Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2024/PN Tsm BRI Kantor Cabang Singaparna 1.Husni Mubarok
2.Eva Rosmalind
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-19082024UCU
Penggugat
NoNama
1BRI Kantor Cabang Singaparna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Husni Mubarok
2Eva Rosmalind
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 344.612.024,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. PK2003XUR6/4381/03/2020 Tanggal 06 Maret 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 06 Maret 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 06 Maret 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar  Rp. 344.612.024;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Jalan Raya Cikeusal Desa Cikeusal Kecamatan Tanjungjaya, dengan bukti kepemilikan SHM No. SHM No. 00162 atas nama Husni Mubarok, Surat Ukur Nomor 00105/CIKEUSAL/2019 Tanggal 26 Agustus 2019, Luas 98 m2, dengan batas – batas ; Utara : Blok Uju, Selatan : Jalan Gang, Barat : Blok Uju, Timur : Jalan Desa; dan yang beralamat di , dengan bukti kepemilikan  atas nama , Surat Ukur Nomor  tanggal , Luas  m2, dengan batas-batas ; Utara :, Selatan :, Barat :, Timur :;
8. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Jalan Raya Cikeusal Desa Cikeusal Kecamatan Tanjungjaya, dengan bukti kepemilikan SHM No. SHM No. 00162 atas nama Husni Mubarok, Surat Ukur Nomor 00105/CIKEUSAL/2019 Tanggal 26 Agustus 2019, Luas 98 m2, dengan batas – batas ; Utara : Blok Uju, Selatan : Jalan Gang, Barat : Jalan Desa, Timur : Jalan Desa; dan yang beralamat di , dengan bukti kepemilikan  atas nama , Surat Ukur Nomor  tanggal , Luas  m2, dengan batas-batas ; Utara :, Selatan :, Barat :, Timur :;
9. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di di Jalan Raya Cikeusal Desa Cikeusal Kecamatan Tanjungjaya, dengan bukti kepemilikan SHM No. SHM No. 00162 atas nama Husni Mubarok, Surat Ukur Nomor 00105/CIKEUSAL/2019 Tanggal 26 Agustus 2019, Luas 98 m2, dengan batas – batas ; Utara : Blok Uju, Selatan : Jalan Gang, Barat : Blok Uju, Timur : Jalan Desa; dan  atas nama , Surat Ukur Nomor  tanggal , Luas  m2, dengan batas-batas ; Utara :, Selatan :, Barat :, Timur :; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perh ari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak