INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 125/Pdt.G/2025/PN Tsm | IHSAN SAID, DIREKTUR PT. BUTIK USTAZAH INDONESIA | 1.UNDANG KURNIA 2.ANITA LISTA 3.DEREKTORAT JENERAL BEA CUKAI TASIKMALAYA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 125/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-021220251Q2 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 875.000.000,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat (tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan Melawan Hukum,
3. Memerintahkan kepada para Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan barang Milik Penggugat berupa kain inport dari China sebanyak lebih kurang 100.000 yard (satu kontainer), dan mesin konveksi merk TYPICAL sebanyak 24 unit, diserahkan kepada Penggugat dengan seketika setelah putusan dijatuhkan,
4. Memerintahkan Tergugat III untuk mengembalikan uang devosit senilai Rp. 882.481.016,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam belas rupiah) kepada Penggugat dengan seketika setelah putusan dijatuhkan,
5. Menghukum Para Tergugat (tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar bea Import kepada Tergugat III sebesar devosit Bank Garansi penggugat Rp. 882.481.016,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam belas rupiah) dengan seketika setelah putusan dijatuhkan,
6. Menghukum Para tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar kerugian yang diderita penggugat berupa :
- Kerugian membayar denda akibat tidak memenuhi order eksport barang jadi lebih kurang $50.000.US (lima puluh ribu dolar America) atau lebih kurang sekitar Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah),
- Kerugian penyelesaikan biaya pengurusan perkara, baik didalam maupun diluar sidang pengadilan telah menghabiskan biaya sekitar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
7. Menetapkan sita atas benda bergerak (Revindicatoir beshlag) berupa kain inport dari China sebanyak lebih kurang 100.000 yard (satu kontainer), dan terhadap mesin konveksi merk TYPICAL sebanyak 24 unit, sebelum sidang pemeriksaan pokok perkara,
8. Menyatakan sah dan berharga, sita atas barang barang
bergerak (Revinddicatoir Beshlag) berupa kain inport dari China sebanyak lebih kurang 100.000 yard (satu kontainer), dan terhadap mesin konveksi merk TYPICAL sebanyak 24 unit,
9. Menentukan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER :
Bahwa apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aquo at Bono), |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
