Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Agus Hidayat Bin Undang Sutisna, pada hari Minggu tanggal 27 bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Sdr. Wahyu (DPO) yang beralamat di Ds. Pamalayan Kec. Bayongbong Kab. Garut yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Korban Reza Mahendra Bin Komar sedang berada dirumah kakeknya di Kp. Cidugaleun Rt. 004 Rw. 001 Ds. Cidugaleun Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya. sekira jam 07.00 WIB, kemudian Saksi Korban bertemu dengan Ibunya dan Ibu Saksi Korban menanyakan sepeda motor merk HONDA BEAT, warna Putih, tahun 2018, Nopol: Z 6941 RF, Noka: MH1JFZ2JK454988, Nosin: JFZ2E1454519, A.n BPKB dan STNK Sdr. REZA MAHENDRA dipakai siapa soalnya tidak ada, lalu Saksi Korban menjawab tidak tau karena tidak memakainya kemarin, kemudian Ibu Saksi Korban menanyakan hal yang sama kepada Ayah Saksi Korban dan juga Saksi Hendri Hermansyah (adik saksi korban), lalu Ayah Saksi Korban dan Saksi Hendri Hermansyah menjawab tidak tahu kemana motor tersebut, sebelumnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB Saksi Hendri Hermansyah yang terakhir memakai sepeda motor tersebut, lalu mermarkirkan sepeda motor dengan terkunci stang di halaman rumah dan Saksi Hendri Hermansyah masih melihat sepeda motor tersebut masih terparkir di halaman rumah pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Setelah Saksi Korban mengetahui kedua kunci kontak sepeda motor merk HONDA BEAT, warna Putih, tahun 2018, Nopol: Z 6941 RF, Noka: MH1JFZ2JK454988, Nosin: JFZ2E1454519, A.n BPKB dan STNK Sdr. REZA MAHENDRA masih ada, Saksi Korban menduga sepeda motor tersebut telah hilang diambil orang tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Wahyu (DPO) yang beralamat di Ds. Pamalayan Kec. Bayongbong Kab. Garut untuk membeli sepeda motor tanpa disertai surat kepemilikan, setelah tiba di rumah Sdr. Wahyu (DPO) sekira pukul 10.15 WIB, Sdr. Wahyu (DPO) memperlihatkan sepeda motor merk HONDA BEAT, warna Putih, tahun 2018, Nopol: Z 6941 RF, Noka: MH1JFZ2JK454988, Nosin: JFZ2E1454519 tanpa disertai STNK dan BPKB dari Sdr. Wahyu (DPO) seharga Rp. 4.400.000,- (empat juta empat rarus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menawar dan sepakat dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), alasan Terdakwa mau membeli sepeda motor tersebut dikarenakan harga sepeda motor tersebut murah dan kurang dari harga pasaran, pada saat membeli sepeda motor tersebut Terdakwa menanyakan asal sepeda motor tersebut dan Sdr. Wahyu (DPO) menjawab bahwa sepeda motor tersebut berasal dari Kab. Tasikmalaya, Terdakwa juga mengetahui sepeda motor tersebut tidak disertai STNK dan BPKB karena Terdakwa sudah pernah membeli sepeda motor tanpa disertai STNK dan BPKB sebanyak 12 (dua belas) kali dari Sdr. Wahyu (DPO) sejak bulan Mei tahun 2025.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 Terdakwa memposting sepeda motor merk HONDA BEAT, warna Putih, tahun 2018, Nopol: Z 6941 RF, Noka: MH1JFZ2JK454988, Nosin: JFZ2E1454519 pada grup Facebook “jual beli motor Garut bayongbong cisurupan cikajang samarang” dengan nama akun Lier Dei menggunakan handphone Redmi 10 5G milik Terdakwa dengan maksud menjual kembali sepeda motor tersebut dan mendapatkan keuntungan dengan membuka harga sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanpa disertai surat tanda kepemilikan, lalu postingan tersebut dilihat oleh Saksi Hendri Hermansyah dan Saksi Hendri Hermansyah memberitahukan postingan tersebut kepada Saksi Korban dan Saksi Dede Cahya;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 29 juli 2025 Saksi Hendri Hermansyah mencoba menghubungi akun facebook Lier Dei milik Terdakwa dengan akun facebook palsu Saksi Hendri Hermansyah dengan melakukan negosiasi harga, setelah sepakat dengan harga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Hendri Hermansyah meminta nomor whatsapp dan beralih menghubungi whatsapp Terdakwa dan berpura-pura akan membeli sepeda motor tersebut, lalu disepakati akan COD di daerah Pasar Cikajang Kab. Garut keesokan harinya;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 juli 2025 sekira jam 09.00 WIB Saksi Korban bersama dengan Saksi Hendri Hermansyah, Saksi Dede Cahya dan Saudara Saksi Korban berangkat menuju Garut menggunakan mobil untuk COD sepeda motor merk HONDA BEAT, warna Putih, tahun 2018, Nopol: Z 6941 RF, Noka: MH1JFZ2JK454988, Nosin: JFZ2E1454519, A.n BPKB dan STNK Sdr. REZA MAHENDRA dengan Terdakwa, lalu setelah sampai di Pasar Cikajang Kab. Garut sekira pukul 12.00 WIB Saksi Korban, Saksi Hendri Hermansyah, Saksi Dede Cahya dan Saudara Saksi Korban tersebut menunggu Terdakwa, tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama Saksi Ahmad Hidayat menggunanakan sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, lalu Saksi Dede Cahya bersama Saudara Saksi Korban turun dari mobil menghampiri Terdakwa dan Saksi Ahmad Hidayat sedangkan Saksi Korban bersama Saksi Hendri menunggu di mobil, lalu pada saat Saksi Dede Cahya bertemu dengan Terdakwa langsung mengecek sepeda motor tersebut dan menyamakan nomor rangka dan ciri-ciri sepeda motor tersebut dengan nomor rangka dan ciri-ciri sepeda motor milik Saksi Korban, setelah Saksi Dede Cahya menemukan kesamaan pada nomor rangka dan ciri-ciri pada sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa, Saksi Dede Cahya memanggil Saksi Korban dan Saksi Hendri Hermansyah yang menunggu di mobil untuk memastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah benar milik Saksi Korban, setelah Saksi Korban yakin bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya, pada saat itu Saksi Korban, Saksi Hendri Hermansyah, Saksi Dede Cahya dan Saudara Saksi Korban langsung mengamankan Terdakwa dan sepeda motor milik Saksi Korban ke Polsek Cikajang Kab.Garut, selanjutnya diserahkan ke Polres Tasikmalaya untuk diperiksa lebih lanjut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------- |