Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PN Tsm Ucep Riki Rahmatriyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat PN TSM-25062024L4P
Pemohon
NoNama
1Ucep Riki Rahmatriyadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dewi Agustiawati, S.H.Ucep Riki Rahmatriyadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran  Nomor :770/Is/2000 semula tercantum atas nama U. RIKI RAHMATRIYADI diganti menjadi UCEP RIKI RAHMATRIYADI. 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait hasil Penetapan Penggantian nama Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tasikmalaya dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tasikmalaya untuk mencatat pada register yang tersedia mengganti ataupun membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 770/Is/2000 Semula tercantum U. RIKI RAHMATRIYADI diganti menjadi UCEP RIKI RAHMATRIYADI; 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak