Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Asep Narli Abdurahman Bin Muhammad Kuswandi, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln Raya Singaparna Desa. Cikadongdong Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Terdakwa Asep Narli Abdurahman sedang berada di tempat kerja yang beralamat di Jln Sutisna Senjaya Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya menerima telepon dari Sdr. Mas (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor 082295537618 menanyakan ketersediaan narkotika jenis kristal/sabu dengan ukuran F kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab akan menanyakan terlebih dahulu ke toko yaitu Sdr. New Hui (DPO);
- Bahwa kemudian sekira pukul 08.23 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. New Hui (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor 0895709624065 dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis kristal/sabu berukuran F, kemudian Sdr. New Hui (DPO) menjawab “ready” dengan harga narkotika jenis kristal/sabu ukuran F sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa memberitahu Sdr. Mas (DPO) bahwa narkotika jenis kristal/sabu tersebut tersedia dan Terdakwa memberi harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke Sdr. MAS (DPO) untuk mengambil keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. Mas (DPO) melakukan transfer sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening BCA dengan nomor rekening 2091095892 milik Terdakwa Asep Narli Abdurahmani, setelah itu sekira pukul 09.20 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis Kristal/ sabu menggunakan mobile banking ke rekening BCA milik Sdr. New Hui (DPO) dengan nomor rekening 7815497520 atas nama Mohamad Afrijal;
- Bahwa setelah melakukan pembayaran, Sdr. New Hui (DPO) mengirimkan foto lokasi serta petunjuk arah atau map untuk pengambilan narkotika jenis kristal/sabu. lalu sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi menuju petunjuk arah atau map tersebut menggunakan sepeda motor merek Yamaha Finno warna putih dengan Nopol: Z 6249 RF tahun pembuatan 2018 Nomor Rangka: MH3SE88D0JJ107115 Nomor Mesin: E3R2E2155716 milik Saksi Arianto Wibowo dan setelah sampai di titik map yang beralamat di daerah Jl. Kawalu Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dibungkus menggunakan tissue warna putih serta dilakban menggunakan lakban warna coklat dan dimasukan ke dalam bungkus permen kiss mint warna merah yang disimpan di bawah batu, lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dibungkus menggunakan tissue warna putih serta dilakban menggunakan lakban warna coklat dan dimasukan ke dalam bungkus permen kiss mint warna merah ke dalam keropak motor yang sedang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menuju kontrakan Sdr. Mas (DPO) yang beralamat di Jln Raya Singaparna Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB pada saat Terdakwa akan belok menuju ke kontrakan Sdr. Mas (DPO) tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi Bripka Manase Diksar Bakara dan Saksi Briptu Roby Nuryana yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln Raya Singaparna Desa Cikadongdong Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya diduga ada yang memiliki, menyimpan, menguasau dan membawa narkotika jenis kristal/sabu untuk disalahgunakan. Kemudian Bripka Saksi Manase Diksar Bakara dan Saksi Briptu Roby Nuryana melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dibungkus menggunakan tissue warna putih serta dilakban menggunakan lakban warna coklat dan dimasukan ke dalam bungkus permen kiss mint warna merah yang disimpan di dalam keropak sepeda motor merek Yamaha Finno warna putih dengan Nopol: Z 6249 RF tahun pembuatan 2018 Nomor Rangka: MH3SE88D0JJ107115 Nomor Mesin: E3R2E2155716, serta 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A02s warna hitam dengan casing warna hijau dengan nomor IMEI 1: 359120541763291, IMEI 2: 359158871763291 dan 2 (dua) buah simcard dengan simcard 1 bernomor: 085624264387 dan simcard 2 bernomor: 085624025537 dengan disaksikan oleh Masyarakat yang sedang melintas yakni Saksi Undang Karom, lalu dilakukan pengembangan terhadap Sdr. Mas (DPO) ke kontrakannya yang beralamat di Jl. Raya Singaparna Desa Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya namun setelah dilakukan pengecekan Sdr. Mas (DPO) sudah tidak ada dan dilakukan pengembangan terhadap Sdr. New Hui (DPO) namun Terdakwa tidak mengenalnya dan tidak mengetahui alamat Sdr. New Hui (DPO). Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa Asep Narli Abdurahman sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis kristal/sabu dari Sdr. New Hui (DPO), diantaranya:
- Yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan November 2024 sekira pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kampung Ciroyom RT. 003 RW. 013 Kelurahan Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran M seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan November 2024 sekira pukul 12.00 WIB ketika Terdakwa berada di Jln Sutisna Senjaya Kec. Tawang Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran S seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Yang ketiga pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kampung Ciroyom RT. 003 RW. 013 Kelurahan Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran S seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Yang keempat pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa berada di Jln Raya Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran F seharga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Yang kelima pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB ketika Terdakwa berada di tempat kerja yang beralamat di Jln Sutisna Senjaya Kec. Tawang Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran F seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali menjual narkotika jenis kristal/sabu kepada orang lain, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
- Yang pertama kepada Sdr. Obing alias Opung, umur 60 tahun, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Kec. Sindangkasih Kabupaten Ciamis;
- Yang kedua kepada Sdr. Mas (DPO), umur 50 tahun, pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Jln Singaparna Desa Cikadongdong Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, dan Sdr. Wa Lulu, umur 60 tahun, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Kec. Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
- Yang ketiga kepada Sdr. Mas (DPO), umur 50 tahun, pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Jln Singaparna Desa Cikadongdong Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Sdr. Wa Lulu, umur 60 tahun, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Kec. Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, dan Sdr. Repi, umur 30 tahun, pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Kec. Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
- Yang keempat kepada Sdr. Mas (DPO), umur 50 tahun, pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Jln Singaparna Desa Cikadongdong Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Sdr. Wa Lulu, umur 60 tahun, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Kec. Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, dan Sdr. Repi, umur 30 tahun, pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Kec. Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
- Yang kelima akan diberikan kepada Sdr. Mas (DPO) namun Terdakwa terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya di Jln Raya Singaparna Desa Cikadongdong Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dari membeli dan menyerahkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut kepada orang lain adalah untuk mendapatkan keuntungan dan menggunakan narkotika jenis kristal/sabu secara gratis;
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari penjualan kelima kepada Sdr. Mas (DPO) adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa gunakan untuk membeli bensin motor sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk membayar utang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 101/13223.00/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis kristal/sabu atas nama Asep Narli Abdurahman, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dibungkus menggunakan tissue warna putih kemudian dilakban menggunakan lakban warna coklat dan dimasukan ke dalam bungkus permen kiss mint warna merah dengan berat netto 1,08 gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0382 tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt terhadap serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening milik Terdakwa Asep Narli Abdurahman disimpulkan metamfetamin positif;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Asep Narli Abdurahman Bin Muhammad Kuswandi, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln Raya Singaparna Desa. Cikadongdong Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Terdakwa Asep Narli Abdurahman sedang berada di tempat kerja yang beralamat di Jln Sutisna Senjaya Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya menerima telepon dari Sdr. Mas (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor 082295537618 menanyakan ketersediaan narkotika jenis kristal/sabu dengan ukuran F kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab akan menanyakan terlebih dahulu ke toko yaitu Sdr. New Hui (DPO);
- Bahwa kemudian sekira pukul 08.23 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. New Hui (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor 0895709624065 dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis kristal/sabu berukuran F, kemudian Sdr. New Hui (DPO) menjawab “ready” dengan harga narkotika jenis kristal/sabu ukuran F sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa memberitahu Sdr. Mas (DPO) bahwa narkotika jenis kristal/sabu tersebut tersedia dan Terdakwa memberi harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke Sdr. MAS (DPO) untuk mengambil keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. Mas (DPO) melakukan transfer sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening BCA dengan nomor rekening 2091095892 milik Terdakwa Asep Narli Abdurahmani, setelah itu sekira pukul 09.20 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis Kristal/ sabu menggunakan mobile banking ke rekening BCA milik Sdr. New Hui (DPO) dengan nomor rekening 7815497520 atas nama Mohamad Afrijal;
- Bahwa setelah melakukan pembayaran, Sdr. New Hui (DPO) mengirimkan foto lokasi serta petunjuk arah atau map untuk pengambilan narkotika jenis kristal/sabu. lalu sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi menuju petunjuk arah atau map tersebut menggunakan sepeda motor merek Yamaha Finno warna putih dengan Nopol: Z 6249 RF tahun pembuatan 2018 Nomor Rangka: MH3SE88D0JJ107115 Nomor Mesin: E3R2E2155716 milik Saksi Arianto Wibowo dan setelah sampai di titik map yang beralamat di daerah Jl. Kawalu Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dibungkus menggunakan tissue warna putih serta dilakban menggunakan lakban warna coklat dan dimasukan ke dalam bungkus permen kiss mint warna merah yang disimpan di bawah batu, lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dibungkus menggunakan tissue warna putih serta dilakban menggunakan lakban warna coklat dan dimasukan ke dalam bungkus permen kiss mint warna merah ke dalam keropak motor yang sedang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menuju kontrakan Sdr. Mas (DPO) yang beralamat di Jln Raya Singaparna Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB pada saat Terdakwa akan belok menuju ke kontrakan Sdr. Mas (DPO) tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi Bripka Manase Diksar Bakara dan Saksi Briptu Roby Nuryana yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln Raya Singaparna Desa Cikadongdong Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya diduga ada yang memiliki, menyimpan, menguasau dan membawa narkotika jenis kristal/sabu untuk disalahgunakan. Kemudian Bripka Saksi Manase Diksar Bakara dan Saksi Briptu Roby Nuryana melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dibungkus menggunakan tissue warna putih serta dilakban menggunakan lakban warna coklat dan dimasukan ke dalam bungkus permen kiss mint warna merah yang disimpan di dalam keropak sepeda motor merek Yamaha Finno warna putih dengan Nopol: Z 6249 RF tahun pembuatan 2018 Nomor Rangka: MH3SE88D0JJ107115 Nomor Mesin: E3R2E2155716, serta 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A02s warna hitam dengan casing warna hijau dengan nomor IMEI 1: 359120541763291, IMEI 2: 359158871763291 dan 2 (dua) buah simcard dengan simcard 1 bernomor: 085624264387 dan simcard 2 bernomor: 085624025537 dengan disaksikan oleh Masyarakat yang sedang melintas yakni Saksi Undang Karom, lalu dilakukan pengembangan terhadap Sdr. Mas (DPO) ke kontrakannya yang beralamat di Jl. Raya Singaparna Desa Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya namun setelah dilakukan pengecekan Sdr. Mas (DPO) sudah tidak ada dan dilakukan pengembangan terhadap Sdr. New Hui (DPO) namun Terdakwa tidak mengenalnya dan tidak mengetahui alamat Sdr. New Hui (DPO). Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa Asep Narli Abdurahman sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis kristal/sabu dari Sdr. New Hui (DPO), diantaranya:
- Yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan November 2024 sekira pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kampung Ciroyom RT. 003 RW. 013 Kelurahan Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran M seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan November 2024 sekira pukul 12.00 WIB ketika Terdakwa berada di Jln Sutisna Senjaya Kec. Tawang Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran S seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Yang ketiga pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kampung Ciroyom RT. 003 RW. 013 Kelurahan Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran S seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Yang keempat pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa berada di Jln Raya Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran F seharga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Yang kelima pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB ketika Terdakwa berada di tempat kerja yang beralamat di Jln Sutisna Senjaya Kec. Tawang Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran F seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali menjual narkotika jenis kristal/sabu kepada orang lain, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
- Yang pertama kepada Sdr. Obing alias Opung, umur 60 tahun, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Kec. Sindangkasih Kabupaten Ciamis;
- Yang kedua kepada Sdr. Mas (DPO), umur 50 tahun, pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Jln Singaparna Desa Cikadongdong Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, dan Sdr. Wa Lulu, umur 60 tahun, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Kec. Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
- Yang ketiga kepada Sdr. Mas (DPO), umur 50 tahun, pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Jln Singaparna Desa Cikadongdong Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Sdr. Wa Lulu, umur 60 tahun, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Kec. Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, dan Sdr. Repi, umur 30 tahun, pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Kec. Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
- Yang keempat kepada Sdr. Mas (DPO), umur 50 tahun, pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Jln Singaparna Desa Cikadongdong Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Sdr. Wa Lulu, umur 60 tahun, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Kec. Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, dan Sdr. Repi, umur 30 tahun, pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Kec. Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
- Yang kelima akan diberikan kepada Sdr. Mas (DPO) namun Terdakwa terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya di Jln Raya Singaparna Desa Cikadongdong Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dari membeli dan menyerahkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut kepada orang lain adalah untuk mendapatkan keuntungan dan menggunakan narkotika jenis kristal/sabu secara gratis;
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari penjualan kelima kepada Sdr. Mas (DPO) adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa gunakan untuk membeli bensin motor sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk membayar utang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 101/13223.00/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis kristal/sabu atas nama Asep Narli Abdurahman, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dibungkus menggunakan tissue warna putih kemudian dilakban menggunakan lakban warna coklat dan dimasukan ke dalam bungkus permen kiss mint warna merah dengan berat netto 1,08 gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0382 tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt terhadap serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening milik Terdakwa Asep Narli Abdurahman disimpulkan metamfetamin positif;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------- |