Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Tsm ENJANG ILYAS PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENJANG ILYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA, SH.ENJANG ILYAS
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor ATR-BPN Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;  
 
2. Menyatakan Tergugat  selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit Lelang;  
 
3. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
 
4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian;  
 
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, “Penilaian Harga Limit Objek Jaminan maupun Laporan Penilaian Property”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat Selaku Penanggungjawab Nilai Limit Lelang Objek Jaminan; 
 
6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, semua transaksi atau peralihan hak yang didasari oleh “Penilaian Harga Limit Objek Jaminan maupun Laporan Penilaian Property”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat Selaku Penanggungjawab  Nilai Limit Lelang Objek Jaminan; 
 
7. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Pelaksanaan Lelang Objek Jaminan terhadap : 
“ Sebidang tanah berikut bangunan beserta turutan diatasnya, SHM No.: 154/Cipari, Luas Tanah 410 M2, terletak di Babakan Salaksa RT.04 RW.02, Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, atas nama Enjang Ilyas”
 
8. Menghukum Tergugat Selaku Penanggungjawab Harga Limit Lelang Objek Jaminan, untuk menunda Lelang Obejk Jaminan, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;  
 
 
 
9. Menyatakan supaya Turut Tergugat I,  menunda pelaksanaan lelang jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Penggugat; 
 
10. Menyatakan  Supaya Turut Tergugat  II, menunda peralihan pendaftaran tanah Objek Lelang Jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Penggugat; 
 
11. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan  patuh pada isi putusan aquo; 
 
12. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
 
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang  seadil-adilnya  (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak