Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Tsm Agus Salim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-26022025JLC
Pemohon
NoNama
1Agus Salim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-13112023-0050 semula tercantum atas nama RAFID MUHAMMAD ABQARI  diubah namanya menjadi MUHAMMAD FARID KURTUBI;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-13112023-0050 atas RAFID MUHAMMAD ABQARI yang lahir di Tasikmalaya, 05 November 2023. Semula tercantum dengan nama RAFID MUHAMMAD ABQARI diganti menjadi MUHAMMAD FARID KURTUBI 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak