Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2026/PN Tsm 2.Iwan Somantri, SH
3.Iwan Ridjwan, SH
AGUS CAHYANA BIN AMUD SURYANA (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1563/M.2.16.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Ridjwan, S.H.
2Iwan Somantri, SH
3Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS CAHYANA BIN AMUD SURYANA (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

---------- Bahwa  terdakwa Agus Cahyana bin Amud Suryana (alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi oleh terdakwa, akhir bulan Desember 2025 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember  2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman rumah saksi Muhamad Luki bin Asep Dadan di Kp. Leles Rt.002 Rw.013 Desa Mekarsari Kec. Ciparay Kab. Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena ada sangkut paut dengan  tindak pidana yang di lakukan oleh Muhamad Luki bin Asep Dadan yang perkaranya di ajukan tersendiri yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 8 Pebruari 2026 sekira jam 04.00 wib di Jl. daerah Ciawi Kabupaten Tasikmalaya,  dimana masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan terdakwa ditahan di daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU No.1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : ---------------------

  • Awalnya terdakwa pada bulan Februari 2025, mulai mengajak saksi Muhamad Luki (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengantar Tembakau sintetis ke Tasikmalaya, dan di tawarkan untuk mengkonsumsi Tembakau sintetis juga terdakwa menawarkan untuk membuka toko penjualan tembakau sintetis di Instagram, lalu terdakwa mengajarkan kepada saksi Muhamad Luki tata cara  bagaimana melakukan penjualan narkotika jenis tembakau sintetis melalui instagram dan saksi Muhamad Luki membuat akun instagram sendiri bernama Baracuda.
  • Bahwa terdakwa sudah menyerahkan  narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi Muhamad Luki sebanyak 6(enam) kali dengan perincian sebegai berikut :
  1. Pertengahan tahun 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di daerah Kp. Cihaneut Kec. Majalaya Kab. Bandung, menyerahkan sebanyak 25 gram kemudian saksi Muhamad Luki  jual sampai habis;
  2. Pada tahun 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di daerah Kp. Cihaneut Kec. Majalaya Kab. Bandung, menyerahkan sebanyak 25 gram kemudian saksi Muhamad Luki  jual sampai habis;
  3. Pada tahun 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di daerah Kp. Cihaneut Kec. Majalaya Kab. Bandung, menyerahkan sebanyak 25 gram kemudian saksi Muhamad Luki jual sampai habis;
  4. Pada tahun 2025 di pinggir jalan Kec. Majalaya Kab. Bandung, menyerahkan sebanyak 25 gram kemudian saksi Muhamad Luki jual sampai habis;
  5. Pada tahun 2025 di pinggir jalan Kec. Majalaya Kab. Bandung, menyerahkan sebanyak 50 gram kemudian saksi Muhamad Luki jual sampai habis;
  6. Pada akhir bulan Desember 2025 sekira jam 14.00 Wib di halaman rumah saksi Muhamad Luki yang beralamat di Kp. Leles Rt. 002 Rw. 013 Desa. Mekarsari Kec. Ciparay Kab. Bandung, menyerahkan sebanyak 100 gram, kemudian saksi Muhamad Luki jual dan tersisa barang bukti yang saat ini disita.
  • Bahwa pada penyerahan yang terakhir (ke 6  (enam)), Tembakau sintetis tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Muhamad Luki dengan cara  awalnya pada hari lupa tanggal lupa akhir bulan Desember 2025 sekira jam 08.00 Wib di ketika itu terdakwa dihubungi oleh saksi Muhamad Luki melalui akun Instagram saksi Muhamad Luki, mengirim pesan “ada tidak” kemudian terdakwa menjawab “ada, nanti saya antarkan ke rumah”, setelah saksi Muhamad Luki menunggu sekira jam 14.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi Muhamad Luki sambil membawa tembakau sintetis kurang lebih 100 gram,  kemudian diserahkan di halaman luar rumah saksi Muhamad Luki, selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi  Muhamad Luki.
  • Setelah tembakau sintetis seberat kurang lebih 100 gram kemudian saksi Muhamad Luki membuat paket kecil untuk diedarkan di daerah Tasikmalaya, dan ketika saksi Muhamad Luki  dan saksi Iqbal sedang beristirahat di Jl. Letnan Harun Kel. Sukarindik Kota Tasikmalaya karena sudah menempuh perjalanan jauh dari Bandung untuk mengedarkan tembakau sintetis  di daerah Kota Tasikmalaya datang petugas Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Serse Narkotika melakukan penangkapan dan penggeledahan dan saat itu ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis, dan ketika ditanyakan tembakau sintetis tersebut diperoleh darimana dan ketika diperoleh jawaban bahwa tembakau sintetis tersebut diperoleh dari  terdakwa Agus Cahyana bin Amud Suryana (alm) yang beralamat di Bandung.
  • Atas informasi tersebut maka pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Serse Narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus Cahyana dan ketika ditangkap dan digeledah diperoleh barang bukti berupa 1(satu) buah tas selempang warna hitam, 1(satu) paket plastik clip bening diduga berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih, sehingga akhirnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam   penyerahan  narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti  No. Lab : 0794/NNF/2026 tanggal 13 Pebruari 2026 terhadap barang bukti  yang disita dari terdakwa Agus Cahyana bin Amud Suryana (alm) yang dilakukan pemeriksaan laboratorium dan ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. Dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa Narkoba jenis  tembakau sintetis menyatakan sebagai berikut :
  • 1(satu) bungkus plastik Klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,1280  gram yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA sisa hasil contoh berat netto 20,6377 gram.

      

----- Perbuatan terdakwa Agus Cahyana bin Amud Suryana  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa Agus  Cahyana bin Amud Suryana (alm) pada hari Minggu tanggal 8 Pebruari 2026 sekira jam 22.00  wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di KP. Cihaneut Rt,002 Rw.002 Ds. Sukamukti Kec. Majalaya Kab. Bandung,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena ada sangkut paut dengan  tindak pidana yang di lakukan oleh Muhamad Luki bin Asep Dadan yang perkaranya di ajukan tersendiri yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 8 Pebruari 2026 sekira jam 04.00 wib di Jl. daerah Ciawi Kabupaten Tasikmalaya,  dimana masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan terdakwa ditahan di daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU No.1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat yang tidak dikenal hari Sabtu tanggal  07 Februari 2026, bahwa di sekitar Jl. Letnan Harun Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota. Tasikmalaya, bahwa adanya peredaran narkotika jenis Tembakau Sintetis yang di duga modusnya menempel atau menyimpan Tembakau Sintetis di pinggir jalan, lalu petugas kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Serse Narkoba yaitu Aiptu Aa Anwar, Bripka Anggi Trisnandar, S.H, Briptu Reza Nursyehan, S.H , Briptu Rully Rachmawan, Bripda  Suryaman melakukan penyelidikan dan didapat informasi awal bahwa, di sekitar Jl. Letnan Harun Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota. Tasikmalaya yang diduga di tempat tersebut pelaku sering menyimpan narkotika jenis Tembakau Sintetis.
  • Pada Hari Minggu  tanggal  08 Februari 2026, sekira jam 05.30 Wib di Jl. Letnan Harun Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota. Tasikmalaya, ada dua orang yang berdasarkan informasi masyarakat diduga sebagai pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis kemudian dihampiri dan melakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Serse Narkoba yaitu Aiptu Aa Anwar, Bripka Anggi Trisnandar, S.H, Briptu Reza Nursyehan, S.H , Briptu Rully Rachmawan, Bripda  Suryaman dan diintrogasi mengaku bernama sdr.  Muhamad Luki  dan sdr. Iqbal Sukma Maulana, saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian di lokasi tersebut ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  • Saksi Muhamad Luki  saat dilakukan penggedelahan badan atau pakaian ditemukan 3 (tiga) paket plastikklip ukuran sedang berisikan naroktika jenis tembakau sintetis, 64 (enam puluh empat) paket plastik klip berisikan narkotika jenis  tembakau sintetis dibalut lakban warna merah, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah hp merk Oppo A78 , 1 (satu) unit sepeda motor honda baeat warna hitam Nopol D-5992-VEA Noka. MH1JFZ125JK732180 Nosin.  JFZ1E2731564 berikut STNK an. Lina Islina.  
  • Saksi Iqbal Sukma Maulana saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan 17 (tujuh belas)  paket plastik klip berisikan narkotika jenis  tembakau sintetis dibalut lakban merah, 1(satu) buah Hp merk Samsung A51 warna biru.
  • Saksi  Muhamad Luki mengaku mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dari terdakwa Agus Cahyana yang beralamat di Majalaya Kab. Bandung yang tujuanya untuk di simpan atau ditempel kemudian dijual melalui Instagram dengan nama akun MRS.BARACUDA.ACT, dan sdr. Iqbal Sukma  Maulana mengaku mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dari sdr. Muhamad Luki. Kemudian saksi Muhamad Luki bersama saksi Iqbal Sukma Maulana dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan.
  • Kemudian atas informasi dari saksi Muhamad Luki tersebut  maka pihak kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  Agus Cahyana di Kab. Bandung.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan maka diperoleh barang bukti berupa 1(satu) buah tas selempang warna hitam, 1(satu) paket plastik clip bening diduga berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih, sehingga akhirnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan leboh lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam   memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti  No. Lab : 0794/NNF/2026 tanggal 13 Pebruari 2026 terhadap barang bukti  yang disita dari terdakwa Agus Cahyana bin Amud Suryana (alm) yang dilakukan pemeriksaan laboratorium dan ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. Dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa Narkoba jenis  tembakau sintetis menyatakan sebagai berikut :

1(satu) bungkus plastik Klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,1280  gram yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA sisa hasil contoh berat netto 20,6377 gram.

 

------ Perbuatan terdakwa Agus Cahyana bin Amud Suryana (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo  Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya