| Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa Terdakwa Terdakwa WANDI DARMAWAN Bin YUNUS SULAEMAN (Alm), pada hari Senin tanggal 02 bulan Februari Tahun 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Garut Masjid Agung Singaparna, Desa Singaparna, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, yang dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau terhadap anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Berawal pada hari hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Jl. Raya Garut Masjid Agung Singaparna, Desa Singaparna, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG bersama dengan anaknya yang berusia sekitar 2 (dua) bulan, yaitu Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH, bertemu dengan Terdakwa, dikarenakan sebelumnya Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG sudah janjian untuk bertemu dengan tujuan Terdakwa ingin melihat Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH. Kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG agar meletakkan Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH di lantai halaman Masjid Agung Singaparna, lalu Terdakwa menggendong Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH tersebut. Kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG meminta kepada Terdakwa agar mengembalikan Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH tersebut kepada Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG dikarenakan Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG merasa kasihan Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH kepanasan. Namun Terdakwa menolak untuk memberikan kembali Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH kepada Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG. Kemudian Terdakwa mengatakan “IEU BUDAK BADE DICANDAK KU AYAH” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “INI ANAK MAU DIAMBIL SAMA AYAH”, kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG bertanya “BADE DICANDAK KAMANA?” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “MAU DIBAWA KEMANA?”, kemudian Terdakwa menjawab “BADE DICANDAK KADITU KA CIANJUR” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “MAU DIBAWA KESANA KE CIANJUR”, kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG menjawab “NAON IEU TEH BADE DICANDAK KUMAHA, ULAH HEREY KARUNYA BUDAK TEH MASIH LEUTIK KENEH, MASIH PERLU KASIH SAYANG IBU BARU 2 BULAN” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “APA INI ITU MAU DIBAWA GIMANA, JANGAN BERCANDA KASIAN ANAK MASIH KECIL, MASIH PERLU KASIH SAYANG IBU BARU 2 BULAN”, kemudian Terdakwa menjawab “NYA KEUN WE SARUA IEU GE AYAH NA” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “YA GAPAPA AJA SAMA INI JUGA AYAHNYA”, kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG mencoba untuk membawa kembali Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH untuk digendong, namun Terdakwa menghalanginya. Kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG menangis karena Terdakwa menghalang Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG untuk membawa kembali Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH. Lalu Terdakwa berkata kepada Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG “ULAH CEURIK, BATUR NARINGALIKEUN ERA” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “JANGAN NANGIS, ORANG LAIN PADA LIATIN MALU”, kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG terus berusaha untuk membawa kembali Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH. Lalu Terdakwa berkata “NAON REK NGAGOROWOK, LAMUN NGAGOROWOK BUDAK IEU REK DI ALUNGKEUN, LAMUN MANEH LAPOR POLISI OGE URANG MAH TEU SIEUN PALING DI PENJARA 3 – 4 TAHUN, LAMUN URANG GEUS BEBAS KELUARGA MANEH KU URANG DI BANTAI” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “APA MAU TERIAK, KALO TERIAK ANAK INI MAU DI LEMPAR, KALO KAMU LAPOR POLISI JUGA SAYA GA TAKUT PALING DI PENJARA 3 - 4 TAHUN, KALO SAYA UDAH BEBAS KELUARGA KAMU MAU SAYA BANTAI”, kemudian Terdakwa membawa Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH menaiki bus untuk pergi ke daerah Cianjur, dan Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG mengejar Terdakwa serta ikut menaiki ke dalam bus untuk memohon kepada Terdakwa agar Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH tidak dibawa ke daerah Cianjur. Kemudian ketika sampai di daerah Cileunyi, Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG, Terdakwa dan Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH turun dari bis dikarenakan Terdakwa mencari bus tujuan daerah Cianjur, kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG terus memohon kepada Terdakwa untuk tidak membawa Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH ke Cianjur, namun Terdakwa menyuruh Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG untuk pulang, kemudian Terdakwa membawa Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH menaiki bus tujuan daerah Cianjur. Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG ikut menaiki bus tersebut dan terus memohon kepada Terdakwa, tetapi Terdakwa tetap tidak memberikan Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH kembali kepada Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG. Kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG berpasrah untuk kembali pulang tanpa bersama Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH.
- Bahwa Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH berada di bawah kekuasaan atau pengawasan Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG dan saksi MUHAMAD SOLEH bin KASMIAN selaku orang tuanya berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3206-LT-10022026-0009 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Drs. TATANG KUSNANDAR, MM selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, yang menyatakan bahwa: di Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 26 November 2025 telah lahir RAJENDRA BAYANAKA anak ke-empat laki-laki dari ayah MUHAMAD SOLEH dan ibu WAWAT RUWANTI, Surat Keterangan Kelahiran tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Detya Okti Murni selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Cisaruni yang menyatakan bahwa: Nama Pasien: Ny. WAWAT, Usia: 41, Nama Suami: Tn. SOLEH, Alamat: Kp. Cangkudu 001/010 Desa Cilampunghilir, Kec. Padakembang, Kab. Tasikmalaya, telah melahirkan anak laki-laki pada tanggal 26 November 2025 jam 04.38 WIB di UPTD Puskesmas Cisaruni dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 254/22/VIII/2004 Kantor Urusan Agama Kecamatan Padakembang, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat, dinyatakan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Agustus 2004 pukul 07.00, telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki dengan nama MUHAMAD SOLEH bin KASMIAN dengan seorang wanita bernama WAWAT RUWANTI bin ATANG.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3206-LT-10022026-0009 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Drs. TATANG KUSNANDAR, MM selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya diketahui pada pokoknya menerangkan Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH lahir pada tanggal 26 November 2025 sehingga pada saat kejadian Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH masih berusia 2 (dua) bulan 7 (tujuh) hari atau setidak-tidaknya belum berusia 12 (dua belas) tahun.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 452 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------
SUBSIDAIR :
------ Bahwa Terdakwa Terdakwa WANDI DARMAWAN Bin YUNUS SULAEMAN (Alm), pada hari Senin tanggal 02 bulan Februari Tahun 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Garut Masjid Agung Singaparna, Desa Singaparna, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Jl. Raya Garut Masjid Agung Singaparna, Desa Singaparna, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG bersama dengan anaknya yang berusia sekitar 2 (dua) bulan, yaitu Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH, bertemu dengan Terdakwa, dikarenakan sebelumnya Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG sudah janjian untuk bertemu dengan tujuan Terdakwa ingin melihat Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH. Kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG agar meletakkan Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH di lantai halaman Masjid Agung Singaparna, lalu Terdakwa menggendong Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH tersebut. Kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG meminta kepada Terdakwa agar mengembalikan Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH tersebut kepada Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG dikarenakan Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG merasa kasihan Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH kepanasan. Namun Terdakwa menolak untuk memberikan kembali Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH kepada Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG. Kemudian Terdakwa mengatakan “IEU BUDAK BADE DICANDAK KU AYAH” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “INI ANAK MAU DIAMBIL SAMA AYAH”, kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG bertanya “BADE DICANDAK KAMANA?” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “MAU DIBAWA KEMANA?”, kemudian Terdakwa menjawab “BADE DICANDAK KADITU KA CIANJUR” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “MAU DIBAWA KESANA KE CIANJUR”, kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG menjawab “NAON IEU TEH BADE DICANDAK KUMAHA, ULAH HEREY KARUNYA BUDAK TEH MASIH LEUTIK KENEH, MASIH PERLU KASIH SAYANG IBU BARU 2 BULAN” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “APA INI ITU MAU DIBAWA GIMANA, JANGAN BERCANDA KASIAN ANAK MASIH KECIL, MASIH PERLU KASIH SAYANG IBU BARU 2 BULAN”, kemudian Terdakwa menjawab “NYA KEUN WE SARUA IEU GE AYAH NA” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “YA GAPAPA AJA SAMA INI JUGA AYAHNYA”, kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG mencoba untuk membawa kembali Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH untuk digendong, namun Terdakwa menghalanginya. Kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG menangis karena Terdakwa menghalang Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG untuk membawa kembali Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH. Lalu Terdakwa berkata kepada Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG “ULAH CEURIK, BATUR NARINGALIKEUN ERA” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “JANGAN NANGIS, ORANG LAIN PADA LIATIN MALU”, kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG terus berusaha untuk membawa kembali Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH. Kemudian Terdakwa membawa Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH menaiki bus untuk pergi ke daerah Cianjur, dan Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG mengejar Terdakwa serta ikut menaiki ke dalam bus untuk memohon kepada Terdakwa agar Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH tidak dibawa ke daerah Cianjur. Kemudian ketika sampai di daerah Cileunyi, Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG, Terdakwa dan Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH turun dari bis dikarenakan Terdakwa mencari bus tujuan daerah Cianjur, kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG terus memohon kepada Terdakwa untuk tidak membawa Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH ke Cianjur, namun Terdakwa menyuruh Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG untuk pulang, kemudian Terdakwa membawa Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH menaiki bus tujuan daerah Cianjur. Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG ikut menaiki bus tersebut dan terus memohon kepada Terdakwa, tetapi Terdakwa tetap tidak memberikan Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH kembali kepada Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG. Kemudian Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG berpasrah untuk kembali pulang tanpa bersama Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH.
- Bahwa Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH berada di bawah kekuasaan atau pengawasan Saksi WAWAT RUWANTI binti Alm. ATANG dan saksi MUHAMAD SOLEH bin KASMIAN selaku orang tuanya berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3206-LT-10022026-0009 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Drs. TATANG KUSNANDAR, MM selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, yang menyatakan bahwa: di Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 26 November 2025 telah lahir RAJENDRA BAYANAKA anak ke-empat laki-laki dari ayah MUHAMAD SOLEH dan ibu WAWAT RUWANTI, Surat Keterangan Kelahiran tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Detya Okti Murni selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Cisaruni yang menyatakan bahwa: Nama Pasien: Ny. WAWAT, Usia: 41, Nama Suami: Tn. SOLEH, Alamat: Kp. Cangkudu 001/010 Desa Cilampunghilir, Kec. Padakembang, Kab. Tasikmalaya, telah melahirkan anak laki-laki pada tanggal 26 November 2025 jam 04.38 WIB di UPTD Puskesmas Cisaruni dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 254/22/VIII/2004 Kantor Urusan Agama Kecamatan Padakembang, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat, dinyatakan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Agustus 2004 pukul 07.00, telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki dengan nama MUHAMAD SOLEH bin KASMIAN dengan seorang wanita bernama WAWAT RUWANTI bin ATANG.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3206-LT-10022026-0009 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Drs. TATANG KUSNANDAR, MM selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya diketahui pada pokoknya menerangkan Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH lahir pada tanggal 26 November 2025 sehingga pada saat kejadian Anak Korban RAJENDRA BAYANAKA Alias WAJIEQ TABRANI RUWANTI KARIM Alias DEDE bin MUHAMAD SOLEH masih berusia 2 (dua) bulan 7 (tujuh) hari atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 452 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------ |