEPHI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUDIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 315.890.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi,
3. Menyatakan PENGGUGAT  secara Sah mempunyai Kuasa Jual terhadap ASET BERGERAK TERGUGAT yang akan dijual berdasarkan Nilai Pasar.
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sesuai Nilai Hutang TERGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBAN kepada PENGGUGAT sesuai dengan kerugian yang diderita PENGGUGAT Sebesar Rp. 315.890.000,- (tiga ratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara LUMPSUM / SEKALIGUS DALAM SATU KALI TRANSAKSI.
6. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Jika Pengadilan Negeri Tasik Malaya melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara ini berpenda[at lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak