| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PARA TERGUGAT yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan perbuatan pembongkaran secara sepihak atas bangunan milik PENGGUGAT di Perumahan Wijayakusumah, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Talang, Kota Tasikmalaya.
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkannya yaitu Kerugian Materiil sebesar Rp. 319.650.000,- (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) atau setidak-tidaknya melakukan rehabilitasi/mengembalikan bangunan, garasi, kolam dan lain-lain kepada keadaan semula.
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melaksanakan dan mentaati putusan hukum yang telah dijatuhkan secara serta merta dan bila lalai PARA TERGUGAT dibebani uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) dalam setiap harinya.
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat kepada putusan perkara ini.
7. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT. |