| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 318/Pid.B/2025/PN Tsm | Iwan Somantri, SH | IPAN JUPRIANTO bin PEPEP SUHERMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 318/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -2567/M.2.16.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Ipan Juprianto bin Pepep Suherman pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Mall Mayasari Plaza Jl. Pasar Wetan Kecamatan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 19.00 wib terdakwa datang ke Mall Mayasari Plaza seorang diri dikarenakan sedang banyak masalah dan iseng untuk bermain atau jalan-jalan di sekitar Mayasari kemudian timbul niat dari terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain karenakan sedang tidak punya uang dan menemukan sasaran yang lengah pada saat di lokasi arena bermain atau Time Zone sekira jam 20.00 wib terdakwa melihat anak saksi Arsyla Safa Marwah yang sedang bermain sendiri kemudian terdakwa melihat di sektar lokasi sehingga terdakwa mendekati anak saksi Arsyla Safa Marwah dari sebelah samping kanan kemudian terdakwa melihat ada kalung emas yang dipakai dileher korban kemudian terdakwa menarik secara paksa menggunakan tangan sebelah kanannya setelah terdakwa menarik kalung emas milik anak saksi Arsyla Safa Marwah tersebut langsung melarikan diri sambil membawa kaluang emas tersebut dan keluar dari Mall Mayasari Plaza pergi ke rumah kontrakan terdakwa dan emas tersebut terdakwa jual kepada pedagang emas emperan yang berlokasi di Cihideung kota Tasikmalaya seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan hasil penjualan emas tersebut oleh terdakwa digunakan untuk keperluan sehari-hari. Setelah kejadian tersebut anak saksi Arsyla Safa menangis yang digendong oleh kakaknya yang bernama Adelia Syahkira Zahra binti Achmad Faisal menuju ibunya yang masih berada di arena Time Zone dan korban mengatakan bahwa “kalung Dede tarik “ sehingga ibunya melihat leher korban dan ternyata kalung yang dipakainya sudah tidak ada dan terdapat luka lecet kemerahan kurang lebih 1(satu) cm dibagian lehernya, setelah itu ibu korban memberitahukannya ke bagian Security di tempat Arena Time Zone dan melihat rekaman CCTV dan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Bahwa berbekal rekaman CCTV pelaku (terdakwa) yang melakukan pencurian kalung milik anak saksi Arsyla Safa dapat ditangkap pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira jam 20.00 wib di rumah kontrakannya oleh saksi Muhamad Padlan Fadilah dan saksi Rafael Alexsandro Siregar dari Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota. Atas kejadian tersebut anak saksi Arsyla Safa Marwah binti Achmad Faisal atau orang tuanya (ibunya) bernama Siti Heti Suhaeti binti Ade Jumena mengalami kehilangan sebuah kalung emas seberat 1,7 gram dengan harga Rp.730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan surat pembelian emas pada tanggal 07-12-2025 dari Toko Emas Berdikari Jl. Cihideung Kota Tasikmalaya) selain itu ada bekas luka lecet kemerahan dilehernya akibat pengambilan secara paksa kalung emas dari leher anak saksi Arsyla Safa Marwah binti Achmad Faisal. --------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
