| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN secara bersama-sama dengan Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu, 07 Januari 2026 sekira pukul 14.12 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Tenjosari, RT. 002/RW. 001, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM SECARA BERSAMA-SARNA DAN BERSEKUTU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu, 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI (dilakukan penuntutan secara terpisah sedang bersama dengan Terdakwa di rumahnya yang bertempat di Kampung Ciawitali, Desa Tobongjaya, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian timbul niat Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI untuk mengambil Sepeda Motor ke daerah Kecamatan Karangnunggal, setelah itu Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI mengajak Terdakwa untuk membantu dirinya, lalu Terdakwa menyetujuinya dan menyepakatinya dengan berbagi peran, antara lain Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI yang mengambil Sepeda Motor dan Terdakwa yang mengawasinya;
- Masih di hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 12.00 WIB, Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI bersama dengan Terdakwa berangkat bersama-sama menuju Kecamatan Karangnunggal dengan cara mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam milik Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI yang mana Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI yang mengendarainya sambil mengenakan 1 (satu) buah Helm Full Face warna biru toska, sedangkan Terdakwa duduk di belakang Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI tanpa mengenakan helm;
- Selanjutnya, sekira pukul 12.30 WIB, Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa tiba di Kecamatan Karangnunggal, kemudian Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa langsung berkeliling mencari Sepeda Motor dengan cara mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam tersebut;
- Beberapa jam kemudian, sekira pukul 14.12 WIB, Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa melintas ke depan Kedai Seafood yang bertempat di Kampung Tenjosari, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD yang terparkir di halaman depan Kedai Seafood tersebut lengkap dengan kunci yang menempel pada kunci kontaknya, lalu Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa berhenti untuk memantau terlebih dahulu keadaan sekitar, selanjutnya setelah dipastikan sepi, Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI turun dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam tersebut untuk pergi ke dalam Kedai Seafood sambil memanggil-manggil dengan berkata, “TEH, TEH”, guna memastikan apakah ada orang atau tidak di dalam Kedai Seafood tersebut, sementara itu Terdakwa menunggu sambil duduk di atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam tersebut untuk mengawasi keadaan di sekitarnya dan setelah Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI memastikan tidak ada orang yang berada di dalam Kedai Seafood tersebut, Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD tersebut dengan cara menyalakan mesinnya terlebih dahulu dengan menggunakan kunci yang menempel pada kunci kontaknya, setelah itu Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI membawanya pergi menuju Kecamatan Cipatujah, sedangkan Terdakwa mengikuti di belakangnya sambil mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam milik Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI, selanjutnya tepat di atas Jembatan Cibeureum di Kecamatan Bantarkalong, Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI berhenti dan membuka spion sebelah kiri dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD, lalu Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI membuangnya ke aliran sungai, kemudian Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa langsung turun ke bawah Jembatan Cibeureum untuk membuka sepasang Nomor Polisi pada bagian depan dan belakang yang terpasang di 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD tersebut dengan cara menariknya dan menyembunyikannya ke dalam bagasi jok, setelah itu Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa bertukar kendaraan dan melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Cipatujah;
- Berikutnya, sekira pukul 16.00 WIB, Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa tiba di sebuah Warung Kopi yang terletak di Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, dengan tujuan untuk beristirahat, lalu Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa memarkirkan Sepeda Motornya masing-masing, setelah itu Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa makan mie dan minum kopi;
- Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, pada pukul 16.30 WIB, ketika Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa sedang minum kopi di Warung Kopi tersebut, tiba-tiba ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal, yaitu Saksi ALDIYAN bin YAYA RUSMANA dan Saksi RIZKI FAUZI RAMDANI bin ENCENG SURYAMAN datang ke Warung Kopi tersebut untuk membeli rokok, kemudian oleh Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI menawarkan untuk minum kopi bersama, namun Saksi ALDIYAN bin YAYA RUSMANA dan Saksi RIZKI FAUZI RAMDANI bin ENCENG SURYAMAN menolaknya dan tidak lama kemudian, Saksi ALDIYAN bin YAYA RUSMANA dan Saksi RIZKI FAUZI RAMDANI bin ENCENG SURYAMAN pergi lagi menuju sebuah saung yang berada di seberang jalan dan berdiam diri, selanjutnya, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI bahwa kedua orang yang tidak dikenal tersebut terlihat seperti terus-menerus memperhatikan Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa dari saung tersebut, setelah itu Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan Warung Kopi tersebut menuju jalan arah pulang, yaitu ke arah Kecamatan Cipatujah dengan posisi Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam, sedangkan Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi tersebut;
- Sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, ketika dalam perjalanan menuju arah pulang, Terdakwa awalnya berada di belakang mendahului Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI, kemudian Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI melihat Terdakwa bertabrakan dengan sebuah mobil warna hitam sampai terpental dan terjatuh, sedangkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi tersebut masuk ke dalam selokan, kemudian Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI berhenti dengan maksud ingin menolongnya, namun pada saat Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI turun dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam miliknya tersebut, tiba-tiba dari arah belakang terdapat Saksi ALDIYAN bin YAYA RUSMANA dan Saksi RIZKI FAUZI RAMDANI bin ENCENG SURYAMAN yang menangkap Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI sambil berteriak, “MALING! MALING!”, setelah itu Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI berupaya melarikan diri dengan cara masuk ke dalam suatu gang, namun Saksi ALDIYAN bin YAYA RUSMANA dan Saksi RIZKI FAUZI RAMDANI bin ENCENG SURYAMAN berhasil menangkap Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan memasukkannya ke dalam sebuah mobil bersama dengan Terdakwa, lalu Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa berikut dengan barang-barang yang berhasil Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI dan Terdakwa ambil sebelumnya, lalu berangkat ke Kantor Kepolisian Sektor Cipatujah, selanjutnya ke Kantor Kepolisian Sektor Karangnunggal untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban SRI UTAMI binti DIDI untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD, Nomor Rangka: MH1KF1124JK526077, dan Nomor Mesin: KF11E2519676 tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI mengakibatkan Saksi Korban SRI UTAMI binti DIDI kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD, Nomor Rangka: MH1KF1124JK526077, dan Nomor Mesin: KF11E2519676, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |