Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Tsm Dede Rahmat 1.Bank Mandiri Cab. Tasikmalaya
2.AXA Mandiri Financial
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Sabtu, 15 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-21022025RTB
Penggugat
NoNama
1Dede Rahmat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwa Kartiwa, S.H.Dede Rahmat
Tergugat
NoNama
1Bank Mandiri Cab. Tasikmalaya
2AXA Mandiri Financial
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 125.656.587,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum,
 
3. Menghukum Tergugat  I   untuk membebaskan Kredit penggugat sebesar sisa pokok    Rp. 125.656.587,00 (seratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah)
 
4. Menghukum Tergugat II  untuk membayar kleim asuransi kematian Ny. Ecin, menurut hukum
 
5. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar kerugian Imateril kepada Penggugat  sebesar  Rp.1.000.000.000,00  (satu miliyar rupiah)  secara tanggung renteng, dengan seketika setelah putusan dijatuhkan,
 
6. Menentukan biaya menurut hukum.     
    
SUBSIDER :
 
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aquo at Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak