INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
73/Pdt.G/2024/PN Tsm | Hj. Eti Suryati | Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan Cabang Tasikmalaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 07 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-071220242IM | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.578.650.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum,
3. Menyatakan bahwa surat peringatan ke 1,2 dan 3 tidak berdasar hukum,
4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan suku bunga dan denda atas kredit penggugat sejak putusan di jatuhkan,
5. Menentukan biaya menurut hukum.
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aquo at Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |