Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Eli
2.Dede
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat PN TSM-28112024BST
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.041.323,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang NomorĀ  104035507/4448/06/23 tanggal 28 Juni 2023;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 139,041,323 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 139,041,323 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 130,162,449
Bunga : Rp 8,878,874
Jumlah : Rp 139,041,323
6. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 01187 a.n. Ade Wahyu dan Elli, yang mana berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 590/97/VII/DS/2023 Nama Pemegang Hak tersebut yakni Ade Wahyu dan Elli adalah benar Dede dan Eli, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01187 a.n. Ade Wahyu dan Elli yang mana berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 590/97/VII/DS/2023 Nama Pemegang Hak tersebut adalah benar Dede dan Eli ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak