Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2018/PN Tsm ABDUL BASIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 10 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon;
2.    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk ganti nama anak pemohon yaitu dari ASRI RIQOTUL KOLBY menjadi ASRI RIQOTUL QOLBY;
3.    Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mendaftarkan perbaikan abjad nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
4.    Menetapkan biaya menurut hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak