Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2024/PN Tsm Tuti Tarsiroh PT Astra Credit Companies Cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat PN TSM-16122024QM2
Penggugat
NoNama
1Tuti Tarsiroh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang permana, S.H.Tuti Tarsiroh
Tergugat
NoNama
1PT Astra Credit Companies Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 88.600.000,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA, 
 
1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan  TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
 
3. Menyatakan tagihan sisa hutang senilai Rp 139.880.000 ( Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan ratus Delapan puluh ribu rupiah ) oleh Tergugat kepada Penggugat adalah salah menurut hukum
 
4. Menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat adalah senilai Rp 33.600.000 ( Tiga Puluh Tiga juta enam ratus ribu rupiah )
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dan Imateril sebesar Rp 88.600.000 ( Delapan Puluh Delapan juta enam ratus ribu rupiah ) dengan seketika dan sekaligus dihadapan Pengadilan
 
6. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat  dijalankan terlebih dahulu, (uitverbaar bij Vooraad) sekalipun ada  bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi ;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
 
Atau, 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex  Aequo  Et  Bono) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak