Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Tsm Iwan Ridjwan, S.H. MUHAMMAD RAZA FAWWAZ HAUZAAN Bin IIN SOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -963/M.2.16.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Ridjwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAZA FAWWAZ HAUZAAN Bin IIN SOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAZA FAWWAZ HAUZAAN BIN IIN SOLIHIN, pada sekira bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, pada sekira akhir bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, dan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025,  bertempat di Kp. Pendeuy – Gunung Eurih Rt: 008 Rw: 010 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada sekira bulan Agustus 2025 Terdakwa membeli Narkotika jenis Daun Ganja Kering melalui sosial media instagram dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer melalui aplikasi dana milik Terdakwa. Kemudian, penjual memberikan titik maps dan Terdakwa menemukan Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang disimpan di dalam plastik klip bening yang dibalut lakban coklat di bawah pohon dengan posisi terkubur di sekitar daerah Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa langsung membuka Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan memisahkan antara daun dan biji. Kemudian, Terdakwa iseng atau mencoba untuk menaburkan biji dari Daun Ganja Kering tersebut di 2 (dua) buah pot yang ada di rumah Terdakwa. Setelah itu, pohon ganja berhasil tumbuh dan daunnya digunakan Terdakwa sampai habis dengan cara melintingnya menggunakan kertas papir dan dihisap seperti merokok.
  • Bahwa pada akhir sekitar bulan September 2025, Terdakwa membeli cairan yang akan digunakan sebagai bahan campuran untuk membuat Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Kemudian Terdakwa memesan cairan di akun Social Media Instagram dengan nama akun “Demonslayer”, sebanyak 5 ml seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui akun seabank milik Terdakwa. Kemudian, penjual tersebut mengirimkan maps untuk mengambil cairan tersebut. Keesokan harinya Terdakwa berangkat ke titik sesuai Maps yang diberikan. Sesampainya disana Terdakwa mencari titik maps dengan petunjuk ”dikubur di ujung benteng” dan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik yang dibalut lakban coklat yang didalamnya berisikan cairan untuk membuat Narkotika jenis Tembakau Sintetis.
  • Bahwa sesampainya di rumah yang beralamat di Kp. Pendeuy – Gunung Eurih Rt: 008 Rw: 010 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Terdakwa membuka tembakau yang Terdakwa beli sebelumnya. Setelah itu Terdakwa menimbang dan memisahkan tembakau sebanyak 10 (sepuluh) Gram. Terdakwa menyemprotkan cairan tersebut ke Tembakau sambil diaduk hingga merata. Kemudian, Terdakwa menimbang dan membagi menjadi 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Kemudian dimasukan ke dalam Plastik klip bening kosong yang sebelumnya Terdakwa telah beli. Rencananya akan Terdakwa jual kembali melalui instagram milik Terdakwa dengan nama akun ”Midnightcatshoot” seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis .
  • Bahwa dari 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis, Terdakwa telah menggunakan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis hingga habis. Sedangkan sisanya 3 (tiga) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis Terdakwa simpan di garasi rumah Terdakwa. Dan belum ada yang terjual.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa membeli cairan untuk membuat Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Kemudian Terdakwa memesan cairan di akun Social Media Instagram dengan nama akun “projecthindia”, seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui brilink. Terdakwa berangkat ke titik sesuai Maps yang diberikan dengan petunjuk ”dikubur di dalam pot terbungkus lakban coklat”. Sesampainya disana, Terdakwa mencari titik maps dengan petunjuk ”dikubur di ujung benteng”. Akan tetapi, ketika Terdakwa hendak mengambil cairan dengan petunjuk ”5ml botol hijau kubur dikit ketutup dedaunan sesuai clue”, cairan tersebut tidak ada.
  • Bahwa Terdakwa komplain terhadap penjual dengan nama akun ”projecthindia” karena cairan tersebut tidak ada kemudian penjual memberikan titik maps baru yang tidak jauh dengan titik maps cairan pertama. Setelah itu, Terdakwa mencari titik maps terbaru dan ditemukan 1 (satu) Plastik Klip Bening yang dibalut lakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis.
  • Bahwa sesampainya di rumah yang beralamat di Kp. Pendeuy – Gunung Eurih Rt: 008 Rw: 010 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa menimbang dan membagi menjadi 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis, dengan rincian sebagai berikut:
  • 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis dimasukan ke dalam Plastik klip bening;
  • 1 (satu) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis dimasukan ke dalam Plastik klip bening yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam microtube;
  • 2 (dua) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis, Terdakwa bungkus menggunakan plastik bening yang kemudian Terdakwa balut menggunakan lakban berwarna kuning.
  • Bahwa dari 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut:
  • 1 (satu) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis Terdakwa gunakan hingga habis;
  • 6 (enam) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis, Terdakwa masukkan ke dalam Plastik klip bening yang kemudian Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa;
  • 1 (satu) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis dimasukan ke dalam Plastik klip bening yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam microtube;
  • 2 (dua) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis, Terdakwa bungkus menggunakan plastik bening yang kemudian Terdakwa balut menggunakan lakban berwarna kuning yang Terdakwa simpan di garasi rumah Terdakwa.

Dan belum ada yang terjual.

  • Bahwa Terdakwa berencana menjual kembali Narkotika jenis Tembakau Sintetis melalui instagram milik Terdakwa dengan nama akun ”Midnightcatshoot” seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Agus Supriyadi, dan Saksi Erwin Syamsul (yang keduanya merupakan saksi pada Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota) di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Pendeuy – Gunung Eurih Rt: 008 Rw: 010 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di saku celana Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) Plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) Unit handphone Vivo warna Biru dengan simcard di dalamnya. Barang bukti yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa berupa 1 (satu) Plastik klip bening yang berisikan beberapa microtube, 1 (satu) Plastik bening yang berisikan beberapa microtube, 1 (satu) Plastik Klip Bening yang berisikan yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) bungkus Tembakau. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di garasi rumah berupa 1 (satu) buah microtube yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 2 (dua) buah plastik yang dibalut lakban kuning yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 2 (dua) Plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) sobekan kertas yang dilipat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) buah timbangan kecil, dan 2 (dua) pot tumbuhan ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 439/13193.00/2025 pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 bertempat di Kantor PT Pegadaian (persero) Tasikmalaya, Jl. Otto Iskandardinata Cabang PT Pegadaian Cabang Tasikmalaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. NIK.P83574 sebagai Pimpinan Cabang, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang pada pokoknya antara lain:

No

Barang bukti

Narkotika jenis

Tembakau Sintetis

 

Berat Netto (gram)

A

1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) Plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis

a

:

0.51

b

:

0.52

c

:

0.55

d

:

0.46

e

:

0.53

f

:

0.47

B

1 (satu) buah microtube yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis

a

:

0.52

C

2 (dua) buah plastik yang dibalut lakban kuning yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis

a

:

0.54

 

b

:

0.52

D

2 (dua) Plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis

a

:

0.36

 

b

:

0.11

E

1 (satu) sobekan kertas yang dilipat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis

a

:

0.22

TOTAL (A+B+C+D+E)

:

5.31

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6949/ NNF/ 2025 pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor dan DWI HERNANTO, S.T., Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, dengan hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Tersangka MUHAMMAD RAZA FAWWAZ HAUZAAN Bin IIN SOLIHIN sebagai berikut:
  • Barang bukti yang diterima berupa :

1.

1 (satu) buah kantong kertas warna coklat berisi:

 

 

a.

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,9500 gram, diberi nomor barang bukti 3142/2025/PF

 

b.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,0970 gram, diberi nomor barang bukti 3143/2025/PF

 

c.

1 (satu) buah microtube berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5193 gram, diberi nomor barang bukti 3144/2025/PF

 

d.

2 (dua) bungkus plastik bening dilakban warna kuning masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,0838 gram, diberi nomor barang bukti 3145/2025/PF

 

e.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,1171 gram, diberi nomor barang bukti 3146/2025/PF

 

f.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,3487 gram, diberi nomor barang bukti 3147/2025/PF

 

g.

1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,2212 gram, diberi nomor barang bukti 3148/2025/PF

2.

1 (satu) buah pot warna hitam berisi:

 

 

a.

1 (satu) buah tanaman tinggi 7 cm dengan jumlah daun sebanyak 12 (dua belas) helai, diberi nomor barang bukti 3149/2025/PF

 

b.

1 (satu) buah tanaman tinggi 7 cm dengan jumlah daun sebanyak 11 (sebelas) helai, diberi nomor barang bukti 3150/2025/PF

3.

1 (satu) buah pot warna hitam berisi 1 (satu) buah tanaman tinggi 16 cm dengan jumlah daun sebanyak 15 (lima belas) helai, diberi nomor barang bukti 3151/2025/PF

       
  • Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 3142/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika, dan bahan aktif obat.
  2. 3143/2025/PF s.d. 3146/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  3. 3147/2025/PF s.d. 3148/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis AB-CHMINACA.
  4. 3149/2025/PF s.d. 3151/2025/PF, berupa tanaman tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja.
  • MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • AB-CHMINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 86 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika Jenis Tembakau untuk dijual kembali dan digunakan oleh Terdakwa sendiri.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual Narkotika Jenis Tembakau adalah tidak membebani orang tua dan menambah uang saku Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis tembakau sintesis tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan khusus sesuai anjuran Dokter.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

---------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------

KEDUA,

Pertama,

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAZA FAWWAZ HAUZAAN BIN IIN SOLIHIN pada sekira bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Pendeuy – Gunung Eurih Rt: 008 Rw: 010 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan”tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada sekira bulan Agustus 2025 Terdakwa membeli Narkotika jenis Daun Ganja Kering melalui sosial media instagram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer melalui aplikasi dana milik Terdakwa. Kemudian, penjual memberikan titik maps dan Terdakwa menemukan Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang disimpan di dalam plastik klip bening yang dibalut lakban coklat di bawah pohon dengan posisi terkubur di sekitar daerah Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa langsung membuka Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan memisahkan antara daun dan biji. Kemudian, Terdakwa iseng atau mencoba untuk menaburkan biji dari Daun Ganja Kering tersebut di 2 (dua) buah pot yang ada di rumah Terdakwa. Setelah itu, pohon ganja berhasil tumbuh dan daunnya digunakan Terdakwa sampai habis dengan cara melintingnya menggunakan kertas papir dan dihisap seperti merokok.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Agus Supriyadi, dan Saksi Erwin Syamsul (yang keduanya merupakan saksi pada Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota) di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Pendeuy – Gunung Eurih Rt: 008 Rw: 010 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pot tumbuhan ganja di garasi rumah dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah pot warna hitam berisi:
  • 1 (satu) buah tanaman tinggi 7 cm dengan jumlah daun sebanyak 12 (dua belas) helai
  • 1 (satu) buah tanaman tinggi 7 cm dengan jumlah daun sebanyak 11 (sebelas) helai
  • 1 (satu) buah pot warna hitam berisi 1 (satu) buah tanaman tinggi 16 cm dengan jumlah daun sebanyak 15 (lima belas) helai
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6949/ NNF/ 2025 pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor dan DWI HERNANTO, S.T., Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, dengan hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Tersangka MUHAMMAD RAZA FAWWAZ HAUZAAN Bin IIN SOLIHIN sebagai berikut:
  • Barang bukti yang diterima berupa :

1.

1 (satu) buah pot warna hitam berisi:

 

 

a.

1 (satu) buah tanaman tinggi 7 cm dengan jumlah daun sebanyak 12 (dua belas) helai, diberi nomor barang bukti 3149/2025/PF

 

b.

1 (satu) buah tanaman tinggi 7 cm dengan jumlah daun sebanyak 11 (sebelas) helai, diberi nomor barang bukti 3150/2025/PF

 

 

2.

1 (satu) buah pot warna hitam berisi 1 (satu) buah tanaman tinggi 16 cm dengan jumlah daun sebanyak 15 (lima belas) helai, diberi nomor barang bukti 3151/2025/PF

       

 

  • Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 3149/2025/PF s.d. 3151/2025/PF, berupa tanaman tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja.

Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----

---------------------------------------- DAN ------------------------------------------------

Kedua

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAZA FAWWAZ HAUZAAN BIN IIN SOLIHIN pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Kp. Pendeuy – Gunung Eurih Rt: 008 Rw: 010 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa pada hari dan waktu sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Agus Supriyadi, dan Saksi Erwin Syamsul (yang keduanya merupakan saksi pada Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota) di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Pendeuy – Gunung Eurih Rt: 008 Rw: 010 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di saku celana Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) Plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) Unit handphone Vivo warna Biru dengan simcard di dalamnya. Barang bukti yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa berupa 1 (satu) Plastik klip bening yang berisikan beberapa microtube, 1 (satu) Plastik bening yang berisikan beberapa microtube, 1 (satu) Plastik Klip Bening yang berisikan yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) bungkus Tembakau. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di garasi rumah berupa 1 (satu) buah microtube yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 2 (dua) buah plastik yang dibalut lakban kuning yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 2 (dua) Plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) sobekan kertas yang dilipat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) buah timbangan kecil, dan 2 (dua) pot tumbuhan ganja.
  • Bahwa pada sekira bulan Agustus 2025 Terdakwa membeli Narkotika jenis Daun Ganja Kering melalui sosial media instagram dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer melalui aplikasi dana milik Terdakwa. Kemudian, penjual memberikan titik maps dan Terdakwa menemukan Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang disimpan di dalam plastik klip bening yang dibalut lakban coklat di bawah pohon dengan posisi terkubur di sekitar daerah Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa langsung membuka Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan memisahkan antara daun dan biji. Kemudian, Terdakwa iseng atau mencoba untuk menaburkan biji dari Daun Ganja Kering tersebut di 2 (dua) buah pot yang ada di rumah Terdakwa. Setelah itu, pohon ganja berhasil tumbuh dan daunnya digunakan Terdakwa sampai habis dengan cara melintingnya menggunakan kertas papir dan dihisap seperti merokok.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 439/13193.00/2025 pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 bertempat di Kantor PT Pegadaian (persero) Tasikmalaya, Jl. Otto Iskandardinata Cabang PT Pegadaian Cabang Tasikmalaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. NIK.P83574 sebagai Pimpinan Cabang, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang pada pokoknya antara lain:

No

Barang bukti

Narkotika jenis

Tembakau Sintetis

 

Berat Netto (gram)

A

1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) Plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis

a

:

0.51

b

:

0.52

c

:

0.55

d

:

0.46

e

:

0.53

f

:

0.47

B

1 (satu) buah microtube yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis

a

:

0.52

C

2 (dua) buah plastik yang dibalut lakban kuning yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis

a

:

0.54

b

:

0.52

D

2 (dua) Plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis

a

:

0.36

b

:

0.11

E

1 (satu) sobekan kertas yang dilipat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis

a

:

0.22

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6949/ NNF/ 2025 pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor dan DWI HERNANTO, S.T., Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, dengan hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Tersangka MUHAMMAD RAZA FAWWAZ HAUZAAN Bin IIN SOLIHIN sebagai berikut:
  • Barang bukti yang diterima berupa :

1.

1 (satu) buah kantong kertas warna coklat berisi:

 

 

a.

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,9500 gram, diberi nomor barang bukti 3142/2025/PF

 

b.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,0970 gram, diberi nomor barang bukti 3143/2025/PF

 

c.

1 (satu) buah microtube berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5193 gram, diberi nomor barang bukti 3144/2025/PF

 

d.

2 (dua) bungkus plastik bening dilakban warna kuning masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,0838 gram, diberi nomor barang bukti 3145/2025/PF

 

e.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,1171 gram, diberi nomor barang bukti 3146/2025/PF

 

f.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,3487 gram, diberi nomor barang bukti 3147/2025/PF

 

g.

1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,2212 gram, diberi nomor barang bukti 3148/2025/PF

       
  • Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 3142/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika, dan bahan aktif obat.
  2. 3143/2025/PF s.d. 3146/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  3. 3147/2025/PF s.d. 3148/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis AB-CHMINACA.
  • MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • AB-CHMINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 86 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis tembakau sintesis tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan khusus sesuai anjuran Dokter.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya