INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | PT. BPR NUSAMBA SINGAPARNA KANTOR CABANG TASIKMALAYA | 1.Komarudin 2.Teti Andasari |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-100320263UK | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 400.394.465,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT yaitu Perjanjian Kredit Nomor 079/PK/CAB.TSM/II/2020 tertanggal 11 Februari 2020 dengan addendum perjanjian kredit nomor C229/ADD/CAB.TSM/IX/2020 tertanggal 10 September 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT untuk membayar sebesar Rp. 400.394.465,23 (Empat ratus juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus enam puluh lima koma dua puluh tiga rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Tunggakan Pokok, Bunga dan Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 400.394.465,23 (Empat ratus juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus enam puluh lima koma dua puluh tiga rupiah);
6. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan, dengan rincian:
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No. 316
Surat Ukur No
Surat Ukur Tgl :
: 874/1989
23-05-1989
Alamat Jaminan : Blok Cilangkap, Desa Cilangkap, Kecamatan Cibeureum, Peta Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya
Luas : 535 M2 (Lima ratus tiga puluh lima meter persegi)
Tanggal Terbit
Atas Nama :
: 23-05-1989
Teti Andasari
7. Menyatakan sita atas jaminan TERGUGAT sangatlah Berharga;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT I dan TERGUGA II setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
10. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
