Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2017/PN Tsm DUDDY SUDIHARTO, SH VIKTOR STEPEN alias FERY bin INDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.S/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1118/0.2.17/Euh.1/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DUDDY SUDIHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKTOR STEPEN alias FERY bin INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa VIKTOR STEPEN alias FERY bin INDRA, pada hari Sabtu Tanggal  15 April 2017 Sekitar Jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan April Tahun 2017, bertempat di Jl. Rumah Sakit Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah memproduksi, mengimport, mengedarkan, menjual dan mengecerkan minuman  beralkohol di Daerah tanpa izin dari Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan peundang-undangan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian, diantaranya Saksi ENDANG DANI R bin EDEM ketika Terdakwa dengan menggunakan kendaraan mobil jenis Suzuki AVP warna hitam Nomor Polisi Z 1433 LD dan diantar oleh sopir Terdakwa yaitu Saksi YANA SUSYANA bin YOYO (alm.) dan Saksi UDIN ISMAIL bin IIS sedang mengangkut minuman beralkohol berupa: 32(tigapuluh dua) karton/dus minuman, terdiri dari 20(duapuluh) karton merek Cap Orang Tua jenis arak hitam berkadar alkohol 19%, dan 19(sembilan belas) karton anggur meras Gold berkadar alkohol 19%, serta Arak kecil sebanyak 4(empat) karton berkadar alkohol 19%, biasanya Terdakwa menjual minuman-minuman tersebut kepada orang lain yang membutuhkan seharga Rp 413.000,- (empat ratus tiga belas ribu rupiah)/ karton; dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan alcohol oleh Sekolah Tinggi iImu Kesehatan Bakti Tunas Husada Tasikmalaya dengan hasil yang dituangkan dalam Surat Hasil Pemeriksaan Kandungan Alkohol  Nomor: 806/UM/STIKes/ FM/I/2017 tertanggal 28 April 2017 yang ditandatangani oleh Drs. H. Muharam P.,Apt.M.Si.selaku ketua Prodi SI Farmasi, diperoleh hasil dengan kesimpulan sebagai berikut : Berdasarkan analisis kualitatif pada sempel minuman tersebut maka dapat disimpul kan minuman oplosan tersebut mengandung senyawa Etanol.------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.-----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya