Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tsm AJAT SUDRAJAT BIN ABDUL ROHIM KEPALA KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA Cq. Kepala Satuan Narkoba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AJAT SUDRAJAT BIN ABDUL ROHIM
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA Cq. Kepala Satuan Narkoba
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. < !--[if !supportLists]-->I <;!--[endif]-->DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

     

    < !--[if !supportLists]-->A             <;!--[endif]-->Bahwa sebagaimana dimaksud Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

    < !--[if !supportLists]-->1                              <;!--[endif]-->Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

    < !--[if !supportLists]-->2                              <;!--[endif]-->Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

    < !--[if !supportLists]-->3                              <;!--[endif]-->Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

    < !--[if !supportLists]-->B             <;!--[endif]-->Bahwa objek praperadilan sebagaimana yang

    diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

    < !--[if !supportLists]-->1                              <;!--[endif]-->sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

    < !--[if !supportLists]-->2                              <;!--[endif]-->ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

    < !--[if !supportLists]-->C             <;!--[endif]-->Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan.

     

    < !--[if !supportLists]-->II <;!--[endif]-->ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

     

    < !--[if !supportLists]-->A             <;!--[endif]-->TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON

    < !--[if !supportLists]-->1              <;!--[endif]-->Bahwa sebagaimana diakui oleh Pemohon maupun keluarganya BAHWA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN atas diri pemohon tidak pernah diberitahukan terlebih dahulu dengan adanya surat penetapan tersangka baik kepada pemohon maupun keluarga pemohon.

     

    < !--[if !supportLists]-->2              <;!--[endif]-->Bahwa sebagaimana diakui oleh Pemohon maupun keluarganya BAHWA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN atas diri tersangka tidak pernah didahului dengan adanya surat perintah penyelidikan padahal sesuai pasal 1 angka 5 KUHAPPenyelidikan adalah serangkaian Tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

     

    < !--[if !supportLists]-->3              <;!--[endif]-->Bahwa tugas penyelidikan dan penyidikan, senada sebagaimna yang diterangkan dalam doktrin menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

     

    < !--[if !supportLists]-->4              <;!--[endif]-->Bahwa lebih lanjut Yahya Harahap menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

     

    < !--[if !supportLists]-->5              <;!--[endif]-->Bahwa Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

     

    < !--[if !supportLists]-->6              <;!--[endif]-->Bahwa dengan demikian jelaslah berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon yang dilakukan penangkapan dan penahanan berdasarka Laporan Polisi Nomor LP/A/38/V/2023/SPKT.SAT.NARKOBA/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JABAR, Tanggal 27 Mei 2023 yang tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas LP tersebut, maka dapat dikatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pemohon dengan atau tanpat melalui penyelidikan atau surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.

 

  1. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA

 

  1. Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan dalam dugaan penyalahgunaan psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,  oleh Polri Resor Tasikmalaya Kota, Satuan Reserse Narkoba kepada Pemohon, hanya berdasar Laporan Polisi Nomor LP/A/38/V/2023/SPKT.SAT.NARKOBA/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JABAR, Tanggal 27 Mei 2023 dan langsung dilkeluarkan surat perintah penyidikan dan  pada tanggal yang sama yaitu 27 Mei 2023, sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan tanggal 27 Mei 2023, pemohon langsung diilakukan penangkapan pada tanggal yang sama yaitu 27 Mei 2023 tanpa didahului dilakuakannya penyelidikan atau dikeluarkannya surat perintah penyelidikan atas laporan Polisi yang dimaksud.

 

  1. Bahwa penyidik pada kepolisian Satuan Narkoba, Resor Tasikmalaya Kota tidak menyampaikan surat penetapan tersangka terhadap pemohon yang ditetapkan dari hasil gelar perkara.

 

  1. Bahwa pemohon ditangkap dan ditahan kemudian dilakukan Uji Laboratorium berupa Uji tes urine yang menghasilkan keterangan uji lab dengan keterangann urine pemohon negative dari kandungan senyawa obat psikotropika

 

  1. Bahwa Barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh pihak penyidik tidak dilakukan uji laboratorium apakah merupakah obat yang memiliki kandungan senyawa psikotropika sehingga dihasilkan alat bukti surat berupa keterangan hasil uji lab terhadap benda yang disita penyidik untuk mentersangkakan pemohon sebagaimna delik pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

  1. Bahwa berdasarkan fakta, proses penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian Satuan Narkoba, Resor Tasikmalaya Kota terhadap Pemohon terbukti bahwa proses penangkapan tersebut cacat formil dan tidak sesuai ketentuan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) KUHAP, “dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku”

 

  1. Bahwa ketentuan pasal 17 KUHAP menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan kepada seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan: “yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” Ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14”. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana”. Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan, pihak Polres Tasikmalaya Kota tidak memiliki alat bukti yang cukup berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, untuk melakukan penetapan tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan.

 

  1. Bahwa pemohon atau keluarga pemohon tidak pernah diberitahukan ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara dengan terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) jo ayat 2 perkap No.6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, namun langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.

 

  1. Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan: “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kerena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

 

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses men-tersangkakan pemohon dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon, penyidik satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap pemohon, karena penangkapan dan penahanan hanya didasarkan pada Laporan Polisi  Nomor : LP/A/38/V/2023/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES TASIKMALAYA KOTA/ POLDA JABAR, Tanggal 27 Mei 2023, bukan pada hasil gelar perkara yang menentukan adanya 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan pemohon.

 

  1. Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

 

  1. Bahwa berdasar pada argumentasi hukum sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan penyalahgunaan psikotropika , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

  1. Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan termohon yang mentersangkakan pemohon  dan melakukan penangkapan dan penahanan dengan tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana ketentuan KUHAP dan tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

 

 

 

  1. IV. PETITUM
    Bahwa sebagaimana yang pemohon uraikan diatas secara terang dan berdasar pada fakta dan landasan yuridis, pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
     
    1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
    1. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 
     
    2. Menghukum Termohon dengan memerintahkan termohon  mengeluarkan Pemohon dari tahanan; 
     
    3. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp 8.700.000,- (Delapan juta tujh ratus ribu rupiah) Kerugiaan Immateril: Membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). 
     
    4. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon 
     
    5. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon sesuai ketentuan yang berlaku

 

Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya