Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2026/PN Tsm OLAN WARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat PN TSM-04062026IUN
Pemohon
NoNama
1OLAN WARLAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah tanggal lahir dan nama orang tua Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 12.819/1991 semula tercantum atas nama OLAN WARLAN yang lahir di Tasikmalaya, 25 Februari 1969 anak dari ayah T. ANDA dan ibu SITI RUSLIAH diubah menjadi OLAN WARLAN  yang lahir di Tasikmalaya, 12 Februari 1969 anak dari ayah SAMSUDIN dan ibu TITIN; 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tanggal lahir dan nama orang tua Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 12.819/1991  Semula tercantum dengan nama OLAN WARLAN yang lahir di Tasikmalaya, 25 Februari 1969 anak dari ayah T. ANDA dan ibu SITI RUSLIAH diganti menjadi OLAN WARLAN  yang lahir di Tasikmalaya, 12 Februari 1969 anak dari ayah SAMSUDIN dan ibu TITIN;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak