INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2025/PN Tsm | Dede Amin | 1.Elin 2.Alis 3.Niman 4.Usman |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-22042025ESD | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 338.500.000,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Ingkar janji/ Wanprestasi yang sangat merugikan PENGGUGAT;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Model Truck tahun 2014, Warna Kuning, No Polisi Z-9224-HQ, No Mesin 4D34TK02629, No Rangka MHMFE71P1EK052576, STNK a/n Rina Fatonah;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan dengan segala turutannya yang beralamat Dusun Cicae, RT.038/RW.012 Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya , Jawa Barat atas nama ELIN (TERGUGAT I );
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian materi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian materi jasa bagi pengacara dan biaya penagihan yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) berjumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara tunai, kontan, dan sekaligus paling lambat 8 (delapan) hari setelah putusan ini dijatuhkan;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateri sebesar 35 % (Tiga Puluh Lima) x 22 Bulan x harga sewa = Rp 38.500.000,-(Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
ATAU
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |