Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2026/PN Tsm 1.Herlina, SH
2.HAYOMI SAPUTRA, SH
3.TEDY SETIAWAN, SH
4.Duddy Sudiharto, S.H.
5.Ahmad Sidik, SH
6.INDAH PUJIATI, S.H.
7.GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.
ANGGA SANUSI Bin ARI RUHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 247/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -2767/M.2.16.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
2HAYOMI SAPUTRA, SH
3TEDY SETIAWAN, SH
4Duddy Sudiharto, S.H.
5Ahmad Sidik, SH
6INDAH PUJIATI, S.H.
7GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA SANUSI Bin ARI RUHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa ANGGA SANUSI Bin ARI RUHAN pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dadaha Kel. Nagarawangi Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa secara tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata atau peluru karet, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa tergabung dalam jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang merupakan organisasi teroris di Indonesia yang berbaiat kepada ISIS sehingga terdakwa mempunyai keahlian membuat dan merakit detonator sejak tahun 2016, namun pada saat ini terdakwa telah setia terhadap NKRI.

 

  • Bahwa untuk perayaan acara tahun baru tahun 2026 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Gunung Koneng Rt. 007 Rw. 013 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa membuat dan merakit 1 (satu) buah detonator dengan cara terdakwa mencampurkan hingga tercampur rata bahan-bahan berupa KCL/Bahan pupuk, Bubur Belerang dan Bubuk Alumunium Powder, lalu memasang kabel dengan panjang sekitar 50 cm di kawat Bohlam Lampu Senja Spedometer kemudian dilakban pada bagian yang sudah dipasang kabel, selanjutnya terdakwa membuka ujung bohlam lalu memasukan KCL/Bahan pupuk, Bubur Belerang dan Bubuk Alumunium Powder yang sebelumnya telah dicampur lalu menutup bagian bohlam menggunakan lakban kabel warna hitam, kemudian terdakwa memotong pipa alumunium antena bekas sepanjang sekitar 2 cm kemudian memasukan lampu yang sudah diisi bahan-bahan serta sudah dipasang kabel lalu menutup pipa menggunakan lakban kabel warna hitam, selanjutnya memotong pipa alumunium antena bekas sepanjang sekitar 2 cm kemudian memasukan lampu yang sudah diisi bahan-bahan serta sudah dipasang kabel lalu menutup pipa menggunakan lakban kabel warna hitam.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026 sekitar jam 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang berdagang di sekitar Dadaha, terdakwa mendapatkan pesan whatsaap dari saksi  GILANG TAUFIK kemudian mengatakan “ khy, si tahu gejrot unggal mabok sok ngajak gelut wae , tos 3 kali, kudu di kumaha nya, rudet lami lami mah “ dalam Bahasa Indonesia “KHY SI TAHU GEJROT SETIAP MABUK SUKA MENGAJAK BERKELAHI TERUS, SUDAH 3 KALI, HARUS DIGIMANAIN, KESAL LAMA – LAMA”kemudian terdakwa menjawab “ ngajak gelut ka saha pak ustad ? aya keneh henteu jalmina ” dalam Bahasa Indonesia “ MENGAJAK BERKELAHI KEPADA SIAPA PA USTAD.?” kemudian saksi Gilang Taufik menjawab ” ka saya, ari nuju sadar mah biasa wae da sok ngobrol, ngan lamun nuju mabok sok ngajak wae gelut, sok lah gelut jeung cenah teroris teh, bari tunjuk, saya mah isin bade di lawanan teh ” dalam Bahasa Indonesia “KEPADA SAYA, KALO LAGI SADAR BIASA SAJA SUKA NGOBROL KO, CUMAN KALO LAGI MABUK SUKA NGAJAK BERKELAHI TERUS, AYO BERKELAHI SAMA YANG KATANYA TERORIS, SAMBIL MENUNJUK SAYA, SAYA MALU KALO MAU NGELAWAN” kemudian terdakwa menjawab ” ke saya kadinya, ustad nuju ngantosan ceking ngala cai, urang di warah ”, dalam Bahasa Indonesia “SEBENTAR SAYA KESANA USTAD LAGI NUNGGU CEKING NGAMBIL AIR, SAYA KASIH PELAJARAN” kemudian saksi GILANG TAUFIK menjawab ” penasaran jigana teh ka teroris, atos nembe ku sabit rada di warah, murungkut, ngan meh teu kitu deui kudu di kumaha nya ”, dalam Bahasa Indonesia “PENASARAN SEPERTINYA KE TERORIS, BARUSAN SAMA SABIT SUDAH DIKASIH PELAJARAN, KETAKUTAN, CUMAN BIAR TIDAK SEPERTI ITU LAGI HARUS DIGIMANAIN YA”, setelah itu terdakwa pulang ke rumah yang berada di gunung koneng RT 07 RW 13 Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya untuk mengambil detonator sisa sisa tahun baru tahun 2026, setelah 15 menit kemudian terdakwa datang ke tempat perselisihan antara saksi Gilang Taufik dengan saksi Enjang Alias Uwa Gondrong, lalu terdakwa menghampiri saksi Enjang Alias Uwa Gondrong, kemudian terdakwa mengatakan ” hayang naon wa nantang nantang wae teroris, apal meren saya enggeus kaluar ti penjara, lamun mabok mah mabok we tong rese, uwa mabok batur mabok saya mah teu usil sok we, tapi uwa nantang wae teroris lamun mabok teh “ dalam Bahasa Indonesia “MAU KAMU APA WA NANTANGIN TERUS TERORIS, TAHU KAN KALO SAYA SUDAH KELUAR DARI PENJARA, KALO MAU MABUK SILAHKAN TAPI JANGAN RESE, UWA MABUK ORANG LAIN MABUK SAYA TIDAK USIL SILAHKAN SAJA, TAPI UWA NANTANG TERUS TERORIS KALO MABUK TUH”, kemudian setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) detonator di dalam lubang tiang Listrik lalu terdakwa memijit remot detonator sehingga   detonator meledak.

 

Bahwa terdakwa membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mempergunakan amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai buruh harian lepas.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4994/BHF/2026 Tanggal 5 Agustus 2026 yang dibuat dan tanda tangani oleh Pemeriksa S. Agung Riyanto, S.T., M.T., Indri Puspita, S.Si., M.Si., Rizka Ari Wandari, S.Si., Afif Rieka Rohmansyah, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kontainer plastik berwarna putih dengan tutup berwarna orangnye yang berlabel dan berlak, yang selanjutnya doberi kode Q1 s.d. Q21 dengan menggunakan Spot Test dan IK.7.2.2.4-03/BHF dengan menggunakan SEM-EDX dengan barang bukti  sebagai berikut :

  1. Barang bukti kode Q1 adalah 1 (satu) buah plastik klip bening berisi tanah dan batuan pada pusat ledakan (crater) sebanyak 119,12 gram. 
  2. Barang bukti kode Q2 adalah 1 (satu) gulungan kawat yang didalamnya terdapat gulungan lakban berwarna hitam dengan panjang 4,5 cm dan lebar 1,5 cm. 
  3. Barang bukti kode Q3 adalah 1 (satu) buah serpihan logam bekas ledakan berwarna cokelat dengan panjang 2 cm dan lebar 2 cm. 
  4. Barang bukti kode Q4 adalah 1 (satu) buah serpihan logam bekas ledakan yang terdapat lilitan lakban berwarna hitam dengan panjang 5,5 cm dan lebar 3 cm. 
  5. Barang bukti kode Q5 adalah 1 (satu) buah baterai kotak 9V merk Alkaline.
  6. Barang bukti kode Q6 adalah 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk berwarna abu-abu sebanyak 6,88 gram. 
  7. Barang bukti kode Q7 adalah 1 (satu) buah remote (transmitter) berwarna hitam dengan panjang 5 cm dan lebar 2,5 cm.
  8. Barang bukti kode Q8 adalah 1 (satu) buah rangkaian receiver (remote) yang terdapat 2 (dua) buah kabel masing-masing berwarna merah dan hitam dengan panjang 94 cm dan tersambung dengan 1 (satu) buah socket baterai warna hitam. 
  9. Barang bukti kode Q9 adalah 2 (dua) buah tabung logam yang dililit lakban berwarna hitam dengan panjang 5,2 cm masing-masing berisi 1 (satu) buah lampu LED yang didalamnya terdapat serbuk berwarna abu-abu dengan berat 3,45 gram. 
  10. Barang bukti kode Q10 adalah 1 (satu) buah dudukan dan 1 (satu) buah panel lampu LED T115-10B4C berwarna putih dengan diameter 10,5 cm. 
  11. Barang bukti kode Q11 adalah 3 (tiga) buah laher dengan diameter 5 cm. 
  12. Barang bukti kode Q12 adalah 1 (satu) buah botol plastik berwarna biru bertutup warna oranye merk Vixal ukuran 700 mL berisi cairan bening sebanyak 400 mL. 
  13. Barang bukti kode Q13 adalah 1 (satu) buah pisau dengan sarung (cover) berbahan kulit warna cokelat dengan panjang 22,5 cm dan lebar 5 cm.
  14. Barang bukti kode Q14 adalah 1 (satu) buah dudukan dan panel lampu LED         T115-10B4C berwarna putih dengan diameter 10,5 cm.   
  15. Barang bukti Q15 adalah 1 (satu) buah plastik klip bening berisi potongan pelindung kabel warna-warni dengan panjang bervariasi antara 3 – 3,5 cm, diameter 0,4 cm dan berat 2,65 gram. 
  16. Barang bukti kode Q16 adalah 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih dengan tutup berwarna putih ukuran 1 L berisi cairan bening sebanyak  962 mL. 
  17. Barang bukti kode Q17 adalah 1 (satu) buah plastik bening berisi 14 (empat belas) lampu bohlam mini. 
  18. Barang bukti kode Q18 adalah 1 (satu) buah plastik berisi serbuk berwarna kuning sebanyak 72,73 gram. 
  19. Barang bukti kode Q19 adalah 1 (satu) gulungan lampu tumblr dengan panjang 6,5 m. 
  20. Barang bukti kode Q20 adalah 1 (satu) buah panel lampu LED berwarna putih dengan diameter 11 cm.
  21. Barang bukti kode Q21 adalah 1 (satu) buah pipa tiang antena TV dengan panjang 68 cm yang terikat dengan 1 (satu) buah bendera PERSIB berwarna biru.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dapat disimpulkan bahwa :

  1. Barang butki di TKP terdiri dari kode Q3, Q4, Q5, Q7 dan Q8 merupakan rangkaian detonator rakitan yang teleh meledak terdiri dari 1 (satu) buah serpihan logam bekas ledakan berfungsi sebagai kontainer (casing) detonator rakitan terdeteksi Potassium Klorat (KClO?), Sulfur (S), dan Alumunium (Al) yang merupakan campuran bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive) sebagai isian detonator (kode Q3 dan Q4); 1 (satu) buah baterai kotak 9V merk Alkaline (kode Q5), 1 (satu) buah remote (transmitter) berwarna hitam (kode Q7) dan 1 (satu) buah rangkaian receiver (remote) yang tersambung dengan 1 (satu) buah socket baterai berwarna hitam (kode Q8) merupakan bagian dari switching (untuk mengaktifkan) detonator rakitan tersebut.
  2. Barang bukti kode Q6 adalah 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan serbuk berwarna abu-abu terdeteksi Potassium Klorat (KCIO3), Sulfur (S), dan Alumunium (AI) yang merupakan campuran bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive)
  3. Barang bukti kode Q9 adalah 2 (dua) buah tabung logam yang dililit lakban berwarna hitam masing-masing berisi 1 (satu) buah lampu LED yang didalamnya terdapat serbuk berwarna bu-abu terdeteksi Potassium Klorat (KCIO3), Sulfur (S), dan Alumunium (AI) yang merupakan campuran bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive)
  4. Barang bukti kode Q12 adalah 1 (satu) buah botol plastik berwarna biru merek Vixal berisi cairan bening terdeteksi Asam Klorida (HCI) yang merupakan asam kuat, bersifat korosif dan dapat digunakan sebagai katalisator dalam pembuatan bahan peledak.
  5. Barang bukti kode Q16 adalah 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih berisi cairan bening terdeteksi Asam Nitrat (NHO3) yang merupakan asam kuat, bersifat korosif dan dapat digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan bahan peledak.
  6. Barang bukti kode Q18 adalah 1 (satu) bahan plastik bening berisikan serbuk berwarna kuning terdeteksi Sulfur (S) yang merupakan bahan kimia reduktor dan dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive)
  7. Barang bukti kode Q6 adalah 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk berwarna abu-abu, Q17 adalah 14 (empat belas) buah lampu bohlam mini, Q19 adalah 1 (satu) gulungan lampu tumbir dan barang bukti kodea Q21 adalah 1 (satu) buah pipa tiang antena TV masing-masing dapat digunakan sebagai komponen detonator rakitan

 

----- Perbuatan terdakwa ANGGA SANUSI BIN ARI RUHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ANGGA SANUSI Bin ARI RUHAN pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dadaha Kel. Nagarawangi Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga menyebabkan keamanan bagi orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa tergabung dalam jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang merupakan organisasi teroris di Indonesia yang berbaiat kepada ISIS sehingga terdakwa mempunyai keahlian membuat dan merakit detonator sejak tahun 2016, namun pada saat ini terdakwa telah setia terhadap NKRI.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026 sekitar jam 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang berdagang di sekitar Dadaha, terdakwa mendapatkan pesan whatsaap dari saksi  GILANG TAUFIK kemudian mengatakan “ khy, si tahu gejrot unggal mabok sok ngajak gelut wae , tos 3 kali, kudu di kumaha nya, rudet lami lami mah “ dalam Bahasa Indonesia “KHY SI TAHU GEJROT SETIAP MABUK SUKA MENGAJAK BERKELAHI TERUS, SUDAH 3 KALI, HARUS DIGIMANAIN, KESAL LAMA – LAMA”kemudian terdakwa menjawab “ ngajak gelut ka saha pak ustad ? aya keneh henteu jalmina ” dalam Bahasa Indonesia “ MENGAJAK BERKELAHI KEPADA SIAPA PA USTAD.?” kemudian saksi Gilang Taufik menjawab ” ka saya, ari nuju sadar mah biasa wae da sok ngobrol, ngan lamun nuju mabok sok ngajak wae gelut, sok lah gelut jeung cenah teroris teh, bari tunjuk, saya mah isin bade di lawanan teh ” dalam Bahasa Indonesia “KEPADA SAYA, KALO LAGI SADAR BIASA SAJA SUKA NGOBROL KO, CUMAN KALO LAGI MABUK SUKA NGAJAK BERKELAHI TERUS, AYO BERKELAHI SAMA YANG KATANYA TERORIS, SAMBIL MENUNJUK SAYA, SAYA MALU KALO MAU NGELAWAN” kemudian terdakwa menjawab ” ke saya kadinya, ustad nuju ngantosan ceking ngala cai, urang di warah ”, dalam Bahasa Indonesia “SEBENTAR SAYA KESANA USTAD LAGI NUNGGU CEKING NGAMBIL AIR, SAYA KASIH PELAJARAN” kemudian saksi Gilang Taufik menjawab ” penasaran jigana teh ka teroris, atos nembe ku sabit rada di warah, murungkut, ngan meh teu kitu deui kudu di kumaha nya ”, dalam Bahasa Indonesia “PENASARAN SEPERTINYA KE TERORIS, BARUSAN SAMA SABIT SUDAH DIKASIH PELAJARAN, KETAKUTAN, CUMAN BIAR TIDAK SEPERTI ITU LAGI HARUS DIGIMANAIN YA”, mendengar hal tersebut terdakwa merasa tersinggung hingga tersulut emosi terdakwa maka selanjutnya terdakwa pulang kerumah kemudian mengambil 1 (satu) buah detonator yang telah terdakwa buat pada saat akan merayakan tahun baru tahun 2026, kemudian terdakwa mendatangi Jalan Dadaha Kel. Nagarawangi Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya tempat  saksi Gilang Taufik dan saksi Enjang Alias Uwa Gondrong berada, lalu setelah itu terdakwa menghampiri saksi Enjang alias Uwa Gondrong sambil berkata  ” hayang naon wa nantang nantang wae teroris, apal meren saya enggeus kaluar ti penjara, lamun mabok mah mabok we tong rese, uwa mabok batur mabok saya mah teu usil sok we, tapi uwa nantang wae teroris lamun mabok teh “ dalam Bahasa Indonesia “MAU KAMU APA WA NANTANGIN TERUS TERORIS, TAHU KAN KALO SAYA SUDAH KELUAR DARI PENJARA, KALO MAU MABUK SILAHKAN TAPI JANGAN RESE, UWA MABUK ORANG LAIN MABUK SAYA TIDAK USIL SILAHKAN SAJA, TAPI UWA NANTANG TERUS TERORIS KALO MABUK TUH”, kemudian setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) detonator di dalam lubang tiang Listrik lalu terdakwa memijit remot detonator sehingga terjadi ledakan detonator yang cukup keras disekitar Jalan Dadaha Kel. Nagarawangi Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa meledakan detonator ditempat tersebut mengakibatkan adanya gelombang kejut kecil berkecepatan tinggi, serpihan logam dari selongsong, panas serta suara yang sangat keras, dan cukup kuat untuk merusak struktur bangunan di sekitar titik ledakan serta dapat menimbulkan luka bakar, cedera fisik berat, hingga kerusakan pendengaran pada manusia,  namun akhirnya terdakwa diamankan oleh pihak yang berwajib.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4994/BHF/2026 Tanggal 5 Agustus 2026 yang dibuat dan tanda tangani oleh Pemeriksa S. Agung Riyanto, S.T., M.T., Indri Puspita, S.Si., M.Si., Rizka Ari Wandari, S.Si., Afif Rieka Rohmansyah, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kontainer plastik berwarna putih dengan tutup berwarna orangnye yang berlabel dan berlak, yang selanjutnya doberi kode Q1 s.d. Q21 dengan menggunakan Spot Test dan IK.7.2.2.4-03/BHF dengan menggunakan SEM-EDX dengan barang bukti  sebagai berikut :

  1. Barang bukti kode Q1 adalah 1 (satu) buah plastik klip bening berisi tanah dan batuan pada pusat ledakan (crater) sebanyak 119,12 gram. 
  2. Barang bukti kode Q2 adalah 1 (satu) gulungan kawat yang didalamnya terdapat gulungan lakban berwarna hitam dengan panjang 4,5 cm dan lebar 1,5 cm. 
  3. Barang bukti kode Q3 adalah 1 (satu) buah serpihan logam bekas ledakan berwarna cokelat dengan panjang 2 cm dan lebar 2 cm. 
  4. Barang bukti kode Q4 adalah 1 (satu) buah serpihan logam bekas ledakan yang terdapat lilitan lakban berwarna hitam dengan panjang 5,5 cm dan lebar 3 cm. 
  5. Barang bukti kode Q5 adalah 1 (satu) buah baterai kotak 9V merk Alkaline.
  6. Barang bukti kode Q6 adalah 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk berwarna abu-abu sebanyak 6,88 gram. 
  7. Barang bukti kode Q7 adalah 1 (satu) buah remote (transmitter) berwarna hitam dengan panjang 5 cm dan lebar 2,5 cm.
  8. Barang bukti kode Q8 adalah 1 (satu) buah rangkaian receiver (remote) yang terdapat 2 (dua) buah kabel masing-masing berwarna merah dan hitam dengan panjang 94 cm dan tersambung dengan 1 (satu) buah socket baterai warna hitam. 
  9. Barang bukti kode Q9 adalah 2 (dua) buah tabung logam yang dililit lakban berwarna hitam dengan panjang 5,2 cm masing-masing berisi 1 (satu) buah lampu LED yang didalamnya terdapat serbuk berwarna abu-abu dengan berat 3,45 gram. 
  10. Barang bukti kode Q10 adalah 1 (satu) buah dudukan dan 1 (satu) buah panel lampu LED T115-10B4C berwarna putih dengan diameter 10,5 cm. 
  11. Barang bukti kode Q11 adalah 3 (tiga) buah laher dengan diameter 5 cm. 
  12. Barang bukti kode Q12 adalah 1 (satu) buah botol plastik berwarna biru bertutup warna oranye merk Vixal ukuran 700 mL berisi cairan bening sebanyak 400 mL. 
  13. Barang bukti kode Q13 adalah 1 (satu) buah pisau dengan sarung (cover) berbahan kulit warna cokelat dengan panjang 22,5 cm dan lebar 5 cm.
  14. Barang bukti kode Q14 adalah 1 (satu) buah dudukan dan panel lampu LED         T115-10B4C berwarna putih dengan diameter 10,5 cm.   
  15. Barang bukti Q15 adalah 1 (satu) buah plastik klip bening berisi potongan pelindung kabel warna-warni dengan panjang bervariasi antara 3 – 3,5 cm, diameter 0,4 cm dan berat 2,65 gram. 
  16. Barang bukti kode Q16 adalah 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih dengan tutup berwarna putih ukuran 1 L berisi cairan bening sebanyak  962 mL. 
  17. Barang bukti kode Q17 adalah 1 (satu) buah plastik bening berisi 14 (empat belas) lampu bohlam mini. 
  18. Barang bukti kode Q18 adalah 1 (satu) buah plastik berisi serbuk berwarna kuning sebanyak 72,73 gram. 
  19. Barang bukti kode Q19 adalah 1 (satu) gulungan lampu tumblr dengan panjang 6,5 m. 
  20. Barang bukti kode Q20 adalah 1 (satu) buah panel lampu LED berwarna putih dengan diameter 11 cm.
  21. Barang bukti kode Q21 adalah 1 (satu) buah pipa tiang antena TV dengan panjang 68 cm yang terikat dengan 1 (satu) buah bendera PERSIB berwarna biru.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dapat disimpulkan bahwa :

  1. Barang butki di TKP terdiri dari kode Q3, Q4, Q5, Q7 dan Q8 merupakan rangkaian detonator rakitan yang teleh meledak terdiri dari 1 (satu) buah serpihan logam bekas ledakan berfungsi sebagai kontainer (casing) detonator rakitan terdeteksi Potassium Klorat (KClO?), Sulfur (S), dan Alumunium (Al) yang merupakan campuran bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive) sebagai isian detonator (kode Q3 dan Q4); 1 (satu) buah baterai kotak 9V merk Alkaline (kode Q5), 1 (satu) buah remote (transmitter) berwarna hitam (kode Q7) dan 1 (satu) buah rangkaian receiver (remote) yang tersambung dengan 1 (satu) buah socket baterai berwarna hitam (kode Q8) merupakan bagian dari switching (untuk mengaktifkan) detonator rakitan tersebut.
  2. Barang bukti kode Q6 adalah 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan serbuk berwarna abu-abu terdeteksi Potassium Klorat (KCIO3), Sulfur (S), dan Alumunium (AI) yang merupakan campuran bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive)
  3. Barang bukti kode Q9 adalah 2 (dua) buah tabung logam yang dililit lakban berwarna hitam masing-masing berisi 1 (satu) buah lampu LED yang didalamnya terdapat serbuk berwarna bu-abu terdeteksi Potassium Klorat (KCIO3), Sulfur (S), dan Alumunium (AI) yang merupakan campuran bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive)
  4. Barang bukti kode Q12 adalah 1 (satu) buah botol plastik berwarna biru merek Vixal berisi cairan bening terdeteksi Asam Klorida (HCI) yang merupakan asam kuat, bersifat korosif dan dapat digunakan sebagai katalisator dalam pembuatan bahan peledak.
  5. Barang bukti kode Q16 adalah 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih berisi cairan bening terdeteksi Asam Nitrat (NHO3) yang merupakan asam kuat, bersifat korosif dan dapat digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan bahan peledak.
  6. Barang bukti kode Q18 adalah 1 (satu) bahan plastik bening berisikan serbuk berwarna kuning terdeteksi Sulfur (S) yang merupakan bahan kimia reduktor dan dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive)
  7. Barang bukti kode Q6 adalah 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk berwarna abu-abu, Q17 adalah 14 (empat belas) buah lampu bohlam mini, Q19 adalah 1 (satu) gulungan lampu tumbir dan barang bukti kodea Q21 adalah 1 (satu) buah pipa tiang antena TV masing-masing dapat digunakan sebagai komponen detonator rakitan

 

----- Perbuatan terdakwa ANGGA SANUSI BIN ARI RUHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1)  Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya