Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2018/PN Tsm Ir. BUDI SANTOSO 1.Sdr. H. UU RUZHANUL ULUM, Sebagai BUPATI TASIKMALAYA
2.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TASIKMALAYA Sdr. Drs. BAMBANG ALAMSYAH. MM
3.SEKRETARIS DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TASIKMALAYA Sdr. Drs. WAWAN HERAWAN, M.Si
4.KETUA UMUM PANITIA RENOVASI MASJID BAITURRAHMAN KABUPATEN TASIKMALAYA Sdr. Drs. H. AGUS ABDUL KHALIK, MM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 27 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI, SHIr. BUDI SANTOSO
2ECEP SUKMANAGARA, P.Pd., SHIr. BUDI SANTOSO
3M. HIDAYAT, SHIr. BUDI SANTOSO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I yang tanpa hak dan melawan hukum yang secara sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan Penggugat telah mengambilalihkan pekerjaan (proyek) tersebut kepada orang lain yang posisinya masih dalam hak dan kewenangan ;
  4. (otoritas) Penggugat, sehingga menimbulkan kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I terhenti, dan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang secara melawan hukum pula telah mengetahui masalah tersebut namun membiarkan begitu saja atau tidak menanggapi permasalahan tersebut (tidak merespon) dan sama sekali tidak memberi penyelesaian masalah sehingga merugikan Penggugat adalah wanprestasi atau ingkar janji;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Materiil dan Immateril Penggugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak