| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI, pada hari Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Ciawang, RT. 017/RW. 004, Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MEMPRODUKSI, ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 138 AYAT (2) DAN AYAT (3), YAITU SETIAP ORANG DILARANG MENGADAKAN, MEMPRODUKSI, MENYIMPAN, MEMPROMOSIKAN, DAN/ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU, DAN SETIAP ORANG DILARANG MEMPRODUKSI, MENYIMPAN, MEMPROMOSIKAN, MENGEDARKAN, DAN/ATAU MENDISTRIBUSIKAN ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awal mulanya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2025, Terdakwa mengetahui bahwa Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memiliki Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih, kemudian Terdakwa menawarkan untuk mengedarkannya dengan cara menjual kembali Sediaan Farmasi tersebut apabila Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN sedang tidak ada di tempat;
- Beberapa waktu kemudian, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi masih di bulan Desember 2025, bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menerima kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan tujuan agar Terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal, lalu setelah Sediaan Farmasi tersebut telah habis terjual, Terdakwa menyetor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang berasal dari hasil penjualan sebagian Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut;
- Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2026, bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, pada saat Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN memiliki kembali Sediaan Farmasi tersebut, Terdakwa menerima kembali kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan tujuan agar Terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal;
- Berikutnya, pada hari Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menyetor kembali sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang berasal dari hasil penjualan sebagian Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut, namun Terdakwa mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa rokok saja;
- Beberapa hari kemudian, pada hari Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menerima lagi kurang lebih sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan tujuan agar Terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal dan Terdakwa juga menerima kurang lebih sebanyak 12 (dua belas) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y karena Terdakwa ingin mengonsumsinya sendiri;
- Masih di hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa langsung mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dan terjual sebanyak 16 (enam belas) butir kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal, kemudian sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menyetor sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang berasal dari hasil penjualan sebagian Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mengonsumsi Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y sebanvak 2 (dua) butir, lalu Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA yang bertempat di Kampung Ciawang, RT. 017/RW. 004, Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, karena Terdakwa akan membuat tato untuk Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA, kemudian sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di rumah Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA yang terletak di Kampung Ciawang, RT. 017/RW. 004, Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA membeli dari Terdakwa sebanyak 2 (dua) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) karena Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA ingin mengonsumsi juga, setelah itu sekira pukul 14.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang membuat tato dirinya sendiri, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam yang berisi Obat Jenis Pil Putih sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) butir;
- Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y sebanyak 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) unit HP merek OPPO A33 warna biru muda dengan Nomor SIM: 0852-2387-1884, Nomor IMEI 1: 869225051830597, dan Nomor IMEI 2: 8699885051830589.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1415/NOF/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terdiri dari:
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,0960 (dua koma nol sembilan enam nol) gram;
- 1 (satu) buah Kemasan Strip warna silver yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,3650 (dua koma tiga enam lima nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1415/NOF/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL;
- Bahwa Terdakwa HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor 181 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI, pada hari Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Ciawang, RT. 017/RW. 004, Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN TETAPI MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 145 AYAT (1), YAITU PRAKTIK KEFARMASIAN HARUS DILAKUKAN OLEH TENAGA KEFARMASIAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, MELIPUTI MELAKUKAN PRODUKSI, PENGENDALIAN MUTU, PENGADAAN, PENYIMPANAN, PENDISTRIBUSIAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEDIAAN FARMASI, SERTA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN KEFARMASIAN, YANG TERKAIT DENGAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT KERAS” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awal mulanya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2025, Terdakwa mengetahui bahwa Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memiliki Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih, kemudian Terdakwa menawarkan untuk mengedarkannya dengan cara menjual kembali Sediaan Farmasi tersebut apabila Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN sedang tidak ada di tempat;
- Beberapa waktu kemudian, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi masih di bulan Desember 2025, bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menerima kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan tujuan agar Terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal, lalu setelah Sediaan Farmasi tersebut telah habis terjual, Terdakwa menyetor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang berasal dari hasil penjualan sebagian Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut;
- Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2026, bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, pada saat Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN memiliki kembali Sediaan Farmasi tersebut, Terdakwa menerima kembali kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan tujuan agar Terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal;
- Berikutnya, pada hari Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menyetor kembali sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang berasal dari hasil penjualan sebagian Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut, namun Terdakwa mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa rokok saja;
- Beberapa hari kemudian, pada hari Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menerima lagi kurang lebih sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan tujuan agar Terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal dan Terdakwa juga menerima kurang lebih sebanyak 12 (dua belas) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y karena Terdakwa ingin mengonsumsinya sendiri;
- Masih di hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa langsung mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dan terjual sebanyak 16 (enam belas) butir kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal, kemudian sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menyetor sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN yang berasal dari hasil penjualan sebagian Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mengonsumsi Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y sebanvak 2 (dua) butir, lalu Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA yang bertempat di Kampung Ciawang, RT. 017/RW. 004, Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, karena Terdakwa akan membuat tato untuk Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA, kemudian sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di rumah Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA yang terletak di Kampung Ciawang, RT. 017/RW. 004, Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA membeli dari Terdakwa sebanyak 2 (dua) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) karena Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA ingin mengonsumsi juga, setelah itu sekira pukul 14.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang membuat tato dirinya sendiri, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam yang berisi Obat Jenis Pil Putih sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) butir;
- Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y sebanyak 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) unit HP merek OPPO A33 warna biru muda dengan Nomor SIM: 0852-2387-1884, Nomor IMEI 1: 869225051830597, dan Nomor IMEI 2: 8699885051830589.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1415/NOF/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terdiri dari:
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,0960 (dua koma nol sembilan enam nol) gram;
- 1 (satu) buah Kemasan Strip warna silver yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,3650 (dua koma tiga enam lima nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1415/NOF/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL;
- Bahwa Terdakwa HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan Praktik Kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor 181 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |