Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2025/PN Tsm NENENG SUMIATI, S.E Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-09102025Q2X
Pemohon
NoNama
1NENENG SUMIATI, S.E
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LU-02022021-0019  semula tercantum atas nama ARSHAKA VIRENDRA SHAFWAN  diubah namanya menjadi ARSHAKA SHAFWAN;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LU-02022021-0019  atas ARSHAKA VIRENDRA SHAFWAN yang lahir di Tasikmalaya, 27 Januari 2021. Semula tercantum dengan nama ARSHAKA VIRENDRA SHAFWAN diganti menjadi ARSHAKA SHAFWAN;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak