Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.S/2016/PN Tsm | EDI ROHENDI,SH. | ASEP WANDI ALS ONE BIN DEWON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Sep. 2016 |
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum |
Nomor Perkara | 8/Pid.S/2016/PN Tsm |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Agu. 2016 |
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-121/Spana /08/2016 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ----- Bahwa ia Terdakwa ASEP WANDI ALS ONE BIN DEWON, pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016, bertempat Perempatan Panyusuhan tepatnya di pangkalan ojeg Desa Pakemitan Kidul Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah Memproduksi, mengedarkan, membawa, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos , menghidangkan, meminum dan / atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Bupati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------- ---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi Entang Ahmad Hidayat dan saksi Asep Khoerudin bersama anggota ormas FPI melakukan operasi terhadap penjualan minuman beralkohol yang berada di wilayah Tasikmalaya,dimana sebelumnya para saksi mendapatkan informasi dari salah seorang warga bahwa terdakwa sering berjualan minuman beralkohol, kemudian berdasarkan informasi tersebut, para saksi bersama anggota ormas FPI mendatangi tempat terdakwa berjualan, kemudian para saksi dan anggota ormas FPI lainnya melakukan pemeriksaan tempat terdakwa berjualan dan ditemukan barang bukti minuman keras jenis arak cap orang tua botol sebanyak 5 (lima) botol , arak cap orang tua ukuran kecil sebanyak 2 (dua) botol Whisky kecil sebanyak 2 (dua) botol dan wishky botol kosong sebanyak 1 (satu) botol dan setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui telah berjualan minuman keras kurang lebih selama 3 (tiga) tahun dimana terdakwa menjual satu botol arak cap orang tua botol kecil dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), satu botol arak cap orang tua besar seharga Rp. 70.000.(tujuh puluh ribu rupiah)dan satu botol whisky seharga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf a Perda Kab.Tasikmalaya No.3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol , ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Tasikmalaya . -------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |