Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2026/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H. WAHYU WAHYUDIN Bin DEDE TARSIDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 243/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2481 /M.2.33/ Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU WAHYUDIN Bin DEDE TARSIDE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WAHYU WAHYUDIN bin DEDE TARSIDE, pada hari Minggu, 02 Agustus 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Area Parkir Alun-Alun Ciawi, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu, 02 Agustus 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa berangkat seorang diri dari rumahnya yang bertempat di Jl. Bojong Kaum, Gang Meri, RT. 009/RW. 011, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan menggunakan Angkutan Umum sambil membawa 3 (tiga) buah kunci Sepeda Motor yang terdiri dari 2 (dua) buah kunci Sepeda Motor merek HONDA dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor  merek YAMAHA yang mana pada saat itu Terdakwa baru mengonsumsi obat-obatan merek SELEDRYL, lalu tiba-tiba Terdakwa merasa pusing, sehingga Terdakwa berhenti ke sebuah pertigaan dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciawi;
  • Selanjutnya, sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa berjalan kaki ke arah Alun-Alun Ciawi, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Area Parkir Alun-Alun Ciawi, lalu setibanya Terdakwa ke dalam tempat parkir tersebut, Terdakwa melihat ada beberapa unit Sepeda Motor yang sedang terparkir, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil salah satu Sepeda Motor yang terparkir tersebut, selanjutnya Tersangka mengeluarkan 3 (tiga) buah kunci Sepeda Motor  yang sudah Terdakwa bawa tersebut, setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO warna merah-hitam tahun 2010 dengan Nomor Polisi: D 6206 ZTE dalam keadaan tidak terkunci setang, lalu Terdakwa langsung duduk ke atasnya untuk mencoba satu per satu dari 3 (tiga) buah kunci Sepeda Motor  tersebut dengan cara Terdakwa melakukan percobaan memasukkan kunci tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, namun pada percobaan ketiga, ketika Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor  merek YAMAHA ke dalam lubang kunci kontak 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO warna merah-hitam tahun 2010 dengan Nomor Polisi: D 6206 ZTE tersebut, ternyata mesinnya berhasil hidup, kemudian Terdakwa bergegas segera pergi membawa Sepeda Motor tersebut, namun ketika Terdakwa baru membawanya kurang lebih berjarak 5 (lima) meter, tiba-tiba Saksi Korban ADE SUPRIYADI bin IDRIS datang dari arah depan Terdakwa, lalu Saksi Korban ADE SUPRIYADI bin IDRIS memberhentikan Terdakwa sambil bertanya, “INI MOTOR SAYA, KENAPA KAMU BAWA?”, lalu Terdakwa menjawab, “NU ABI PA, IEU AYA KONCINA” (PUNYA SAYA PAK, INI ADA KUNCINYA)” lalu Saksi AGUS GUNAWAN bin KOKO selaku Petugas Parkir datang dan menanyakan kepada Saksi Korban ADE SUPRIYADI bin IDRIS, “SEPEDA MOTOR TERSEBUT MILIK SIAPA?”, lalu Saksi Korban ADE SUPRIYADI bin IDRIS menjawab bahwa Sepeda Motor tersebut adalah miliknya, lalu Saksi AGUS GUNAWAN bin KOKO mengambil 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor  merek YAMAHA yang menempel pada 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO warna merah-hitam tahun 2010 dengan Nomor Polisi: D 6206 ZTE tersebut, kemudian Saksi AGUS GUNAWAN bin KOKO mencoba menghidupkan mesin Sepeda Motor tersebut dan ternyata berhasil hidup, kemudian Saksi AGUS GUNAWAN bin KOKO bertanya kepada Terdakwa, “INI MOTOR SIAPA?”, lalu Terdakwa menjawab, “MAAF SAYA SALAH MENGAMBIL MOTOR DAN MOTOR SAYA DIPARKIRKAN DI DEPAN PARKIRAN VIP”, selanjutnya Saksi AGUS GUNAWAN bin KOKO membawa Terdakwa dan menyuruhnya untuk menunjukkan keberadaan Sepeda Motor miliknya yang terparkir di Parkiran VIP tersebut, namun Terdakwa tidak bisa menujukkan keberadaannya, sehingga Anggota Kepolisian Sektor Ciawi yang sedang piket di Alun-Alun Ciawi tersebut datang untuk mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban ADE SUPRIYADI bin IDRIS untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO warna merah-hitam tahun 2010 dengan Nomor Polisi: D 6206 ZTE, Nomor Rangka: MH1JF1319AK234599, dan Nomor Mesin: JF13E0231045.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya