Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Tsm Armita Haji Cepi Endris Budiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-16042025PGG
Penggugat
NoNama
1Armita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Hanhan, S.H.Armita
Tergugat
NoNama
1Haji Cepi Endris Budiana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H.Haji Cepi Endris Budiana
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 415.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat; 
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital yang dimohonkan terhadap :
2.1. Tambak udang vaname yang terletak di Blok jalan lempeng Kampung Cijulangajeg, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
2.2. Satu unit kendaraan roda empat, merk Mitsubishi, Type Pajero Sport 2.41.DAKAR-L (4x2) B.A/T, jenis/Model Mobil penumpang, Nomor Polisi Z 1546 TR, Nomor BPKB U05623965, Nomor Rangka : MK2KRWPNUNJ001433, Nomor Mesin : aN15SUHT2995, tahun pembuatan 2022, jenis bahan bakar Solar, tertulis atas nama Irawan alamat Dusun Kiaralawang RT/RW 001/003, Desa Karangpawitan, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat;
3. Menyatakan sah Akta Perjanjian Kerjasama tanggal 02 April 2023, Nomor : 3, yang dibuat oleh dan dihadapan Cucu Setiawati Hidayat, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tasikmalaya;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar :
5.1. Sisa modal usaha kepada Penggugat sebesar Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) seketika dan sekaligus (tunai):
5.2. Keuntungan yang dijanjikan kepada Penggugat terhitung sejak Bulan April 2023 sampai dengan bulan April 2024, dihitung persiklus satu kali panen yakni sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selama 1 (satu) tahun telah terjadi tiga kali panen yakni sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus;
5.3. Seluruhnya sejumlah Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya keterlambatan pembayaran sisa modal usaha tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama 12 (dua belas) bulan, setiap bulannya terhitung sejak bulan April 2024 sampai dengan bulan Maret 2025, yakni sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dibayar seketika dan sekaligus (tunai);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Jasa Advokat (Kuasa Hukum Penggugat) sebesar Rp. 40.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dibayar seketika dan sekaligus (tunai);
8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. 
Atau,
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak