Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
136/Pdt.P/2024/PN Tsm Mumun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 136/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-04092024S3E
Pemohon
NoNama
1Mumun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan pemohon :
2. Menyatakan kepada pemohon Baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun untuk salah satu anaknya,yaitu :
a. ANISA MAULIDAH Lahir di Tasikmalaya 31 Maret 2007 Umur 17 Tahun Alamat Pasir Angin Gandok Rt.002 Rw.003 Kel. Cibunigeulis Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya
Sekaligus memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perbuatan hukum,menandatangani berkas –berkas,perjanjian –perjanjian dan atau terkait atas nama anaknya tersebut ,baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
3. Memberikan izin Kepada Pemohon,baik bertindak untuk diri sendiri maupun untuk Anak-anaknya  ANISA MAULIDAH untuk menjual tanah tersebut di blok pasir angin Boboko kel cibunigeulis kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dengan SPPT yang tercantum dalam surat permohonan ini.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak