Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Tsm Dewi Kirana Tresnawati 1.Kopontren Fat Hiyyah
2.Qini Mart
3.Aka Bonanza
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat PN TSM-19022024W5B
Penggugat
NoNama
1Dewi Kirana Tresnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melinda Amelia,SHDewi Kirana Tresnawati
Tergugat
NoNama
1Kopontren Fat Hiyyah
2Qini Mart
3Aka Bonanza
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Muharam SHKopontren Fat Hiyyah
2Imam Muharam SHQini Mart
3Imam Muharam SHAka Bonanza
4Bangbang Suganda,SH,S.Sy,MH.Kopontren Fat Hiyyah
5Bangbang Suganda,SH,S.Sy,MH.Qini Mart
6Bangbang Suganda,SH,S.Sy,MH.Aka Bonanza
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;  
 
2. Menyatakan sah, berlaku, mengikat dan berkekuatan hukum, Surat  Perjanjian Kerjasama QINI MART  KOPONTREN  FAT-HIYYAH,  tanggal 5 Desember  2017,  yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I; 
 
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi;  
 
4. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian, berupa  Kerugian Dari Keuntungan Bagi Hasil sebesar Rp. 176.701.008,-;  
 
5. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian, berupa  Kerugian Dari Modal Pokok sebesar Rp.600.000.000,-; 
6. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian, berupa ‘Kerugian Dari Rusaknya Bangunan’ sebesar Rp.40.000.000,-, karena  kurangnya perawatan; 
 
7. Menyatakan Tergugat I memiliki kewajiban kepada Penggugat, untuk membayar Kerugian Penggugat Dari Keuntungan Bagi Hasil sebesar Rp.176.701.008,-; 
 
8. Menyatakan Tergugat I memiliki kewajiban kepada Penggugat, untuk membayar Kerugian Penggugat Dari Modal Pokok sebesar Rp.600.000.000,-; 
 
9. Menyatakan Tergugat I memiliki kewajiban kepada Penggugat, untuk membayar Kerugian Penggugat Dari ‘Rusaknya Bangunan’ sebesar Rp.40.000.000,-; 
 
10. Menghukum  Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat, berupa  Kerugian Penggugat Dari Keuntungan Bagi Hasil sebesar Rp.176.701.008,-, secara tunai, seketika dan sekaligus; 
 
11. Menghukum  Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat, berupa  Kerugian Penggugat Dari Modal Pokok sebesar Rp.600.000.000,- secara tunai, seketika dan sekaligus; 
 
12. Menghukum  Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat, berupa  Kerugian Penggugat Dari ‘Rusaknya Bangunan’ sebesar Rp.40.000.000,-  secara tunai, seketika dan sekaligus; 
 
13. Menghukum  Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat, berupa  uang paksa (dwangsoom)  sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah),  untuk setiap bulan keterlambatan pelunasan pembayaran kerugian Penggugat, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023 atau sejak gugatan  aquo  diterima  oleh  Kepaniteraan  Pengadilan  Negeri  Tasikmalaya Klas I-A;   
 
14. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag), terhadap Objek-Objek Jaminan berupa : 
 
Tanah berikut bangunan berupa  Kantor Koperasi Pondok Pesantren Fat Hiyyah, yang terletak di  Jalan Raya Ciawi KM.8 No.: 79 Pagendingan,  Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong  Kabupaten Tasikmalaya; 
 
15. Menghukum Tergugat I, membayar biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini; 
 
ATAU : 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex  Aequo  Et  Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak