Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2025/PN Tsm IHSAN SAID, DIREKTUR PT. BUTIK USTAZAH INDONESIA 1.UNDANG KURNIA
2.ANITA LISTA
3.DEREKTORAT JENERAL BEA CUKAI TASIKMALAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat PN TSM-021220251Q2
Penggugat
NoNama
1IHSAN SAID, DIREKTUR PT. BUTIK USTAZAH INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwa Kartiwa, S.H.IHSAN SAID, DIREKTUR PT. BUTIK USTAZAH INDONESIA
Tergugat
NoNama
1UNDANG KURNIA
2ANITA LISTA
3DEREKTORAT JENERAL BEA CUKAI TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 875.000.000,00
Petitum
PRIMER :
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Para Tergugat (tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan Melawan Hukum,
 
3. Memerintahkan kepada para Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan barang Milik Penggugat berupa kain inport dari China sebanyak  lebih  kurang  100.000  yard (satu kontainer), dan   mesin   konveksi   merk   TYPICAL sebanyak 24 unit, diserahkan kepada  Penggugat  dengan seketika setelah putusan dijatuhkan,
 
4. Memerintahkan Tergugat III untuk mengembalikan uang devosit senilai Rp. 882.481.016,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam belas rupiah) kepada Penggugat dengan seketika setelah putusan dijatuhkan,
 
5. Menghukum Para Tergugat (tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar bea Import kepada Tergugat III sebesar devosit Bank Garansi penggugat Rp. 882.481.016,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam belas rupiah) dengan seketika setelah putusan dijatuhkan,
 
6. Menghukum Para tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar kerugian yang diderita penggugat berupa :
 
- Kerugian membayar denda akibat tidak memenuhi order eksport barang jadi lebih kurang $50.000.US (lima puluh ribu dolar America) atau lebih kurang sekitar Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah),
 
- Kerugian penyelesaikan biaya pengurusan perkara, baik didalam maupun diluar sidang pengadilan telah menghabiskan biaya sekitar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
 
7. Menetapkan sita atas benda bergerak (Revindicatoir beshlag) berupa kain inport dari China sebanyak lebih kurang 100.000 yard (satu kontainer), dan terhadap mesin konveksi merk TYPICAL sebanyak 24 unit, sebelum sidang pemeriksaan pokok perkara,
 
8. Menyatakan  sah  dan  berharga,  sita  atas  barang  barang
 
bergerak (Revinddicatoir Beshlag) berupa kain inport dari China sebanyak lebih kurang 100.000 yard (satu kontainer), dan terhadap mesin konveksi merk TYPICAL sebanyak 24 unit,
 
9. Menentukan biaya perkara menurut hukum.
 
SUBSIDER :
 
Bahwa apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aquo at Bono),
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak