| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Kiki Kurnia Bin Darmawan bersama sama dengan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 11 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di depan Toko Ramzi di Kp. Cimawate RT. 004 RW. 003 Desa Tarunajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 11 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis yang menyuruh Terdakwa untuk datang ke kosan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis yang berada di pangkalan daerah Cicariang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya dan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis mengatakan bahwa ada kerjaan (melakukan pencurian), lalu Terdakwa langsung pergi ke kosan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis;
- Bahwa setelah Terdakwa tiba di kosan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis, kemudian Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis mengajak Terdakwa pergi dari kosan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis dan berangkat menggunakan sepeda motor milik Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis dengan posisi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut sambil Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis membawa 1 (satu) buah kunci T dengan mata kunci yang sudah di lancipkan, pada saat di perjalanan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis memberitahukan Terdakwa untuk menuju daerah Cimawate dan Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Cimawate;
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis berkeliling untuk mencari target sepeda motor di daerah Cimawate, lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis berhenti di depan Toko Ramzi di Kp. Cimawate RT. 004 RW. 003 Desa Tarunajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya dan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis langsung turun dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai untuk mengambil 1 (satu) unit Unit Sepeda Motor Merk HONDA Beat/D1B02N26L2, No. Pol. Z-6658-PX, Tahun 2016, Warna Hitam, No. Ka. MH1JFZ110GK227230, No Sin. JFZ1E1222303, a.n. STNK/BPKB Hj. SUMIATI milik Saksi Hj. Sumiati Binti Alm. Sodikun yang dipinjamkan kepada Saksi Yusuf Afandi Bin Alm. Sumadi yang sedang terparkir tanpa terkunci stang di depan Toko Ramzi, sedangkan Terdakwa mengawasi Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis yang sedang mengambil sepeda motor tersebut dari jarak + 50 meter, tidak lama kemudian Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis membawa sepeda motor HONDA Beat No. Pol. Z-6658-PX, Tahun 2016, Warna Hitam tersebut ke pinggir jalan raya tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni Saksi Hj. Sumiati Binti Alm. Sodikun, lalu Terdakwa menghampiri Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis dan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis menyuruh Terdakwa untuk mendorong sepeda motor yang telah Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis bawa tersebut dengan cara menstep/mendorong dengan salah satu kaki Terdakwa sambil mengendarai sepeda motor yang Terdakwa kendarai sebelumnya, setelah jarak + 1 Kilometer Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis menepi ke pinggir/bahu jalan dengan maksud untuk merusak/menjebol kunci kontak 1 (satu) unit Unit Sepeda Motor Merk HONDA Beat/D1B02N26L2, No. Pol. Z-6658-PX, Tahun 2016, Warna Hitam, No. Ka. MH1JFZ110GK227230, No Sin. JFZ1E1222303, a.n. STNK/BPKB Hj. SUMIATI milik Saksi Hj. Sumiati Binti Alm. Sodikun menggunakan 1 (satu) buah kunci T dengan mata kunci yang sudah di lancipkan dan pada saat itu Terdakwa terus berjalan menggunakan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, tidak lama kemudian Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis berhasil menyalakan sepeda motor HONDA Beat No. Pol. Z-6658-PX, Tahun 2016, Warna Hitam tersebut dan menyusul Terdakwa;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis menyuruh Terdakwa untuk menawarkan 1 (satu) unit Unit Sepeda Motor Merk HONDA Beat/D1B02N26L2, No. Pol. Z-6658-PX, Tahun 2016, Warna Hitam, No. Ka. MH1JFZ110GK227230, No Sin. JFZ1E1222303, a.n. STNK/BPKB Hj. SUMIATI tersebut di Facebook dan Terdakwa menemukan seseorang dari Facebook tidak ada identitasnya (akun palsu) yang akan membeli sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang dari Facebook di daerah Cipatujah seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah melakukan transaksi Terdakwa dan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis kembali pulang ke kosan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan bagian uang hasil menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis tersebut Saksi Hj. Sumiati Binti Alm. Sodikun mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------- |